30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Parkir Merdeka Walk Akan Ditutup

MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Medan berniat menutup lokasi parkir Merdeka Walk. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan shock therapy bagi pengelola Merdeka Walk agar mau membayar retribusi yang tertunggak.

“Pelan-pelan, kita akan lakukan upaya itu. Misalnya, kita melarang adanya lokasi parkir di sana,” kata Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan Muslim Harahap yang ditemui wartawan Sumut Pos di sela-sela pembukaan Turnamen Sepakbola Liga Instansi di Lingkungan Pemko Medan, di Stadion Teladan Medan, Rabu (8/6). Menurutnya, dengan upaya yang dilakukan tersebut, diharapkan pihak pengelola Merdeka Walk dapat segera membayarkan retribusi yang tertunggak.

Dari data yang diperoleh wartawan Sumut Pos, sebelumnya, PT Orange Indonesia Mandiri (OIM) selaku pengelola Merdeka Walk telah beberapa kali menyampaikan keberatan mereka atas retribusi yang ditetapkan Pemko Medan dengan melayangkan surat, baik ke Wali Kota Medan maupun ke Dinas Pertamanan Kota Medan.

Surat-surat tersebut antara lain, No.001/OIM/SK/I/2007 tertanggal 24 Januari 2007, No.016/SK-P/VI/07 tertanggal 18 Juni 2007, No.019/SK-P/VII/07 tertanggal 10 Juli 2007, No. 021/OIM/SK-P/VIII/07 tertanggal 30 Juli 2007, No.015/OIM/SK-P/IV/09 tertanggal 29 April 2009, No.036/SK-P/XII/09 tertanggal 30 Desember 2009, No.018/OIM/SK-P/V/10 tertanggal 7 Mei 2010, dan No.022/OIM/SK-P/VI/10 tertanggal 14 Juni 2010 yang ditujukan ke Kadis Pertamanan Kota Medan.

Kemudian surat No.009/OIM/DIS-WKT/2006 tertanggal 9 April 2006, No.014/OIM/DIS-WKT/VI/2006 tertanggal 9 Juni 2006, No.027/OIM/DIS-WKT/XI/2006 tertanggal 29 November 2006, No.003/OIM/II/2007 tertanggal 16 Februari 2007, No.018/OIM/SK-P/08 tertanggal 2 April 2008, No.060/OIM/SK-P/XI/08 tertanggal 17 November 2008, No.015/OIM/SK-P/09 tertanggal 29 April 2009, No.028/OIM/SK-P/XI/10 tertanggal 8 November 2010 yang inti suratnya adalah permohonan untuk tidak menerapkan retribusi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan rumusan Rp200 per metersegi dengan mengacu, pada Pasal 9 Ayat 6 Huruf A Perda 21/2002, tetapi PT OIM memohon agar Pemko Medan menerapkan Pasal 9 Ayat 5 Huruf C Perda No.21/2002 Tahun 2002, yaitu dalam bentuk sewa dimana dikenakan hak sewa 0,25 persen per meter per tahun dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Merdeka Walk.

Mengenai hal itu, Muslim Harahap membenarkannya. Namun, Pemko Medan memang enggan menanggapinya karena, pengelola Merdeka Walk tetap bersikeras dengan permintaan mereka dalam penetapan retribusi.
Dijelaskannya, peraturan mengenai retribusi yang diminta PT OIM adalah sesuai klausul kedua yakni, perjanjian kerjasama antara Pemko Medan dengan PT OIM, retribusinya hanya dikutip sebesar 0,25 per meter persegi dikalikan nilai NJOP hingga retribusinya hanya berkisar Rp100 juta lebih per tahun. Dalam aturan ini dinyatakan kalau pihak penagih retribusinya adalah bagian umum Pemko Medan.

Sementara itu, Pemko Medan tetap bersikeras bahwa pengelola Merdeka Walk harus mengikuti klausul yang pertama yaitu retribusi yang harus dibayar PT OIM yakni 365 hari x 5.318 meter x Rp200 per meter per hari, sehingga mencapai Rp388.214.000. Dalam aturan ini dinyatakan kalau pihak penagih retribusi adalah Dinas Pertamanan. “Iyalah, karena orang itu (pengelola Merdeka Walk, red) maunya yang murah,” jawabnya.(ari)

MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Medan berniat menutup lokasi parkir Merdeka Walk. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan shock therapy bagi pengelola Merdeka Walk agar mau membayar retribusi yang tertunggak.

