26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tirtanadi Harus Berikan Dispensasi

Beberapa hari terakhir pelanggan Perusahaan Daerah Air Minumm (PDAM) Tirtanadi merasa kecewa dengan buruknya pelayanan BUMD tersebut. Suplai air bersih berhenti total sehingga sangat mengganggu aktivitas. Sebagai konsumen seharusnya pelanggan mendapat servis yang baik. Seperti yang disampaikan Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi, kepada wartawan koran ini, Ari Sisworo, Minggu (8/5).

Bagaimana anda melihat persoalan ini?
Dalam aturan atau undang-undangnya, negara wajib menjamin hak warga untuk mendapatkan air bersih. Tepatnya, dalam Pasal 5 UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air. Dalam pasal itu disebutkan, menyatakan bahwa negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih dan produktif. Ketentuan ini dimaksudkan bahwa negara wajib menyelenggarakan berbagai upaya untuk menjamin ketersediaan air bagi setiap orang yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jaminan tersebut menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk di dalamnya menjamin akses setiap orang ke sumber air untuk mendapatkan air. Kewajiban negara untuk menjamin hak atas air ternyata dibatasi hanya terbatas pada kebutuhan pokok minimal sehari-hari akan air. Dan itu adalah hak masyarakat.

Apakah hak masyarakat itu juga ada aturannya tersendiri?
Ada, yakni hak masyarakat sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2005 yang dalam hal ini adalah pelanggan untuk memperoleh pelayanan air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan. Selanjutnya, mendapatkan informasi tentang struktur dan besaran tarif serta tagihan. Kemudian, mengajukan gugatan atas pelayanan yang merugikan dirinya ke pengadilan. Juga, mendapatkan ganti rugi yang layak sebagai akibat kelalaian pelayanan. Dan, memperoleh pelayanan pembuangan air limbah atau penyedotan lumpur tinja. Maka dari itu, diperlukan kecukupan air yang dikonsumsi oleh masyarakat khususnya pelanggan.

Kecukupan air itu apa?
Kecukupan air merupakan prasyarat pemenuhan hak atas air, dalam setiap keadaan apa pun harus sesuai dengan faktor-faktor yang ada.

Faktor-faktor apa itu?
Pertama adalah ketersediaan suplai air untuk setiap orang harus mencukupi dan berkelanjutan untuk kebutuhan individu dan rumah tangganya. Kedua, kualitas. Air untuk setiap orang atau rumah tangga harus aman, bebas dari micro-organisme, unsur kimia dan radiologi yang berbahaya yang mengancam kesehatan manusia. Ketiga adalah Mudah diakses. Air dan fasilitas air dan pelayanannya harus dapat diakses oleh setiap orang tanpa diskriminasi dengan syarat.

Syarat-syaratnya?
Ada empat syarat antara lain, mudah diakses secara fisik. Air dan fasilitas air dan pelayanannya harus dapat dijangkau secara fisik bagi seluruh golongan yang ada di dalam suatu populasi. Kemudian Terjangkau secara ekonomi. Air dan fasilitas air dan pelayanannya harus terjangkau untuk semuanya. Biaya yang timbul, baik secara langsung maupun tidak langsung dan biaya lain yang berhubungan dengan air harus terjangkau. Sekanjutnya, non-diskriminasi. Air dan fasilitas air dan pelayanannya harus dapat diakses oleh semua, termasuk kelompok rentan atau marjinal, dalam hukum maupun keadaan nyata lapangan tanpa diskriminasi. Terakhir, akses informasi. Akses atas air juga termasuk hak untuk mencari, menerima dan bagian dari informasi sehubungan dengan air.

Apa yang harus dilakukan PDAM Tirtanadi?

