MEDAN-Anggaran untuk membeli pakaian dinas anggota DPRD Medan yang berjumlah 50 orang dinilai tak wajar. Biaya yang dikeluarkan untuk membeli pakaian dinas dan atribut anggota DPRD Medan berjumlah Rp1.185.700.000. Hal tersebut dibeberkan Sekretaris Dewann
Azwarlin melalui Kepala Bagian (Kabag) Keuangan, Mahyuzar.
“Iya, biaya yang dikeluarkan untuk membeli pakaian dinas dan atribut anggota DPRD Medan berjumlah Rp1.185.700.000,” kata Mahyuzar.
Mahyuzar menyebutkan ada beberapa jenis pakaian anggota dewan yang dibeli menggunakan uang rakyat itu di antaranya, pakaian sipil harian (PSH) dimana seluruh anggota dewan mendapat dua PSH setiap tahun.
Selain itu, Pakaian Sipil Lengkap (PSL) berbentuk jas juga diperoleh setiap anggota dewan selama menjalankan tugasnya.
“Kalau PSL biasanya diberikan setiap 5 tahun sekali,” kata Mahyuzar di gedung DPRD Medan Jalan Kapten Maulana Lubis akhir pekan kemarin.
Lebih lanjut dikatakannya, anggota DPRD Medan juga akan mendapatkan Pakaian Sipil Resmi (PSR) dan Pakaian Dinas Harian (PDH) setiap tahun. “Sekretaris Dewan juga mendapatkan hal yang sama seperti diperoleh seluruh anggota dewan,” jelasnya.
Mahyuzar menambahkan, pengadaan untuk pakaian seragam anggota dewan rencananya akan diumumkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Jumat (13/6) mendatang.
“Anggaran tahun ini bukan hanya untuk anggota dewan priode 2009-2014, tapi ada juga untuk anggota dewan priode 2014-2019,” sebutnya.
Sedangkan dasar pemberian pakaian dinas kepada anggota dewan yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 37 Tahun 2005, tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pada pasal 21 Ayat (1) point a. PSH disediakan dua pasang dalam satu tahun. Point b. Pakaian Sipil Resmi Satu Pasang dalam satu tahun. Poin c. PSL (jas) satu pasang dalam 5 tahun. Sedangkan poin d. PDH lengan panjang satu tahun dalam satu pasang.”Semua yang kita anggarkan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, Pengamat Politik di Kota Medan, Dr Warjio menganggap biaya yang dipergunakan untuk membeli pakaian kepada 50 anggota dewan terlalu besar.
Anggaran sebesar itu, kata Warjio, alangkah lebih baik dipergunakan atau dialokasikan untuk kepentingan pembangunan atau pelayanan kesehatan.
“Tidak etislah anggaran pakaian wakil rakyat sebesar itu, apalagi wakil rakyat itu representatif masyarakat. Kalau seperti ini, masyarakat di Kota Medan akan kembali kehilangan kepercayaan kepada anggota DPRD Medan,” jelasnya.
Dosen di Universitas Sumatera Utara (USU) mengatakan hal ini menjadi catatan penting bagi anggota DPRD Medan priode 2014-2019 yang mayoritas diisi muka-muka baru.
“Yang mengajukan anggaran itu pihak eksekutif (Pemerintah), seharusnya anggota dewan bisa menggagalkan usulan anggaran pengadaan pakaian yang terlalu boros. Tapi itu tidak dilakukan, maka perlu ditanyakan program-program anggota dewan yang mengaku prorakyat,” tandas Warjio. (dik/azw)