Sidang Kasus Pembunuhan Teller BRI Syariah
MEDAN-Pasangan suami istri, Erwin Panjaitan dan Ria Hutabarat (39), terdakwa pembunuhan teller BRI Syariah Jalan S Parman Medan, Sri Wahyuni Simangunsong, divonis penjara seumur hidup, dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/5).
Dalam putusannya, Majelis Hakim Muhammad SH mengatakan, terdakwa dikenakan pasal pencurian dan kekerasan, yang mengakibatkan kematian sesuai Pasal 365.
Selain itu, katanya, terdakwa juga berniat menghilangkan nyawa orang lain sesuai Pasal 365 jo Pasal 55. Terdakwa didakwa telah melanggar pasal-pasal sesuai yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya sesuai barang bukti dan saksi.
Setelah membacakan hasil putusan sebanyak 30 puluh lembar, Hakim Muhammad SH memutus dan menghukum terdakwa Erwin dan Ria Hutabarat penjara seumur hidup.
“Yang meringankan, kedua terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya. Sedang yang memberatkan terdakwa Erwin merupakan anggota kepolisian yang seharusnya menjadi contoh pelindung dan pengayom masyarakat,” tegas hakim.
Putusan hakim jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pardomuan Siburian yang menuntut masing-masing 20 tahun penjara.
Mendengar putusan itu, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan langsung menangis tersedu-sedu. Bahkan, terdakwa Ria Hutabarat terus menangis saat digiring ke dalam tahanan sementara PN Medan. Sementara itu dua terdakwa lainnya, Suherman alias Embot dan istrinya Eva Surbakti masing-masing dituntut majelis hakim 20 tahun penjara. Putusan itu sama dengan tuntutan JPU Pardomuan Siburian 20 tahun penjara. (rud)