26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Rudolf Tak Tercatat di SMA Penabur

MEDAN- Harapan Rudolf M Pardede untuk kembali duduk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tampaknya bakal pupus. Pasalnya, ijazah mantan Gubernur Sumut ini kembali bermasalah.

Ketua KPUD Sumut Surya Perdana Ginting mengungkapkan, berdasarkan hasil verifikasi terhadap keabsahan ijazah Rudolf dengan mengirimkan seorang komisioner Rajin Sitepu ke Sukabumi, terungkap bahwa nomor induk Rudolf tidak ada di SMA Penabur seperti yang tertera pada surat keterangan pengganti ijazah yang dilampirkan putra pengusaha DR TD Pardede ini “Jadi supaya dasar kita kuat, Pak Rajin sudah membawa surat pernyataan dari ketua Yayasan SMA Penabur yang menyatakan Rudolf tidak pernah bersekolah di sana,” kata Surya Perdana kepada wartawan, Rabu (8/5).

Rencananya, kata Surya, hari ini (9/5), Rajin Sitepu akan kembali ke Medan dengan membawa hasil verifikasi berkas tersebut. Berkas inilah menurut Surya yang menjadi dasar mereka menentukan nasib pencalonan Rudolf M Pardede sebagai bakal calon legislatif. “Kemungkinan seperti yang dilakukan KPU Medan dulu,” katanya diplomatis.

Senada, Rajin Sitepu yang dikonfirmasi melalui ponselnya menyampaikan bahwa dirinya telah selesai melakukan klarifikasi di Sukabumi. Ia juga mengaku telah memperoleh hasil verifikasi di Sukabumi terkait status pendidikan Rudolf Pardede. Hanya saja ia menegaskan bahwa belum bisa menegaskan terkait status putusan nasib Rudolf Pardede. Ia berkilah bahwa putusan tersebut tentu saja harus melalui pleno KPU terlebih dahulu.

“Saya sudah selesai mengklarifikasi di Sukabumi, kemungkinan besok pagi (hari ini, Red) akan berangkat kembali ke Medan. Setelah membawa berkas-berkas dari SMA BPK Penabur dan membahas dengan komisoner lainnya baru bisa diputuskan seperti apa hasilnya,” ujarnya.

Sementara itu pengamat politik FISIP USU, Dadang Darmawan menyampaikan bahwa KPUD Sumut harus membuka seluas-luasnya apapun nantinya yang menjadi dasar di dalam memutuskan setiap bakal calon legislatif memenuhi syarat atau tidak. Sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Terlebih dengan membukanya ke publik tentu masyarakat tidak akan bertanya-tanya.

“KPU Sumut harus transparan terhadap setiap putusan yang mereka lakukan terhadap bacaleg yang didaftarkan,” ujar Dadang.

Masih kata Dadang, dengan dibukanya informasi tersebut ke masyarakat, tentu masyarakat akan tahu bagaimana menilai KPU, mana yang berkerja secara profesional atau karena kepentingan politis. KPU sebagai salah satu bentuk alat demokrasi perlu mengajarkan kepada masyarakat bagaimana mereka bekerja lepas dari kepentingan partai politik manapun. Terlepas terhadap nasib caleg-caleg nantinya seperti apa, media juga harus mengawal bagaimana kerja-kerja KPU.

“Jika nantinya data atau informasi tersebut dibuka ke publik hal tersebut tentu saja menjadi penilaian publik KPU mana yang bekerja profesional atau karena kepentingan politis,” tandasnya.(mag-5)

MEDAN- Harapan Rudolf M Pardede untuk kembali duduk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tampaknya bakal pupus. Pasalnya, ijazah mantan Gubernur Sumut ini kembali bermasalah.

Ketua KPUD Sumut Surya Perdana Ginting mengungkapkan, berdasarkan hasil verifikasi terhadap keabsahan ijazah Rudolf dengan mengirimkan seorang komisioner Rajin Sitepu ke Sukabumi, terungkap bahwa nomor induk Rudolf tidak ada di SMA Penabur seperti yang tertera pada surat keterangan pengganti ijazah yang dilampirkan putra pengusaha DR TD Pardede ini “Jadi supaya dasar kita kuat, Pak Rajin sudah membawa surat pernyataan dari ketua Yayasan SMA Penabur yang menyatakan Rudolf tidak pernah bersekolah di sana,” kata Surya Perdana kepada wartawan, Rabu (8/5).

Rencananya, kata Surya, hari ini (9/5), Rajin Sitepu akan kembali ke Medan dengan membawa hasil verifikasi berkas tersebut. Berkas inilah menurut Surya yang menjadi dasar mereka menentukan nasib pencalonan Rudolf M Pardede sebagai bakal calon legislatif. “Kemungkinan seperti yang dilakukan KPU Medan dulu,” katanya diplomatis.

Senada, Rajin Sitepu yang dikonfirmasi melalui ponselnya menyampaikan bahwa dirinya telah selesai melakukan klarifikasi di Sukabumi. Ia juga mengaku telah memperoleh hasil verifikasi di Sukabumi terkait status pendidikan Rudolf Pardede. Hanya saja ia menegaskan bahwa belum bisa menegaskan terkait status putusan nasib Rudolf Pardede. Ia berkilah bahwa putusan tersebut tentu saja harus melalui pleno KPU terlebih dahulu.

“Saya sudah selesai mengklarifikasi di Sukabumi, kemungkinan besok pagi (hari ini, Red) akan berangkat kembali ke Medan. Setelah membawa berkas-berkas dari SMA BPK Penabur dan membahas dengan komisoner lainnya baru bisa diputuskan seperti apa hasilnya,” ujarnya.

Sementara itu pengamat politik FISIP USU, Dadang Darmawan menyampaikan bahwa KPUD Sumut harus membuka seluas-luasnya apapun nantinya yang menjadi dasar di dalam memutuskan setiap bakal calon legislatif memenuhi syarat atau tidak. Sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Terlebih dengan membukanya ke publik tentu masyarakat tidak akan bertanya-tanya.

“KPU Sumut harus transparan terhadap setiap putusan yang mereka lakukan terhadap bacaleg yang didaftarkan,” ujar Dadang.

Masih kata Dadang, dengan dibukanya informasi tersebut ke masyarakat, tentu masyarakat akan tahu bagaimana menilai KPU, mana yang berkerja secara profesional atau karena kepentingan politis. KPU sebagai salah satu bentuk alat demokrasi perlu mengajarkan kepada masyarakat bagaimana mereka bekerja lepas dari kepentingan partai politik manapun. Terlepas terhadap nasib caleg-caleg nantinya seperti apa, media juga harus mengawal bagaimana kerja-kerja KPU.

“Jika nantinya data atau informasi tersebut dibuka ke publik hal tersebut tentu saja menjadi penilaian publik KPU mana yang bekerja profesional atau karena kepentingan politis,” tandasnya.(mag-5)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/