25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Wajib Belajar MDTA, Pemko Diminta Terbitkan Perwal

M Idris/Sumurpos
Anggota DPRD Medan Irsal Fikri saat sosialisasi Perda Wajib Belajar MDTA kepada seratusan masyarakat di Jalan STM Ujung, Medan Johor baru- baru ini (6/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Implementasi wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Kota Medan belum sepenuhnya diterapkan. Meski sudah ada regulasi yang mengatur yaitu Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Wajib Belajar MDTA, khususnya bagi murid beragama Islam, tetapi tetap saja sekolah dasar negeri tak memberlakukannya.

Anggota Komisi B DPRD Medan, Irsal Fikri mengatakan, dengan masih adanya SD Negeri yang tak menerapkan wajib belajar MDTA, hal ini membuktikan Pemko Medan masih setengah hati dalam menerapkan perda tersebut.“SD Negeri belum semua menerapkan wajib belajar MDTA. Pemko Medan jangan hanya life service saja, artinya dibuat peraturan (perda) tetapi tidak dilaksanakan secara maksimal,” kata Irsal dalam sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Wajib Belajar MDTA kepada seratusan masyarakat di Jalan STM Ujung, Medan Johor baru- baru ini (6/4).

Irsal menegaskan, Pemko Medan harus serius menerapkan wajib belajar MDTA. Sebab, sangat berguna untuk membekali generasi penerus yang memiliki akhlak mulia. “Harus segera dikeluarkan perwal (peraturan wali kota), sehingga (Perda) wajib belajar MDTA maksimal diterapkan,” tegas politisi dari Partai Persatuan Pembangunan ini.

Menurut dia, pergaulan generasi muda saat ini dapat dikatakan sudah sangat mengkhawatirkan. Ditambah lagi, pesatnya perkembangan teknologi yang membawa dampak buruk. Bukan tidak mungkin, generasi penerus terkontaminasi sehingga berdampak bagi kualitas kehidupan bangsa ini. “Membekali anak-anak dengan ilmu agama menjadi suatu hal yang prioritas. Karena, masih banyak anak-anak sekarang yang tidak tahu bagaimana memandikan dan menyolati jenazah. Anak sekarang lebih suka dengan bermain game, hura-hura dan kegiatan yang tidak berfaedah,” ungkapnya.

Namun demikian, sambungnya, dalam penerapan perda ini butuh sinergitas antara masyarakat dan pemerintah serta lembaga lainnya. Dengan begitu, pelaksanaan dan hasilnya bisa maksimal.“Wajib Belajar MDTA ini harus menjadi solusi, dan Pemko Medan memiliki peran vital memaksimalkan aparaturnya sehingga benar-benar dipahami masyarakat. Apalagi, gempuran teknologi dan era globalisasi sekarang ini. Kita tidak ingin perda ini hanya menjadi lembaran-lembaran arsip daerah yang pernah diciptakan namun tidak memiliki guna apa-apa,” tegasnya.

Ia menambahkan, semenjak disahkannya perda ini, DPRD Medan melihat transisi yang kurang maksimal dilakukan Pemko Medan selama empat tahun. “Meski sudah diberi waktu empat tahun sebagai waktu transisi, saat ini pelaksanaan Perda Wajib Belajar MDTA belum terasa gaungnya,” ujarnya. (ris/ila)

Bahkan, lanjujtnya, pemberlakuan ijazah MDTA sebagai syarat masuk SMP juga belum dianggap serius. Untuk itu, pihaknya akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa MDTA sangat penting bagi tumbuh kembang generasi muda. Selain itu, terus mendesak Pemko Medan untuk benar-benar menerapkannya.

Terpisah, pengamat pendidikan, M Rizal Hasibuan menuturkan, Perda Wajib Belajar MDTA diharapkan dapat merubah pola para generasi muda khususnya anak-anak yang beragama Islam. Sebab, selama ini dekadensi moral sudah sangat tinggi.