“Pelan-pelan, kita akan lakukan upaya itu. Misalnya, kita melarang adanya lokasi parkir di sana,” kata Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan Muslim Harahap yang ditemui wartawan Sumut Pos di sela-sela pembukaan Turnamen Sepakbola Liga Instansi di Lingkungan Pemko Medan, di Stadion Teladan Medan, Rabu (8/6). Menurutnya, dengan upaya yang dilakukan tersebut, diharapkan pihak pengelola Merdeka Walk dapat segera membayarkan retribusi yang tertunggak.

Dari data yang diperoleh wartawan Sumut Pos, sebelumnya, PT Orange Indonesia Mandiri (OIM) selaku pengelola Merdeka Walk telah beberapa kali menyampaikan keberatan mereka atas retribusi yang ditetapkan Pemko Medan dengan melayangkan surat, baik ke Wali Kota Medan maupun ke Dinas Pertamanan Kota Medan.

Surat-surat tersebut antara lain, No.001/OIM/SK/I/2007 tertanggal 24 Januari 2007, No.016/SK-P/VI/07 tertanggal 18 Juni 2007, No.019/SK-P/VII/07 tertanggal 10 Juli 2007, No. 021/OIM/SK-P/VIII/07 tertanggal 30 Juli 2007, No.015/OIM/SK-P/IV/09 tertanggal 29 April 2009, No.036/SK-P/XII/09 tertanggal 30 Desember 2009, No.018/OIM/SK-P/V/10 tertanggal 7 Mei 2010, dan No.022/OIM/SK-P/VI/10 tertanggal 14 Juni 2010 yang ditujukan ke Kadis Pertamanan Kota Medan.

Kemudian surat No.009/OIM/DIS-WKT/2006 tertanggal 9 April 2006, No.014/OIM/DIS-WKT/VI/2006 tertanggal 9 Juni 2006, No.027/OIM/DIS-WKT/XI/2006 tertanggal 29 November 2006, No.003/OIM/II/2007 tertanggal 16 Februari 2007, No.018/OIM/SK-P/08 tertanggal 2 April 2008, No.060/OIM/SK-P/XI/08 tertanggal 17 November 2008, No.015/OIM/SK-P/09 tertanggal 29 April 2009, No.028/OIM/SK-P/XI/10 tertanggal 8 November 2010 yang inti suratnya adalah permohonan untuk tidak menerapkan retribusi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan rumusan Rp200 per metersegi dengan mengacu, pada Pasal 9 Ayat 6 Huruf A Perda 21/2002, tetapi PT OIM memohon agar Pemko Medan menerapkan Pasal 9 Ayat 5 Huruf C Perda No.21/2002 Tahun 2002, yaitu dalam bentuk sewa dimana dikenakan hak sewa 0,25 persen per meter per tahun dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Merdeka Walk.

Mengenai hal itu, Muslim Harahap membenarkannya. Namun, Pemko Medan memang enggan menanggapinya karena, pengelola Merdeka Walk tetap bersikeras dengan permintaan mereka dalam penetapan retribusi.
Dijelaskannya, peraturan mengenai retribusi yang diminta PT OIM adalah sesuai klausul kedua yakni, perjanjian kerjasama antara Pemko Medan dengan PT OIM, retribusinya hanya dikutip sebesar 0,25 per meter persegi dikalikan nilai NJOP hingga retribusinya hanya berkisar Rp100 juta lebih per tahun. Dalam aturan ini dinyatakan kalau pihak penagih retribusinya adalah bagian umum Pemko Medan.

Sementara itu, Pemko Medan tetap bersikeras bahwa pengelola Merdeka Walk harus mengikuti klausul yang pertama yaitu retribusi yang harus dibayar PT OIM yakni 365 hari x 5.318 meter x Rp200 per meter per hari, sehingga mencapai Rp388.214.000. Dalam aturan ini dinyatakan kalau pihak penagih retribusi adalah Dinas Pertamanan. “Iyalah, karena orang itu (pengelola Merdeka Walk, red) maunya yang murah,” jawabnya.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/