Dalam hal ada masalah pengelola air harus dapat memberikan informasi yang sesuai dengan fakta yang terjadi kepada masyarakat. Kunci terpenting adalah ada informasi yang benar, jelas dan jujur. Bahkan perlu diberikan dispensasi manakala warga dirugikan akibat gangguan distribusi air yang ada. (*)

Beberapa hari terakhir pelanggan Perusahaan Daerah Air Minumm (PDAM) Tirtanadi merasa kecewa dengan buruknya pelayanan BUMD tersebut. Suplai air bersih berhenti total sehingga sangat mengganggu aktivitas. Sebagai konsumen seharusnya pelanggan mendapat servis yang baik. Seperti yang disampaikan Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi, kepada wartawan koran ini, Ari Sisworo, Minggu (8/5).

Bagaimana anda melihat persoalan ini?
Dalam aturan atau undang-undangnya, negara wajib menjamin hak warga untuk mendapatkan air bersih. Tepatnya, dalam Pasal 5 UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air. Dalam pasal itu disebutkan, menyatakan bahwa negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih dan produktif. Ketentuan ini dimaksudkan bahwa negara wajib menyelenggarakan berbagai upaya untuk menjamin ketersediaan air bagi setiap orang yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jaminan tersebut menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk di dalamnya menjamin akses setiap orang ke sumber air untuk mendapatkan air. Kewajiban negara untuk menjamin hak atas air ternyata dibatasi hanya terbatas pada kebutuhan pokok minimal sehari-hari akan air. Dan itu adalah hak masyarakat.

Apakah hak masyarakat itu juga ada aturannya tersendiri?
Ada, yakni hak masyarakat sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2005 yang dalam hal ini adalah pelanggan untuk memperoleh pelayanan air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan. Selanjutnya, mendapatkan informasi tentang struktur dan besaran tarif serta tagihan. Kemudian, mengajukan gugatan atas pelayanan yang merugikan dirinya ke pengadilan. Juga, mendapatkan ganti rugi yang layak sebagai akibat kelalaian pelayanan. Dan, memperoleh pelayanan pembuangan air limbah atau penyedotan lumpur tinja. Maka dari itu, diperlukan kecukupan air yang dikonsumsi oleh masyarakat khususnya pelanggan.

Kecukupan air itu apa?
Kecukupan air merupakan prasyarat pemenuhan hak atas air, dalam setiap keadaan apa pun harus sesuai dengan faktor-faktor yang ada.

Faktor-faktor apa itu?
Pertama adalah ketersediaan suplai air untuk setiap orang harus mencukupi dan berkelanjutan untuk kebutuhan individu dan rumah tangganya. Kedua, kualitas. Air untuk setiap orang atau rumah tangga harus aman, bebas dari micro-organisme, unsur kimia dan radiologi yang berbahaya yang mengancam kesehatan manusia. Ketiga adalah Mudah diakses. Air dan fasilitas air dan pelayanannya harus dapat diakses oleh setiap orang tanpa diskriminasi dengan syarat.

Syarat-syaratnya?
Ada empat syarat antara lain, mudah diakses secara fisik. Air dan fasilitas air dan pelayanannya harus dapat dijangkau secara fisik bagi seluruh golongan yang ada di dalam suatu populasi. Kemudian Terjangkau secara ekonomi. Air dan fasilitas air dan pelayanannya harus terjangkau untuk semuanya. Biaya yang timbul, baik secara langsung maupun tidak langsung dan biaya lain yang berhubungan dengan air harus terjangkau. Sekanjutnya, non-diskriminasi. Air dan fasilitas air dan pelayanannya harus dapat diakses oleh semua, termasuk kelompok rentan atau marjinal, dalam hukum maupun keadaan nyata lapangan tanpa diskriminasi. Terakhir, akses informasi. Akses atas air juga termasuk hak untuk mencari, menerima dan bagian dari informasi sehubungan dengan air.

Apa yang harus dilakukan PDAM Tirtanadi?

Dalam hal ada masalah pengelola air harus dapat memberikan informasi yang sesuai dengan fakta yang terjadi kepada masyarakat. Kunci terpenting adalah ada informasi yang benar, jelas dan jujur. Bahkan perlu diberikan dispensasi manakala warga dirugikan akibat gangguan distribusi air yang ada. (*)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/