MEDAN-Tim terpadu Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan melakukan pembongkaran terhadap 15 bangunan rumah elit The Golden Palace, di Jalan Bhayangkara Kecamatan Medan Tembung, Selasa (8/5).
Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Pembongkaran dipimpin langsung Kabid Pemanfaatan dan Tata Ruang Dinas TRTB, Ali Tohar dengan melibatkan puluhan pegawai Dinas TRTB dibantu instansi terkait dan aparat dari Polsekta dan Koramil setempat.
“Pembongkaran kita lakukan karena bangunan ini dibangun tanpa memiliki SIMB. Artinya, bangunan ini jelas-jelas melanggar Perda No 9 tahun 2002, tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan,” kata Ali Tohar.
Diakui Ali Tohar, sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan tiga kali kepada pemilik bangunan terkait pelanggaran yang dilakukan.
Surat pertama No 640/2766 tanggal 18 April 2012. Setelah itu dilanjutkan dengan surat peringatan kedua No.640/3009 tanggal 27 April 2012.
“Namun surat peringatan pertama dan kedua yang kita kirim tak ditanggapi. Untuk itu kita mengirim surat perintah ketiga No.640/3203 tanggal 7 Mei 2012. Dalam surat itu kita minta kepada pemilik bangunan untuk mengosongkan lokasi dan menghentikan proses pembangunan. Ternyata surat ketiga ini juga tidak ditanggapi, makanya hari ini kita lakukan pembongkaran,” jelasnya.
Begitu tiba di lokasi, tim langsung memasuki areal The Golden Palace. Bangunan yang tidak dilenmgkapi SIMB sebanyak 15 unit dengan ukuran lebih kurang 4×15 meter sebanyak 3 unit dan ukuran 4×8,5 meter sebanyak 12 unit. Dengan menggunakan martil besar, mereka langsung membongkar dinding bangunan pada lantai satu dan dua dari bangunan rum,ah tempat tinggal berlantai tiga tersebut.
Setelah melakukan pembongkaran, Ali Tohar mengingatkan kepada pemilik bangunan untuk tidak melanjutkan pembangunan. Begitu juga dengan dinding bangunan yang baru dibongkar, dilarang dibangun kembali. Pembangunan dapat dilakukan apabila pemilik bangunan telah memiliki SIMB atas ke-15 unit bangunan tersebut.
“Untuk itu bangunan ini kami nyatakan stanvast. Jadi kami minta kepada pemilik bangunan untuk segera mengurus SIMB. Karenanya, kami akan terus melakukan pengawasan. Apabila pembangunan dilanjutkan kembali tanpa dilengkapi SIMB, kami pasti datang untuk melakukan pembongkaran kembali,” tegasnya.
Sehari sebelumnya, Senin (7/5), Dinas TRTB juga membongkar satu unit bangunan yang akan dijadikan rumah ATM milik Bank Mandiri di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Petisah tengah, Kecamatan Medan Petisah. Pembongkaran dilakukan karena bangunan berukuran lebih kurang 6 x 3 meter itu tidak memiliki SIMB.
Proses pembangunan juga berjalan dengan aman dan lancar sehingga tim yang diturunkan tidak kesulitan melakukan eksekusi.
“Bangunan rumah ATM milik Bank Mandiri ini kita bongkar karena tidak memiliki SIMB. Untuk itulah setelah pembongkaran ini dilakukan, kita minta kepada pihak Bank Mandiri supaya segera mengurus SIMB,” ujar Ali Tohar.(adl)