32 C
Medan
Thursday, September 19, 2024

Pedagang Mati-matian Lawan Petugas

pedagang sutomo bentrok polisi-sumutposMEDAN, SUMUTPOS.CO- Pedagang yang menolak direlokasi ke Pasar Induk mati-matian mempertahankan agar lokasi tempatnya berjualan tidak digusur. Berbagai cara terus dilakukan pedagang, mulai dari memblokde jalan membakar kayu serta tenda berjualan, serta menghalang-halangi petugas.

Aksi penolakan pedagang ini dimulai pukul Minggu (5/4) sekira pukul 23.40 WIB sampai Senin (6/4) pagi. Akibat penolakan tersebut, aksi baku hantam para pedagang serta petugas pun tidak dapat dihindarkan seperti aksi lempar-lemparan batu di Jalan Bulan.

Tindakan tersebut dilakukan pedagang untuk mengentikan upaya petugas Satpol PP yang ingin membongkar kios pedagang serta mengangkut sayur mayur yang juga barang dagangan pedagang.

Akibatnya situasi yang sempat mencekam, 2 petugas Satpol PP Kota Medan terpaksa dilarikan ke rumah sakit  karena  terkena lemparan baru. Sebaliknya tim mengamankan tiga pemuda yang dituding sebagai provokator penyebab terjadinya kericuhan mulai tengah malam sampai menjelang subuh tersebut.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Kasatpol PP M Sofyan menginstruksikan kepada seluruh anggotanya untuk menghentikan penertiban. Selanjutnya tim gabungan  ditarik dan dikumpulkan kembali di depan Kantor PD Pasar. Seratusan ibu-ibu pedagang  kemudian datang dan ‘menyerang’ petugas dengan kata-kata umpatan  untuk memprotes penertiban yang baru dilakukan.  Tak satu pun petugas menanggapinya, termasuk Kasatpol PP sehingga akhirnya ibu-ibu pedagang itu membubarkan diri.

M Sofyan menegaskan, penertiban akan terus dilakukan sampai kawasan Jalan Sutomo bersih dari  para pedagang kali lima.  Selain  turun dengan kekuatan penuh, penertiban juga akan didukung alat-alat berat dari Dinas Bina Marga. Hal itu dilakukan  untuk mempermudah sekaligus mempercepat pembersihan lapak-lapak para pedagang.

“Selain itu penertiban ini akan terus kita lakukan sampai kawasan Jalan Sutomo ini benar-benar  steril dari para pedagang kaki lima!” tegasnya.

Sekitar pukul 04.00 WIB, tim gabungan membubarkan diri, tinggal petugas Satpol PP untuk mengamankan lokasi.  Melihat hanya petugas Satpol PP yang melakukan pengamanan, para pedagang nekat menurunkan barang dagangan di seputaran Jalan Sutomo. Melihat itu petugas Satpol PP  langsung menghentikannya. Para pedagang melawan sehingga bentrok fisik pun tak terelakkan, baik pedagang maupun petugas Satpol saling adu  jotos Namun betrok fiasik ini tidak sampai meluas, sebab aparat kepolisian yang sebelumnya sudah membubarkan diri  kembali datang melakukan pengamanan.

Selain  menghentikan bentrok fisik, juga diamankan panah beracun dan parang dari lokasi bentrok. Selanjutnya panah beracun dan parang itu pun diamankan sebagai barang bukti. Para pedagang tidak puas, mereka menumpahkan kemarahan dengan memblokir Jalan Sutomo dengan melakukan pembakaran di sejumlah titik sampai pagi hari.

Para pedagang sepertinya tidak kehabisan akal serta cara menghadapi upaya Pemko Medan untuk mengosongkan seputaran Jalan Sutomo. Sekira pukul 10.00 WIB, dengan menaiki becak serta mobil pikap, ratusan pedagang berbondong-bondong mendatangai Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan di Jalan Sunggal.

Kedatangan pedagang ini untuk menggugat surat edaran Wali Kota Medan tentang pengosongan lokasi berjualan pedagang diseputaran Jalan Sutomo. Sebab, pada 1990 telah ada SK Wali Kota Bachtiar Djafar yang memperbolehkan pedagang berjualan di seputaran Jalan Sutomo.

“Wali Kota Medan saat ini (Dzulmi Eldin) tidak bisa secara sepihak membatalkan SK Wali Kota terdahulu,” kata Kuasa Hukum Pedagang Henri Sianturi di PTUN Medan, Senin (6/4).

Henri mengatakan, setelah pihaknya memasukkan gugatan ke PTUN Medan maka Wali Kota Medan tidak bisa lagi melakukan penggusuran sampai ada keputusan dari PTUN Medan. “Pihak wali kota juga kepolisian jangan mengganggu dulu orang berjualan sampai ada keputusan yang sah,” ucapnya.

