Diketahui, sebelumnya KPU Medan menawarkan dua draf usulan kepada parpol dalam penataan dapil di Pemilu 2019. Draf usulan pertama, adanya pengurangan dan penambahan jumlah kursi di dapil I dan V. Sementara opsi kedua, ada perubahan kecamatan di dapil II dan III. Dari kedua usulan ini, tujuh parpol menyatakan setuju dengan usulan pertama, dan lima parpol memilih draf kedua.
Kedua draf usulan ini menjadi pokok bahasan dalam uji publik penataan dapil dan alokasi kursi di Kota Medan pada Pemilu 2019 yang digelar KPUD Medan di Hotel Polonia Medan, Kamis (8/2). Komisioner KPU Medan Bidang Pengawasan, Pandapotan Tamba mengatakan, dalam penataan dapil jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi. Dimana alokasi kursi setiap dapil anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.
Terpisah, Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga menuturkan perubahan dapil tidak terjadi untuk Pileg tingkat provinsi dan DPR RI. Jumlah dapil dan pembagian kursi menurutnya masih sama seperti pemilu 2014 lalu. “Yang berubah itu dapil untuk DPRD Kabupaten/Kota,” kata dia.
Benget mengaku penataan Dapil dilakukan berdasarkan usulan partai politik dan pertumbuhan jumlah penduduk. “Lebih ditata dapilnya, jarak satu kecamatan dengan kecamatan lainnya tidak terlalu jauh untuk satu dapil,” katanya.
Ia menyebut, sebagai ringkasan melalui aturan dari KPU pusat ini, Pemilu DPRDÂ Sumut 2019 akan diperebutkan 100 kursi tersebar di 12 Dapil (Dapil masih sama dengan Dapil Pemilu DPRD Provinsi Pemilu 2014). “Untuk Pemilu DPRD kab/kota Se Sumut, bila dalam Pemilu 2014 sebelumnya diperebutkan 1.100 kursi yang tersebar di 140 Dapil, maka dalam Pemilu 2019 nanti akan diperebutkan 1.105 kursi DPRD kab/kota yang tersebar di 141 Dapil. Semua informasi ini bisa dilihat di website KPU RI,” paparnya.
“Dari 33 kab/kota di Sumut, hanya Tapsel yang terjadi penambahan alokasi kursi dari 30 menjadi 35 kursi karena jumlah penduduknya uda mencapai kluster 300-400 ribu,” ungkapnya.