29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

DPRD Sumut Desak Kejatisu Periksa Kadishubsu

MEDAN-DPRD Sumut meminta Kejatisu segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Sumut (Kadishubsu) Rajali SSos beserta anak buahnya, yang terindikasi terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formaksi) beberapa waktu lalu.

DPRD juga mendesak untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Rajali, jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan korupsi.

“Banyak laporan yang diterima Kejatisu tidak ditanggapi. Ibarat melempar batu ke danau atau kolam, beriaknya sebentar saja. Batunya terus tenggelam.
Tidak ada kelanjutan proses hukumnya di Kejatisu. Kajatisu harus pro aktif dalam menegakkan hukum. Jangan sampai seperti Kajatisu sebelumnya.

Kejatisu harus segera memeriksa yang bersangkutan, dan jika arahnya benar Kadishubsu serta anggotanya segera tetapkan tersangka dan ditahan,” tegas anggota Komisi A DPRD Sumut, Syamsul Hilal kepada Sumut Pos, Jumat (8/6).

Politisi asal PDI-P tersebut menegaskan, Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho juga harus berani mengambil sikap dan tindakan tegas untuk mengevaluasi anak buahnya Rajali SSos.

Terlebih kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Rajali SSos, tidak sebatas dugaan korupsi yang dilaporkan ke Kejatisu saja, melainkan ada juga di Tiipikor Poldasu, terkait dugaan korupsi Biro Umum Provsu.

Kendati Gatot masih sebagai Plt Gubsu, sambungnya, dalam kasus ini Plt Gubsu memiliki hak untuk bertindak dengan tanpa menunggu proses hukum yang berjalan. Apalagi, Plt Gubsu bias mengajukan alasan-alasan pengevaluasian kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Plt Gubsu harus proaktif. Dan dua kasus itu harus jadi perhatian serius. Ini harus dilakukan untuk menciptakan pemerintahan di Sumut yang bersih,” tukasnya.

Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Rafdinal SSos kepada Sumut Pos menyatakan, jika Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho harus segera melakukan evaluasi terhadap Rajali SSos Cs.

“Melihat banyaknya tudingan isu korupsi yang menimpa Kadishubsu, seperti dugaan pungli atas pengangkatan jabatan kepala jembatan timbang, tuduhan itu perlu ditindak lanjuti oleh aparat terkait agar jelas,” jelasnya.

Sementara itu, Ali Amas Hasibuan selaku Sekretaris Dishubsu yang dikonfirmasi Sumut Pos enggan memberikan jawaban.

Sekadar diketahui, dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Sumut, Rajali SSos dilaporkan Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formaksi), ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dengan No: 03/B/III/SEK/FORMAKSI-SU/2012, Kamis (31/5) lalu.

Dugaan korupsi di Dishubsu ini diawali pada Peraturan Daerah (Perda) Pemprovsu No 14/2007, tentang pengendalian kelebihan angkutan muatan barang. Namun, nyatanya Perda tersebut dalam aplikasinya dijadikan untuk ajang memperkaya diri dan kelompok.

Kadishubsu, Rajali SSos menerbitkan Surat Tugas Kepala/Wakil Kepala/Personel Jembatan Timbang yang masa berlakunya setiap enam bulan, dengan adanya kewajiban menyetor uang dengan jumlah yang bervariasi.

Untuk tiap calon kepala jembatan timbang dikenai biaya Rp200 juta, wakil kepala Rp150 juta, dan personel regu tiap jembatan timbang dibebankan biaya Rp45 juta.

Kalkulasinya, jumlah regu tiap jembatan timbang maka uang hasil penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kadishubsu adalah Rp2,2 miliar ditambah Rp2,2 miliar ditambah Rp3.975.000.000. Jadi totalnya adalah Rp8.175.000.000.

Adapun dana yang dibebankan kepada para petugas di lapangan meliputi, Dana Untuk Bantuan Dinas (Bandis), Dana Untuk Bagian Dinas (Bagdis), Dana Untuk Taktis Lokal, Dana Untuk Bagian Kepala/Wakil Kepala Jembatan Timbang, dan dana untuk kesekretariatan.(ari)

MEDAN-DPRD Sumut meminta Kejatisu segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Sumut (Kadishubsu) Rajali SSos beserta anak buahnya, yang terindikasi terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formaksi) beberapa waktu lalu.

