MEDAN- Tembok yang mengelilingi Lapangan Gajah Mada di Jalan Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Medan Timur, akhirnya berhasil dirobohkan tanpa ada perlawanan dari ahli waris, Rabu (8/6) pagi. Ratusan petugas dari Dinas TRTB Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan, dengan dijaga satu kompi personel Brimob serta puluhan aparat TNI dari Kodim, merobohkan dinding pagar sepanjang 120 meter dengan tinggi 1,70 meter tersebut mulai pukul 06.50 WIB.
Tak butuh berapa lama, dinding pagar yang baru dibangun beberapa waktu lalu itu rata dengan tanah. Setelah tembok pagar tersebut roboh para petugas dari Dinas TRTB, Satpol PP dan Brimob sertan
dari TNI pun meninggalkan lokasi tersebut. Pada perobohan itu, tidak sedikit pun ada perlawanan dari ahli waris atau warga. Padahal satu hari sebelumnya, tepatnya Selasa (7/6) lalu, pembongkaran urung dilakukan karena berpotensi ricuh.
“Pagi sekali, makanya nggak banyak yang tahu. Paling yang melihat, orang-orang yang lagi melintas. Nah, kalau pun mau melawan nggak mungkin juga,” ungkap seorang pekerja pembuat pagar tembok tersebut yang meminta namanya tidak disebutkan, saat ditemui di lokasi.
Namun, pembongkaran yang dilakukan Pemko Medan tersebut mendapat kecaman dari Eldin Rusdi selaku kuasa hukum ahli waris Lapangan Gajah Mada Almarhum Muhammad Basri. Kepada Sumut Pos, pengacara yang mengaku memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan ahli waris tersebut menyatakan, sikap dan tindakan yang dilakukan Pemko Medan dengan merobohkan dinding pagar tersebut adalah sikap dan tindakan yang arogan.
“Memang ini belum ada SIMB nya, tapi meskipun demikian kita menyesalkan sikap Pemko Medan. Inilah arogansi Pemko Medan, buktinya banyak bangunan di Medan yang tak punya SIMB, kenapa tidak dibongkar,” ungkapnya.
Lebih lanjut Eldin Rusdi menuturkan, selain itu kekesalan yang dihadapi adalah Pemko Medan tidak menanggapi keinginan atau niat baik dari pihak ahli waris yang telah berusaha untuk melakukan komunikasi atau dialog, guna menyelesaikan persoalan ini.
“Kita telah berupaya melakukan pembicaraan sejak satu atau dua bulan lalu, tapi tidak ditanggapi. Karena hal ini terjadi, maka kami kembali akan berupaya melakukan pembicaran dengan Pemko Medan. Kalau memang tidak ditanggapi, kita akan mencari solusi lain lagi. Persoalan ini memang tidak berkaitan dengan tindak pidana,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kriswan yang dikonfirmasi mengenai pembongkaran itu menyatakan, pihaknya hanya melakukan tugas pembongkaran sesuai dengan instruksi yang ada. “Kami hanya menjalankan tugas. Persoalan izin atau sengketanya, bukan kewenangan kami,” cetusnya.(ari)