Henri mengatakan, pedagang tidak menuntut banyak kepada Pemko Medan, mereka hanya meminta waktu minimal 6 bulan untuk mencari tempat berjualan lain di luar kota Medan. “Hanya itu yang mereka minta, karena berjualan di pasar Induk mereka tidak sanggup biaya sewa terlalu mahal,” cetusnya.(dik)

pedagang sutomo bentrok polisi-sumutposMEDAN, SUMUTPOS.CO- Pedagang yang menolak direlokasi ke Pasar Induk mati-matian mempertahankan agar lokasi tempatnya berjualan tidak digusur. Berbagai cara terus dilakukan pedagang, mulai dari memblokde jalan membakar kayu serta tenda berjualan, serta menghalang-halangi petugas.

Aksi penolakan pedagang ini dimulai pukul Minggu (5/4) sekira pukul 23.40 WIB sampai Senin (6/4) pagi. Akibat penolakan tersebut, aksi baku hantam para pedagang serta petugas pun tidak dapat dihindarkan seperti aksi lempar-lemparan batu di Jalan Bulan.

Tindakan tersebut dilakukan pedagang untuk mengentikan upaya petugas Satpol PP yang ingin membongkar kios pedagang serta mengangkut sayur mayur yang juga barang dagangan pedagang.

Akibatnya situasi yang sempat mencekam, 2 petugas Satpol PP Kota Medan terpaksa dilarikan ke rumah sakit  karena  terkena lemparan baru. Sebaliknya tim mengamankan tiga pemuda yang dituding sebagai provokator penyebab terjadinya kericuhan mulai tengah malam sampai menjelang subuh tersebut.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Kasatpol PP M Sofyan menginstruksikan kepada seluruh anggotanya untuk menghentikan penertiban. Selanjutnya tim gabungan  ditarik dan dikumpulkan kembali di depan Kantor PD Pasar. Seratusan ibu-ibu pedagang  kemudian datang dan ‘menyerang’ petugas dengan kata-kata umpatan  untuk memprotes penertiban yang baru dilakukan.  Tak satu pun petugas menanggapinya, termasuk Kasatpol PP sehingga akhirnya ibu-ibu pedagang itu membubarkan diri.

M Sofyan menegaskan, penertiban akan terus dilakukan sampai kawasan Jalan Sutomo bersih dari  para pedagang kali lima.  Selain  turun dengan kekuatan penuh, penertiban juga akan didukung alat-alat berat dari Dinas Bina Marga. Hal itu dilakukan  untuk mempermudah sekaligus mempercepat pembersihan lapak-lapak para pedagang.

“Selain itu penertiban ini akan terus kita lakukan sampai kawasan Jalan Sutomo ini benar-benar  steril dari para pedagang kaki lima!” tegasnya.

Sekitar pukul 04.00 WIB, tim gabungan membubarkan diri, tinggal petugas Satpol PP untuk mengamankan lokasi.  Melihat hanya petugas Satpol PP yang melakukan pengamanan, para pedagang nekat menurunkan barang dagangan di seputaran Jalan Sutomo. Melihat itu petugas Satpol PP  langsung menghentikannya. Para pedagang melawan sehingga bentrok fisik pun tak terelakkan, baik pedagang maupun petugas Satpol saling adu  jotos Namun betrok fiasik ini tidak sampai meluas, sebab aparat kepolisian yang sebelumnya sudah membubarkan diri  kembali datang melakukan pengamanan.

Selain  menghentikan bentrok fisik, juga diamankan panah beracun dan parang dari lokasi bentrok. Selanjutnya panah beracun dan parang itu pun diamankan sebagai barang bukti. Para pedagang tidak puas, mereka menumpahkan kemarahan dengan memblokir Jalan Sutomo dengan melakukan pembakaran di sejumlah titik sampai pagi hari.

Para pedagang sepertinya tidak kehabisan akal serta cara menghadapi upaya Pemko Medan untuk mengosongkan seputaran Jalan Sutomo. Sekira pukul 10.00 WIB, dengan menaiki becak serta mobil pikap, ratusan pedagang berbondong-bondong mendatangai Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan di Jalan Sunggal.

Kedatangan pedagang ini untuk menggugat surat edaran Wali Kota Medan tentang pengosongan lokasi berjualan pedagang diseputaran Jalan Sutomo. Sebab, pada 1990 telah ada SK Wali Kota Bachtiar Djafar yang memperbolehkan pedagang berjualan di seputaran Jalan Sutomo.

“Wali Kota Medan saat ini (Dzulmi Eldin) tidak bisa secara sepihak membatalkan SK Wali Kota terdahulu,” kata Kuasa Hukum Pedagang Henri Sianturi di PTUN Medan, Senin (6/4).

Henri mengatakan, setelah pihaknya memasukkan gugatan ke PTUN Medan maka Wali Kota Medan tidak bisa lagi melakukan penggusuran sampai ada keputusan dari PTUN Medan. “Pihak wali kota juga kepolisian jangan mengganggu dulu orang berjualan sampai ada keputusan yang sah,” ucapnya.

Henri mengatakan, pedagang tidak menuntut banyak kepada Pemko Medan, mereka hanya meminta waktu minimal 6 bulan untuk mencari tempat berjualan lain di luar kota Medan. “Hanya itu yang mereka minta, karena berjualan di pasar Induk mereka tidak sanggup biaya sewa terlalu mahal,” cetusnya.(dik)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/