DPRD juga mendesak untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Rajali, jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan korupsi.

“Banyak laporan yang diterima Kejatisu tidak ditanggapi. Ibarat melempar batu ke danau atau kolam, beriaknya sebentar saja. Batunya terus tenggelam.
Tidak ada kelanjutan proses hukumnya di Kejatisu. Kajatisu harus pro aktif dalam menegakkan hukum. Jangan sampai seperti Kajatisu sebelumnya.

Kejatisu harus segera memeriksa yang bersangkutan, dan jika arahnya benar Kadishubsu serta anggotanya segera tetapkan tersangka dan ditahan,” tegas anggota Komisi A DPRD Sumut, Syamsul Hilal kepada Sumut Pos, Jumat (8/6).

Politisi asal PDI-P tersebut menegaskan, Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho juga harus berani mengambil sikap dan tindakan tegas untuk mengevaluasi anak buahnya Rajali SSos.

Terlebih kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Rajali SSos, tidak sebatas dugaan korupsi yang dilaporkan ke Kejatisu saja, melainkan ada juga di Tiipikor Poldasu, terkait dugaan korupsi Biro Umum Provsu.

Kendati Gatot masih sebagai Plt Gubsu, sambungnya, dalam kasus ini Plt Gubsu memiliki hak untuk bertindak dengan tanpa menunggu proses hukum yang berjalan. Apalagi, Plt Gubsu bias mengajukan alasan-alasan pengevaluasian kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Plt Gubsu harus proaktif. Dan dua kasus itu harus jadi perhatian serius. Ini harus dilakukan untuk menciptakan pemerintahan di Sumut yang bersih,” tukasnya.

Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Rafdinal SSos kepada Sumut Pos menyatakan, jika Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho harus segera melakukan evaluasi terhadap Rajali SSos Cs.

“Melihat banyaknya tudingan isu korupsi yang menimpa Kadishubsu, seperti dugaan pungli atas pengangkatan jabatan kepala jembatan timbang, tuduhan itu perlu ditindak lanjuti oleh aparat terkait agar jelas,” jelasnya.

Sementara itu, Ali Amas Hasibuan selaku Sekretaris Dishubsu yang dikonfirmasi Sumut Pos enggan memberikan jawaban.

Sekadar diketahui, dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Sumut, Rajali SSos dilaporkan Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formaksi), ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dengan No: 03/B/III/SEK/FORMAKSI-SU/2012, Kamis (31/5) lalu.

Dugaan korupsi di Dishubsu ini diawali pada Peraturan Daerah (Perda) Pemprovsu No 14/2007, tentang pengendalian kelebihan angkutan muatan barang. Namun, nyatanya Perda tersebut dalam aplikasinya dijadikan untuk ajang memperkaya diri dan kelompok.

Kadishubsu, Rajali SSos menerbitkan Surat Tugas Kepala/Wakil Kepala/Personel Jembatan Timbang yang masa berlakunya setiap enam bulan, dengan adanya kewajiban menyetor uang dengan jumlah yang bervariasi.

Untuk tiap calon kepala jembatan timbang dikenai biaya Rp200 juta, wakil kepala Rp150 juta, dan personel regu tiap jembatan timbang dibebankan biaya Rp45 juta.

Kalkulasinya, jumlah regu tiap jembatan timbang maka uang hasil penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kadishubsu adalah Rp2,2 miliar ditambah Rp2,2 miliar ditambah Rp3.975.000.000. Jadi totalnya adalah Rp8.175.000.000.

Adapun dana yang dibebankan kepada para petugas di lapangan meliputi, Dana Untuk Bantuan Dinas (Bandis), Dana Untuk Bagian Dinas (Bagdis), Dana Untuk Taktis Lokal, Dana Untuk Bagian Kepala/Wakil Kepala Jembatan Timbang, dan dana untuk kesekretariatan.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/