Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Ir Masfar
MEDAN-Kasus penganiayaan dan penyiraman soda api dengan korban Ir Masfar Sikumbang, harus diperiksa secara objektif. Proses pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian tetap harus berjalan dan semua pihak hendaknya tidak memperkeruh suasana.
“Penyelidikannya harus disertai bukti. Nah, mencari pembuktian itu adalah tugas kepolisian,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Amiruddin, Minggu (8/5).
Objektif dalam konteks azas pra duga tak bersalah. “Kita tahu ada azas pra duga tak bersalah.
Maka ini juga harus jadi perhatian, paling tidak seperti yang saya katakan tadi pemeriksaan harus objektif,” ungkapnya.
Ketua DPRD Medan pengganti Deni Ilham Panggabean ini menambahkan, polisi juga harus transparan ke publik.
“Masyarakat di luar memiliki asumsi masing-masing. Setelah pemeriksaan yang objektif nanti, sebaiknya pihak polisi membeber persoalan yang sesungguhnya,” pintanya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan 12 saksi, penyidik Jahtanras (Kejahatan dan Kekerasan) Polresta Medan masih menganalisis keterangan saksi mata penyiraman soda api terhadap Masfar, Selasa 26 April lalu. “Kita masih mendalami keterangan satu saksi yang diduga melihat pelaku di lokasi kejadian,” ujar Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fadillah Zulkarnaen dari telepon selulernya, Minggu (8/5)
Fadillah mengharapkan peran masyarakat membantu mengungkap pelaku dengan melaporkan ke polisi bila melihat seseorang dengan wajah seperti sketsa yang disebarkan.
Disinggung pengakuan Ir Masfar yang masih dirawat di RS yang sudah dipertemukan dengan seorang tersangka, Fadillah mengatakan orang tersebut bukanlah pelakunya. “Korban ragu saat memberikan keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan kedua orang yang dicurigai, ternyata bukan mereka pelakunya. Jadi kita masih menetapkannya sebagai saksi,” ungkapnya. (ari/adl)