“Perda ini menjadi jawaban bagi anak-anak mengenal agama khususnya yang muslim, untuk betul-betul dilaksanakan. Ketika generasi muda kita sudah tahu dan paham serta mau melaksanakannya, insya Allah akan ada perubahan moral,” tuturnya. (ris/ila)

M Idris/Sumurpos
Anggota DPRD Medan Irsal Fikri saat sosialisasi Perda Wajib Belajar MDTA kepada seratusan masyarakat di Jalan STM Ujung, Medan Johor baru- baru ini (6/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Implementasi wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Kota Medan belum sepenuhnya diterapkan. Meski sudah ada regulasi yang mengatur yaitu Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Wajib Belajar MDTA, khususnya bagi murid beragama Islam, tetapi tetap saja sekolah dasar negeri tak memberlakukannya.

Anggota Komisi B DPRD Medan, Irsal Fikri mengatakan, dengan masih adanya SD Negeri yang tak menerapkan wajib belajar MDTA, hal ini membuktikan Pemko Medan masih setengah hati dalam menerapkan perda tersebut.“SD Negeri belum semua menerapkan wajib belajar MDTA. Pemko Medan jangan hanya life service saja, artinya dibuat peraturan (perda) tetapi tidak dilaksanakan secara maksimal,” kata Irsal dalam sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Wajib Belajar MDTA kepada seratusan masyarakat di Jalan STM Ujung, Medan Johor baru- baru ini (6/4).

Irsal menegaskan, Pemko Medan harus serius menerapkan wajib belajar MDTA. Sebab, sangat berguna untuk membekali generasi penerus yang memiliki akhlak mulia. “Harus segera dikeluarkan perwal (peraturan wali kota), sehingga (Perda) wajib belajar MDTA maksimal diterapkan,” tegas politisi dari Partai Persatuan Pembangunan ini.

Menurut dia, pergaulan generasi muda saat ini dapat dikatakan sudah sangat mengkhawatirkan. Ditambah lagi, pesatnya perkembangan teknologi yang membawa dampak buruk. Bukan tidak mungkin, generasi penerus terkontaminasi sehingga berdampak bagi kualitas kehidupan bangsa ini. “Membekali anak-anak dengan ilmu agama menjadi suatu hal yang prioritas. Karena, masih banyak anak-anak sekarang yang tidak tahu bagaimana memandikan dan menyolati jenazah. Anak sekarang lebih suka dengan bermain game, hura-hura dan kegiatan yang tidak berfaedah,” ungkapnya.

Namun demikian, sambungnya, dalam penerapan perda ini butuh sinergitas antara masyarakat dan pemerintah serta lembaga lainnya. Dengan begitu, pelaksanaan dan hasilnya bisa maksimal.“Wajib Belajar MDTA ini harus menjadi solusi, dan Pemko Medan memiliki peran vital memaksimalkan aparaturnya sehingga benar-benar dipahami masyarakat. Apalagi, gempuran teknologi dan era globalisasi sekarang ini. Kita tidak ingin perda ini hanya menjadi lembaran-lembaran arsip daerah yang pernah diciptakan namun tidak memiliki guna apa-apa,” tegasnya.

Ia menambahkan, semenjak disahkannya perda ini, DPRD Medan melihat transisi yang kurang maksimal dilakukan Pemko Medan selama empat tahun. “Meski sudah diberi waktu empat tahun sebagai waktu transisi, saat ini pelaksanaan Perda Wajib Belajar MDTA belum terasa gaungnya,” ujarnya. (ris/ila)

Bahkan, lanjujtnya, pemberlakuan ijazah MDTA sebagai syarat masuk SMP juga belum dianggap serius. Untuk itu, pihaknya akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa MDTA sangat penting bagi tumbuh kembang generasi muda. Selain itu, terus mendesak Pemko Medan untuk benar-benar menerapkannya.

Terpisah, pengamat pendidikan, M Rizal Hasibuan menuturkan, Perda Wajib Belajar MDTA diharapkan dapat merubah pola para generasi muda khususnya anak-anak yang beragama Islam. Sebab, selama ini dekadensi moral sudah sangat tinggi.

“Perda ini menjadi jawaban bagi anak-anak mengenal agama khususnya yang muslim, untuk betul-betul dilaksanakan. Ketika generasi muda kita sudah tahu dan paham serta mau melaksanakannya, insya Allah akan ada perubahan moral,” tuturnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/