25 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Sengketa Lahan Eks HGU Dituntaskan

MEDAN- Bagi masyarakat yang terbentur akibat persoalan tanah, Lembaga Penggerak Reforma Agraria bisa menjadi alat perjuangan. Lembaga yang didirikan sebagai tempat mewujudkan keinginan dan keadilan bagi para warga serta kelompok tani di Sumut.

“Kalau kita bersatu dan menjaga komitmen niat kita akan  berhasil,” sebut Alimuddin, penggagas Penggerak Reforma Agraria dihadapan para warga dan kelompok tani dari Langkat, Binjai, Labuhan Batu, Simalungun, Deli Serdang dan Asahan serta anggota Komisi A DPRD Sumut Raudin Purba dan Syamsul Hilal, baru-baru ini.
Alimuddin memaparkan, persoalan sengketa tanah, selalu  mengorbankan masyarakat dan tak pernah berpihak kepada warga. “Kita juga sering dihadapkan dengan aparat negara sendiri,” sebutnya.

Anggota Komisi A DPRD Sumut Raudin Purba mengatakan,  pejabat terkait yang berwenang  di Sumut tidak memiliki hati nurani  karena  tidak bisa mengambil sikap tegas dalam mengambil suatu keputusan  yang  bijaksana serta mengevaluasi permasalahan tanah eks HGU PTPN 2 di Sumut.

Seperti kasus tanah eks HGU PTPN 2 Kebun Secanggang,  Kabupaten Langkat, Kelurahan Kuala Bingai seluas 150 hektar, Keluruhan Dendang  125  hektar, Kelurahan Bunga Mas 150 hektar, Desa Kepala Sungai dan  Ara Condang 90 hektar.
“Untuk mensejahterakan rakyat, kami  dari  Komisi A DPRD Sumut akan tetap perjuangkan dan mendesak Ketua DPRD Sumut,  untuk segera menyetujui pembentukan pansus tanah, itu lah Komitmen kami dalam  memperjuangkan  petani penggarap untuk mengambil haknya kembali,” tandasnya.

Anggota Komisi A DPRD Sumut lainnya, Syamsul Hilal menegaskan, petinggi PTPN, BPN, dan pejabat pemerintahan paling  bertanggungjawab atas tersendatnya penyelesaian masalah tanah di Sumut.  “Selama  tidak ada political will dan political guard, maka kasus-kasus ini tidak  akan  selesai,” sebutnya.(ril)

MEDAN- Bagi masyarakat yang terbentur akibat persoalan tanah, Lembaga Penggerak Reforma Agraria bisa menjadi alat perjuangan. Lembaga yang didirikan sebagai tempat mewujudkan keinginan dan keadilan bagi para warga serta kelompok tani di Sumut.

“Kalau kita bersatu dan menjaga komitmen niat kita akan  berhasil,” sebut Alimuddin, penggagas Penggerak Reforma Agraria dihadapan para warga dan kelompok tani dari Langkat, Binjai, Labuhan Batu, Simalungun, Deli Serdang dan Asahan serta anggota Komisi A DPRD Sumut Raudin Purba dan Syamsul Hilal, baru-baru ini.
Alimuddin memaparkan, persoalan sengketa tanah, selalu  mengorbankan masyarakat dan tak pernah berpihak kepada warga. “Kita juga sering dihadapkan dengan aparat negara sendiri,” sebutnya.

Anggota Komisi A DPRD Sumut Raudin Purba mengatakan,  pejabat terkait yang berwenang  di Sumut tidak memiliki hati nurani  karena  tidak bisa mengambil sikap tegas dalam mengambil suatu keputusan  yang  bijaksana serta mengevaluasi permasalahan tanah eks HGU PTPN 2 di Sumut.

Seperti kasus tanah eks HGU PTPN 2 Kebun Secanggang,  Kabupaten Langkat, Kelurahan Kuala Bingai seluas 150 hektar, Keluruhan Dendang  125  hektar, Kelurahan Bunga Mas 150 hektar, Desa Kepala Sungai dan  Ara Condang 90 hektar.
“Untuk mensejahterakan rakyat, kami  dari  Komisi A DPRD Sumut akan tetap perjuangkan dan mendesak Ketua DPRD Sumut,  untuk segera menyetujui pembentukan pansus tanah, itu lah Komitmen kami dalam  memperjuangkan  petani penggarap untuk mengambil haknya kembali,” tandasnya.

Anggota Komisi A DPRD Sumut lainnya, Syamsul Hilal menegaskan, petinggi PTPN, BPN, dan pejabat pemerintahan paling  bertanggungjawab atas tersendatnya penyelesaian masalah tanah di Sumut.  “Selama  tidak ada political will dan political guard, maka kasus-kasus ini tidak  akan  selesai,” sebutnya.(ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/