26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Dana Pendamping Lebih Besar dari Dana Kelurahan, Pemko Menyesuaikan dengan Kemampuan APBD

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus memutar otak atau menyiasati adanya bantuan dana kelurahan yang akan diterima sekitar Rp53 miliar. Sebab, adanya dana bantuan dari pemerintah pusat tersebut diharuskan menyiapkan dana pendamping yang ternyata jumlahnya lebih besar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, dana pendamping memang lebih besar dari dana kelurahan. Dana pendamping tersebut jumlahnya sekitar Rp280 miliar, yang dihitung sekira 5 persen dari total APBD Kota Medan 2019.

“Aturan dari pemerintah pusat memang harus diwajibkan ada dana pendamping sekitar Rp280 miliar. Akan tetapi, anggaran kita sudah dialokasikan untuk kegiatan di OPD,” ujarnya, kemarin.

Namun demikian, kata Irwan, yang terpenting Pemko Medan ada menyiapkan dana pendamping. Tetapi, tak sesuai yang diharapkan pemerintah pusat sebesar Rp280 miliar.

“Menyesuaikanlah dengan kemampuan APBD kita, mana yang bisa kita geser dari OPD. Artinya, anggaran OPD ada yang kena pangkas atau efisiensi dari adanya dana kelurahan,” terangnya.

Irwan mengaku, saat ini pihaknya masih mengerjakan proses administrasinya. Setelah itu, barulah berlanjut ke dana pendamping kelurahan. “Sampai sekarang masih menunggu dana kelurahan, artinya belum ada kita terima karena masih proses administrasi,” ucapnya.

Disebutkan Irwan, dana kelurahan yang akan diterima Pemko Medan sekitar Rp53 miliar nantinya untuk 151 kelurahan. Namun, untuk detailnya masih menunggu petunjuk teknisnya bagaimana terkait Permendagri Nomor 130 Tahun 2018.

“Dengan adanya dana kelurahan, maka beberapa dinas terkena imbas pengurangan anggaran yang disesuaikan dengan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018. Pengurangan anggaran tersebut, untuk dana pendamping masing-masing dinas yang berhubungan dengan pembangunan fisik seperti Dinas PU dan Dinas Perkim-PR,” pungkas dia.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, dana kelurahan ini peruntukannya sudah diatur dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018. Sebanyak 151 kelurahan di Medan akan mendapat semua dana tersebut lebih kurang Rp350 juta. “Dana sekitar Rp350 juta itu tidak langsung dicairkan sekaligus, melainkan dua tahap. Kemungkinan 50 persen pada semester pertama dan 50 persen semester kedua. Jadi, setelah mendapat pada semester pertama selesai, lalu laporkan,” kata Akhyar.

Kata Akhyar, dengan adanya dana kelurahan ini maka para lurah menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sedangkan sekretaris lurah menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Akhyar menambahkan, pihaknya telah melakukan rapat internal terhadap seluruh perangkat di lingkungan Pemko Medan untuk memastikan panduan mekanisme dalam melaksanakan program dan kegiatan yang sudah disusun untuk 2019. Salah satu yang diatur, menyangkut pengerjaan mana saja yang harus lewat tender, dan mana yang bisa penunjukkan langsung termasuk sistem arus kas untuk menghindari kekosongan anggaran.

Sebelumnya, Kepala Dinas PU Medan, Isa Ansyari mengeluhkan anggaran di kegiatan tahun 2019 terbatas dan berkurang. Sementara, banyak jalan dan drainase yang butuh perbaikan.

“Setiap daerah yang mendapat dana kelurahan harus mempersiapkan dana pendamping .”Pemangkasan anggaran Rp50 miliar sebagai dana pendamping dana kelurahan,” pungkasnya. (ris/ila)

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus memutar otak atau menyiasati adanya bantuan dana kelurahan yang akan diterima sekitar Rp53 miliar. Sebab, adanya dana bantuan dari pemerintah pusat tersebut diharuskan menyiapkan dana pendamping yang ternyata jumlahnya lebih besar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, dana pendamping memang lebih besar dari dana kelurahan. Dana pendamping tersebut jumlahnya sekitar Rp280 miliar, yang dihitung sekira 5 persen dari total APBD Kota Medan 2019.

“Aturan dari pemerintah pusat memang harus diwajibkan ada dana pendamping sekitar Rp280 miliar. Akan tetapi, anggaran kita sudah dialokasikan untuk kegiatan di OPD,” ujarnya, kemarin.

Namun demikian, kata Irwan, yang terpenting Pemko Medan ada menyiapkan dana pendamping. Tetapi, tak sesuai yang diharapkan pemerintah pusat sebesar Rp280 miliar.

“Menyesuaikanlah dengan kemampuan APBD kita, mana yang bisa kita geser dari OPD. Artinya, anggaran OPD ada yang kena pangkas atau efisiensi dari adanya dana kelurahan,” terangnya.

Irwan mengaku, saat ini pihaknya masih mengerjakan proses administrasinya. Setelah itu, barulah berlanjut ke dana pendamping kelurahan. “Sampai sekarang masih menunggu dana kelurahan, artinya belum ada kita terima karena masih proses administrasi,” ucapnya.

Disebutkan Irwan, dana kelurahan yang akan diterima Pemko Medan sekitar Rp53 miliar nantinya untuk 151 kelurahan. Namun, untuk detailnya masih menunggu petunjuk teknisnya bagaimana terkait Permendagri Nomor 130 Tahun 2018.

“Dengan adanya dana kelurahan, maka beberapa dinas terkena imbas pengurangan anggaran yang disesuaikan dengan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018. Pengurangan anggaran tersebut, untuk dana pendamping masing-masing dinas yang berhubungan dengan pembangunan fisik seperti Dinas PU dan Dinas Perkim-PR,” pungkas dia.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, dana kelurahan ini peruntukannya sudah diatur dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018. Sebanyak 151 kelurahan di Medan akan mendapat semua dana tersebut lebih kurang Rp350 juta. “Dana sekitar Rp350 juta itu tidak langsung dicairkan sekaligus, melainkan dua tahap. Kemungkinan 50 persen pada semester pertama dan 50 persen semester kedua. Jadi, setelah mendapat pada semester pertama selesai, lalu laporkan,” kata Akhyar.

Kata Akhyar, dengan adanya dana kelurahan ini maka para lurah menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sedangkan sekretaris lurah menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Akhyar menambahkan, pihaknya telah melakukan rapat internal terhadap seluruh perangkat di lingkungan Pemko Medan untuk memastikan panduan mekanisme dalam melaksanakan program dan kegiatan yang sudah disusun untuk 2019. Salah satu yang diatur, menyangkut pengerjaan mana saja yang harus lewat tender, dan mana yang bisa penunjukkan langsung termasuk sistem arus kas untuk menghindari kekosongan anggaran.

Sebelumnya, Kepala Dinas PU Medan, Isa Ansyari mengeluhkan anggaran di kegiatan tahun 2019 terbatas dan berkurang. Sementara, banyak jalan dan drainase yang butuh perbaikan.

“Setiap daerah yang mendapat dana kelurahan harus mempersiapkan dana pendamping .”Pemangkasan anggaran Rp50 miliar sebagai dana pendamping dana kelurahan,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/