25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Minta Kejelasan Bantuan Sosial, Warga Geruduk Kantor Dinsos Medan

GERUDUK: Warga menggeruduk Kantor Dinsos Medan di Jalan Pinangbaris (TB Simatupang), Jumat (8/5), kemarin.
GERUDUK: Warga menggeruduk Kantor Dinsos Medan di Jalan Pinangbaris (TB Simatupang), Jumat (8/5), kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan kedatangan puluhan warga yang memprotes minimnya informasi soal sejumlah Bantuan Sosial (Bansos) yang ditujukan kepada masyarakat miskin yang saat ini sedang mengalami dampak sosial dari pandemi Covid-19.

Puluhan warga yang mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan yang berada di Jalan Pinangbaris (TB Simatupang) Kota Medan itu juga sekaligus mempertanyakan secara detail syarat dan proses untuk mendapatkan bantuan tersebut, terutama soal dana bantuan sosial terkait Covid-19.

Kepada Sumut Pos, Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan, Fakhruddin Harahap membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah menjawab semua pertanyaan yang diajukan masyarakat saat mendatangi kantor Dinsos tersebut.

“Yang mau saya luruskan, mereka datang bukan untuk menanyakan soal BLT. Itu salah, tidak ada BLT (Bantuan Langsung Tunai), yang ada BST, yaitu Bantuan Sosial Tunai. Itu tidak boleh salah, karena bukan cuma namanya yang berbeda tapi juga programnya,” kata Fakhruddin Harahap kepada Sumut Pos, Jumat (8/5).

Walaupun keduanya merupakan program Kementerian, kata Fakhruddin, namun BST hanya diberikan sekaitan dengan dengan pandemi Covid-19 saja.

“Jumlahnya Rp600 ribu per bulan. Diberi selama 3 bulan dari bulan April hingga Juni 2020. Namun kita hanya bisa mengusulkan nama yang berhak mendapatkannya, yang menentukan tetap pusat karena bantuan itu datangnya dari pusat. Kita Dinsos hanya membantu soal pendataan saja,” ujarnya.

Dijelaskan Fakhruddin, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan hingga kelurahan soal sosialisasi syarat mendapatkan Dana BST tersebut. Syarat-syarat tersebut nantinya diserahkan kepada kepala lingkungan masing-masing atau langsung diserahkan kepada pihak kelurahan.

“Pun begitu, Dinsos Medan siap menerima masyarakat yang datang langsung untuk memberikan syarat-syaratnya, yaitu dengan membawa Fotocopy KTP dan KK dengan menyertakan nomor kontak. Nanti lengkapnya lagi akan dibimbing oleh petugas kita di Dinsos, kita di Dinsos tidak pernah menolak masyarakat yang datang,” jawabnya.

Tetapi kembali lagi, kata Fakhruddin, bahwa Dinsos bukanlah pihak yang menentukan berhak atau tidaknya masyarakat tersebut dalam menerima bantuan. Selain itu, penerima BST juga memiliki syarat-syarat tertentu, seperti masyarakat penerima BST bukanlah masyarakat penerima manfaat program PKH, sembako dan bantuan tanggap darurat lainnya.

Ditanya soal bantuan dampak sosial Covid 19 tahap II dari Pemko Medan, lagi-lagi Dinsos berdalih masih dalam tahap pembahasan. “Itu kebijakannya ada di pak Plt (Walikota), sedang dibahas untuk yang tahap kedua,” pungkasnya. (map/ila)

GERUDUK: Warga menggeruduk Kantor Dinsos Medan di Jalan Pinangbaris (TB Simatupang), Jumat (8/5), kemarin.
GERUDUK: Warga menggeruduk Kantor Dinsos Medan di Jalan Pinangbaris (TB Simatupang), Jumat (8/5), kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan kedatangan puluhan warga yang memprotes minimnya informasi soal sejumlah Bantuan Sosial (Bansos) yang ditujukan kepada masyarakat miskin yang saat ini sedang mengalami dampak sosial dari pandemi Covid-19.

Puluhan warga yang mendatangi Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan yang berada di Jalan Pinangbaris (TB Simatupang) Kota Medan itu juga sekaligus mempertanyakan secara detail syarat dan proses untuk mendapatkan bantuan tersebut, terutama soal dana bantuan sosial terkait Covid-19.

Kepada Sumut Pos, Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan, Fakhruddin Harahap membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah menjawab semua pertanyaan yang diajukan masyarakat saat mendatangi kantor Dinsos tersebut.

“Yang mau saya luruskan, mereka datang bukan untuk menanyakan soal BLT. Itu salah, tidak ada BLT (Bantuan Langsung Tunai), yang ada BST, yaitu Bantuan Sosial Tunai. Itu tidak boleh salah, karena bukan cuma namanya yang berbeda tapi juga programnya,” kata Fakhruddin Harahap kepada Sumut Pos, Jumat (8/5).

Walaupun keduanya merupakan program Kementerian, kata Fakhruddin, namun BST hanya diberikan sekaitan dengan dengan pandemi Covid-19 saja.

“Jumlahnya Rp600 ribu per bulan. Diberi selama 3 bulan dari bulan April hingga Juni 2020. Namun kita hanya bisa mengusulkan nama yang berhak mendapatkannya, yang menentukan tetap pusat karena bantuan itu datangnya dari pusat. Kita Dinsos hanya membantu soal pendataan saja,” ujarnya.

Dijelaskan Fakhruddin, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan hingga kelurahan soal sosialisasi syarat mendapatkan Dana BST tersebut. Syarat-syarat tersebut nantinya diserahkan kepada kepala lingkungan masing-masing atau langsung diserahkan kepada pihak kelurahan.

“Pun begitu, Dinsos Medan siap menerima masyarakat yang datang langsung untuk memberikan syarat-syaratnya, yaitu dengan membawa Fotocopy KTP dan KK dengan menyertakan nomor kontak. Nanti lengkapnya lagi akan dibimbing oleh petugas kita di Dinsos, kita di Dinsos tidak pernah menolak masyarakat yang datang,” jawabnya.

Tetapi kembali lagi, kata Fakhruddin, bahwa Dinsos bukanlah pihak yang menentukan berhak atau tidaknya masyarakat tersebut dalam menerima bantuan. Selain itu, penerima BST juga memiliki syarat-syarat tertentu, seperti masyarakat penerima BST bukanlah masyarakat penerima manfaat program PKH, sembako dan bantuan tanggap darurat lainnya.

Ditanya soal bantuan dampak sosial Covid 19 tahap II dari Pemko Medan, lagi-lagi Dinsos berdalih masih dalam tahap pembahasan. “Itu kebijakannya ada di pak Plt (Walikota), sedang dibahas untuk yang tahap kedua,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/