Sementara, Anggota DPRD Medan, Salman Alfarisi mengatakan, upaya-upaya untuk mengatasi kemacetan di Medan ini memang perlu dilakukan, seperti rekayasa lalu lintas. Apabila memang efektif mengurangi kemacetan, silahkan saja didefinitifkan.
“Apa yang dilakukan Dishub sangat positif, karena berupaya untuk mengatasi persoalan kemacetan yang terjadi di kota Medan. Jika dari hasil evaluasi efektif, maka kenapa tidak diberlakukan secara tetap,” ujarnya.
Dikatakan Salman, upaya mengatasi persoalan kemacetan sebenarnya terletak pada disiplin pengendara atau kesadarannya, seperti saat berhenti, parkir, berbelok dan lainnya. Karena, kebanyakan pengendara lebih mengutamakan kepentingan pribadinya ketimbang kepentingan umum.
“Persoalan kemacetan merupakan masalah klasik. Selain kesadaran berlalu lintas yang kurang, angkot juga menjadi pemicu lantaran kerap berhenti sesuka hatinya. Tak luput juga, kendaraan umum dan transportasi online yang kini telah membludak. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi kepada pengendara di jalan raya untuk sadar berlalu lintas harus terus dilakukan,” tandas Sekretaris Komisi D DPRD Medan ini.
Untuk diketahui, Jalan Palang Merah yang semula dua arah menjadi satu arah dari Jalan Pangeran Diponegoro menuju Jalan Imam Bonjol. Kemudian, Jalan Cut Mutia yang semula satu arah dari Jalan Pangeran Diponegoro menuju Jalan Imam Bonjol menjadi satu arah dari Jalan Imam Bonjol menuju Jalan Pangeran Diponegoro.
Selanjutnya, Jalan RA Kartini semula satu arah dari Jalan Imam Bonjol menuju Jalan Pangeran Diponegoro, menjadi satu arah dari Jalan Pangeran Diponegoro menuju Jalan Imam Bonjol. Oleh sebab itu, pengguna kendaraan bermotor dari Jalan Imam Bonjol dan Jalan Palang Merah yang menuju ke Jalan KH Zainul Arifin-S Parman dapat melalui Jalan Cut Mutia atau Jalan Cut Nyak Dien.
Sedangkan Jalan RA Kartini arah dari Jalan Cik Ditiro, bisa mengambil arah belok kiri menuju Jalan Pangeran Diponegoro atau mengambil arah lurus menuju Jalan RA Kartini-Jalan Imam Bonjol. (ris/ila)