26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan, Hari Ini Buruh Sumut Aksi di Kantor Gubernur

AKSI: Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) saat menggelar aksi demo di kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana pemerintah yang akan melakukan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) No.13 Tahun 2003 mendapat penolakan dari elemen buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI Sumut).

Rencananya, hari ini, Kamis (15/8), para buruh akan menyampaikan aspirasi tersebut ke kantor Gubernur dan DPRD Sumut. “Kita besokn

(hari ini) aksi menolak tegas revisi UU Ketenagakerjaan yang mengebiri hak buruh Indonesia,” kata Willy Agus Utomo, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Sumut melalui pernyataan tertulis yang diterima Sumut Pos, Rabu (14/8).

Mereka menilai pemerintah terus- terusan mengusik hak kaum buruh dan terkesan selalu berpihak pada pengusaha dengan mengeluarkan kebijakan yang mengurangi hak para buruh. Di sisi lain, UU Ketenagakerjaan yang ada saja masih belum menjamin hak dan keaejahteraan kaum buruh itu sendiri. “Kami kaum buruh dikebiri, sementara pengusaha terus diberi kelonggaran dengan kebijakan pemerintah dalam kurun 5 tahun terakhir ini” ungkapnya.

Pihaknya mencermati UU Ketengakerjaan yang telah dibahas di Jakarta oleh para pihak terkait, rencananya sebanyak 77 pasal dalam UU tersebut akan direvisi pemerintah, yang kesemuanya menguntungkan dunia usaha. “Di antara 77 pasal tersebut, yakni pesangon buruh akan dikurangi, biro jasa atau pekerja outsourching tanpa ada batas waktu dan bebas ditempatkan dimana saja, tenaga kerja asing bisa jadi HRD di perusahaan, upah buruh murah dengan menghilangkan sektoral upah dan lain lain yang semuanya merugikan kaum buruh,” kata Willy.

Sekretaris FSPMI Sumut, Tony Rickson Silalahi mengatakan, para buruh yang melakukan aksi berasal dari beberapa daerah di Sumut, seperti Kota Medan, Delisedang, Serdangbedagai, Labuhan Batu Raya, dan Tabagsel.

Ia menyampaikan selain menolak revisi UU Ketenagakerjaan, pihaknya akan mengusung beberapa poin tuntutan dalam aksi. Yakni, tolak revisi UUK No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, cabut kebijakan upah murah PP 78 tentang Pengupahan, tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, hapuskan sistem kerja perbudakan (outsourching, kontrak, harian lepas dan pemagangan), dan pemerintah harus antisipasi gelombang PHK masal.

“Itu untuk nasional, untuk tuntutan daerah kami meminta agar gubernur Sumut memerintahkan Disnaker-nya untuk segera menyelesaikan kasus- kasus perburuhan di Sumut, dan agar Gubsu bersama DPRD Sumut memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan dengan menambah anggaran, kuantitas, kualitas SDM pegawai pengawas ketenagakerjaan di Sumut,” pungkasnya. (prn/ila)

AKSI: Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) saat menggelar aksi demo di kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana pemerintah yang akan melakukan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) No.13 Tahun 2003 mendapat penolakan dari elemen buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI Sumut).

Rencananya, hari ini, Kamis (15/8), para buruh akan menyampaikan aspirasi tersebut ke kantor Gubernur dan DPRD Sumut. “Kita besokn

(hari ini) aksi menolak tegas revisi UU Ketenagakerjaan yang mengebiri hak buruh Indonesia,” kata Willy Agus Utomo, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Sumut melalui pernyataan tertulis yang diterima Sumut Pos, Rabu (14/8).

Mereka menilai pemerintah terus- terusan mengusik hak kaum buruh dan terkesan selalu berpihak pada pengusaha dengan mengeluarkan kebijakan yang mengurangi hak para buruh. Di sisi lain, UU Ketenagakerjaan yang ada saja masih belum menjamin hak dan keaejahteraan kaum buruh itu sendiri. “Kami kaum buruh dikebiri, sementara pengusaha terus diberi kelonggaran dengan kebijakan pemerintah dalam kurun 5 tahun terakhir ini” ungkapnya.

Pihaknya mencermati UU Ketengakerjaan yang telah dibahas di Jakarta oleh para pihak terkait, rencananya sebanyak 77 pasal dalam UU tersebut akan direvisi pemerintah, yang kesemuanya menguntungkan dunia usaha. “Di antara 77 pasal tersebut, yakni pesangon buruh akan dikurangi, biro jasa atau pekerja outsourching tanpa ada batas waktu dan bebas ditempatkan dimana saja, tenaga kerja asing bisa jadi HRD di perusahaan, upah buruh murah dengan menghilangkan sektoral upah dan lain lain yang semuanya merugikan kaum buruh,” kata Willy.

Sekretaris FSPMI Sumut, Tony Rickson Silalahi mengatakan, para buruh yang melakukan aksi berasal dari beberapa daerah di Sumut, seperti Kota Medan, Delisedang, Serdangbedagai, Labuhan Batu Raya, dan Tabagsel.

Ia menyampaikan selain menolak revisi UU Ketenagakerjaan, pihaknya akan mengusung beberapa poin tuntutan dalam aksi. Yakni, tolak revisi UUK No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, cabut kebijakan upah murah PP 78 tentang Pengupahan, tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, hapuskan sistem kerja perbudakan (outsourching, kontrak, harian lepas dan pemagangan), dan pemerintah harus antisipasi gelombang PHK masal.

“Itu untuk nasional, untuk tuntutan daerah kami meminta agar gubernur Sumut memerintahkan Disnaker-nya untuk segera menyelesaikan kasus- kasus perburuhan di Sumut, dan agar Gubsu bersama DPRD Sumut memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan dengan menambah anggaran, kuantitas, kualitas SDM pegawai pengawas ketenagakerjaan di Sumut,” pungkasnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/