23.2 C
Medan
Saturday, January 18, 2025

Razia Masker Hari ke-3: Sedih, Pelanggar ‘Wajib Masker’ Belum Jera

MEDAN, SUMUTPOS.CO – ‘Wajib kenakan masker di luar rumah’ masih belum dipatuhi seluruh warga Kota Medan. Hari kelima razia masker yang digelar Pemko Medan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan, ratusan pelanggar Perwal No.11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan kembali ditemukan lewat razia di 10 kecamatan di Kota Medan, Jumat (8/5).

“Hari ini, tim kembali melakukan razia di 10 kecamatan yang sama dengan Selasa lalu (5/5), yaitu di Medan Sunggal, Medan Amplas, Medan Petisah, Medan Denai, Medan Kota, Medan Barun

Medan Maimun, Medan Johor, Medan Area dan Medan Tuntungan. Tapi kita razia di titik yang berbeda. Hasilnya kita menahan 252 Kartu Tanda Penduduk (KTP),” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, Muhammad Sofyan kepada Sumut Pos, Jumat (8/5).

Jumlah KTP pelanggar wajib masker yang ditahan, meningkat tajam dibanding hasil razia sebelumnya di kecamatan yang sama. “Selasa itu, kita razia di kecamatan yang sama. Hasilnya kita menahan 212 KTP. Hari ini 252 KTP. Artinya ada peningkatan 40 KTP yang ditahan. Ini semua karena koordinasi yang baik antara personil dengan pihak kecamatan, yang sudah jeli melihat titik-titik yang ramai pengendara,” ujarnya.

Namun di sisi lain, Sofyan mengaku, hasil razia itu justru memberi kesedihan tersendiri bagi tim. Karena peningkatan jumlah pelanggar menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat menggunakan masker saat berada di luar rumah, masih perlu ditingkatkan.

“Satu sisi, kerja keras kita membuahkan hasil. Banyak pelanggar aturan yang terjaring. Tapi di sisi lain, ini bukti bahwa masyarakat belum jera dan masih butuh sosialisasi Perwal berikut sanksinya, agar kesadaran terus meningkat,” katanya.

Sofyan mengakui, saat ini kesadaran masyarakat menggunakan masker sudah meningkat. Terbukti, lebih banyak masyarakat yang taat menggunakan masker daripada yang melanggar. “Tapi tetap saja, jumlah yang melanggar masih cukup tinggi dan ini tugas kita bersama dalam menuntaskannya. Wajib masker bukan lagi sekadar imbauan, tapi sudah ada Perwalnya. Artinya, sudah ada sanksinya. Kita harapkan sanksi ini bisa memberikan efek jera,” pungkasnya.

Data diterima Sumut Pos dari Satpol PP Kota Medan, KTP yang ditahan akibat masyarakat tidak menggunakan masker di 10 Kecamatan, yakni: Medan Amplas 23 KTP, Medan Kota 22 KTP, Medan Denai 19 KTP, Medan Petisah 31 KTP, Medan Maimun 15 KTP, Medan Sunggal 46 KTP, Medan Area 27 KTP, Medan Johor 34 KTP, Medan Tuntungan 8 KTP, Medan Baru 27 KTP.

Dari total 252 KTP tersebut, 248 di antaranya merupakan e-KTP, dan 4 lainnya resi KTP.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – ‘Wajib kenakan masker di luar rumah’ masih belum dipatuhi seluruh warga Kota Medan. Hari kelima razia masker yang digelar Pemko Medan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan, ratusan pelanggar Perwal No.11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan kembali ditemukan lewat razia di 10 kecamatan di Kota Medan, Jumat (8/5).

“Hari ini, tim kembali melakukan razia di 10 kecamatan yang sama dengan Selasa lalu (5/5), yaitu di Medan Sunggal, Medan Amplas, Medan Petisah, Medan Denai, Medan Kota, Medan Barun

Medan Maimun, Medan Johor, Medan Area dan Medan Tuntungan. Tapi kita razia di titik yang berbeda. Hasilnya kita menahan 252 Kartu Tanda Penduduk (KTP),” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, Muhammad Sofyan kepada Sumut Pos, Jumat (8/5).

Jumlah KTP pelanggar wajib masker yang ditahan, meningkat tajam dibanding hasil razia sebelumnya di kecamatan yang sama. “Selasa itu, kita razia di kecamatan yang sama. Hasilnya kita menahan 212 KTP. Hari ini 252 KTP. Artinya ada peningkatan 40 KTP yang ditahan. Ini semua karena koordinasi yang baik antara personil dengan pihak kecamatan, yang sudah jeli melihat titik-titik yang ramai pengendara,” ujarnya.

Namun di sisi lain, Sofyan mengaku, hasil razia itu justru memberi kesedihan tersendiri bagi tim. Karena peningkatan jumlah pelanggar menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat menggunakan masker saat berada di luar rumah, masih perlu ditingkatkan.

“Satu sisi, kerja keras kita membuahkan hasil. Banyak pelanggar aturan yang terjaring. Tapi di sisi lain, ini bukti bahwa masyarakat belum jera dan masih butuh sosialisasi Perwal berikut sanksinya, agar kesadaran terus meningkat,” katanya.

Sofyan mengakui, saat ini kesadaran masyarakat menggunakan masker sudah meningkat. Terbukti, lebih banyak masyarakat yang taat menggunakan masker daripada yang melanggar. “Tapi tetap saja, jumlah yang melanggar masih cukup tinggi dan ini tugas kita bersama dalam menuntaskannya. Wajib masker bukan lagi sekadar imbauan, tapi sudah ada Perwalnya. Artinya, sudah ada sanksinya. Kita harapkan sanksi ini bisa memberikan efek jera,” pungkasnya.

Data diterima Sumut Pos dari Satpol PP Kota Medan, KTP yang ditahan akibat masyarakat tidak menggunakan masker di 10 Kecamatan, yakni: Medan Amplas 23 KTP, Medan Kota 22 KTP, Medan Denai 19 KTP, Medan Petisah 31 KTP, Medan Maimun 15 KTP, Medan Sunggal 46 KTP, Medan Area 27 KTP, Medan Johor 34 KTP, Medan Tuntungan 8 KTP, Medan Baru 27 KTP.

Dari total 252 KTP tersebut, 248 di antaranya merupakan e-KTP, dan 4 lainnya resi KTP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/