23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Centre Point Disita Negara

Centre Point di Jalan Jawa Medan dalam waktu dekat akan disita negara. Hal ini ditegaskan Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Tedjo Edhy Purdijatno.

FOTO: MINOER RASYID/SUMUT POS Sejumlah pengunjung berdiri di depan gedung Centre Point Jalan Jawa Medan, Minggu (7/l2). Pelayanan Listrik Negara (PLN) berencana akan memadamkan listrik gedung bermasalah tersebut dalam waktu dekat ini.
FOTO: MINOER RASYID/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO-  “Dalam waktu dekat pihak kejaksaan akan melakukan penyitaan terhadap bangunan Centre Point,” ujarnya usai mengadakan pertemuan tertutup dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri Kehutanan Siti Nurbaya, Gubsu Gatot Pujo Nugroho, Wagub H Ir Tengku Erry Nuradi, Kajatisu HM Yusni SH MH, Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo, dan Ketua DPRDSU Ajib Shah di kantor Gubsu di Jalan Diponegoro Medan, Senin (8/6).

Selain itu, Tedjo mengatakan pihaknya akan melakukan penataan ulang perjanjian kerja sama. “Perjanjian yang ada di sana akan ditata ulang sebagaimana mestinya,” kata Tedjo.

Menurut dia, jalan penegakan hukum (putusan MA) dengan cara seperti ini harus dilakukan. Sebab, meskipun PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dimenangkan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) oleh MA, pemerintah tidak mungkin merubuhkan bangunan milik PT PT Agra Citra Kharisma (ACK) tersebut. “Perjanjiannya ditata ulang, supaya bisa dikerjasamakan dan pembangunan di lahan itu bisa dilanjutkan, termasuk perizinannya. Karena tidak mungkin bangunan sebesar itu kita rubuhkan,” terangnya tanpa merinci benefit yang akan diterima negara dari pengelola bangunan di kawasan Center Point.

Tedjo mengakui ada dugaan penyalahgunaan (tindak pidana) dalam perjanjian kerja sama yang dilakukan pejabat wali kota Medan yang lama. “Dia sudah menjadi tersangka dan saat ini masih diproses Kejaksaan Agung. Ini kita minta diselesaikan juga penyidikannya hingga tuntas,” terangnya.

Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan terhadap tindak pidana dalam lahan PT KAI di Jalan Jawa tersebut. “Sudah ada tersangkanya. Termasuk mantan wali kota Medan. Satu sudah kita tahan di Kejagung,” ujarnya.

Dikatakannya bahwa pihaknya masih menyidik siapa yang paling bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi dalam perjanjian kerja sama itu. “Perkara tersebut sampai saat ini masih dua tersangka. Kita lihat siapa yang paling berperan dalam masalah itu. Sampai saat ini sedang diproses penyidikan. Dan mudah-mudahan segera selesai prosesnya. Satu orang sudah kita amankan secara paksa di Jakarta (tersangka Handoko Lie) dan satunya lagi sedang menjalani hukuman dalan perkara yang berbeda (Rahudman Harahap). Kalau semua berkasnya selesai kita akan segera limpahkan perkaranya ke pengadilan,” ujarnya.

Namun, keterangan orang nomor satu di gedung bundar itu, sangat berbeda dengan proses penyidikan yang dilakukan anggotanya. Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, penyidik Kejagung menetapkan tiga orang tersangka, yakni dua mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap dan Abdillah serta Direktur Utama (Dirut) PT PT Agra Citra Kharisma (ACK), Handoko Lien.

Penyidik Kejagung juga menyebutkan status tersangka terhadap ketiganya telah diterbitkan sejak 20 Januari 2014 lalu. Rahudman ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print – 08/F.2/Fd.1/01/2014, Abdillah berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print – 09/F.2/Fd.1/01/2014 dan Handoko Lie berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 10/F.2/Fd.1/01/2014.

Kepala Divre I PT KAI Sumut- Aceh, Saridal mengaku dirinya ikut dalam rapat gabungan antara Jaksa Agung dan Menkopolhukam di kantor Gubernur Sumut, Senin (8/6). Dia mengatakan berdasarkan hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa Kejaksaan Agung yang akan melakukan eksekusi terhadap aset negara di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur yang selama beberapa tahun terakhir dikuasai oleh PT Agra Citra Kharisma.

“Jaksa Agung mengaku sudah mengirim surat ke PN Medan pada 1 Juni 2015 untuk melakukan eksekusi lahan Centre Point,”ujar Saridal.

Dijelaskannya, surat yang dikirimkan Jaksa Agung, bertujuan agar PN Medan melakukan eksekusi dan mengosongkan lahan di Jalan Jawa dari aktivitas apapun. “Kita tunggu saja realisasi eksekusi lahan yang diajukan Kejaksaan Agung ke PN Medan,” tukasnya.

Di tempat terpisah, Direktur PT Agra Citra Kharisma (ACK) Marlon Purba mengatakan, paskakeputusan Mahkamah Agung (MA) terkait lahan Center Point, pihaknya berharap masalah pembangunan gedung Centre Point dapat diselesaikan dengan kerja sama dan kordinasi yang baik antarberbagai pihak. “Pada prinsipnya kita akan tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/6) sore.

Menurutnya akan banyak masyarakat yang dirugikan jika bangunan tersebut dirubuhkan. Dan tentu pihaknya tidak akan tinggal diam kalau hal itu sampai terjadi. “Kita sangat patuh dan tunduk dengan hukum yang berlaku, akan tetapi bukan dengan cara merubuhkan bangunan tersebut,” ujarnya.

Marlon menyebut pihaknya belum dapat memberi penjelasan rinci tentang kelanjutan dari masalah gedung tersebut. Karena pihaknya belum menerima turunan dari salinan putusan MA, yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang sebelumnya diajukan PT KAI.

“Kalau itu kita akui tapi untuk langkah selanjutnya, kita belum mengetahui akan melakukan apa.  Karena salinan putusan MA itu sampai kini belum kami terima. Apapun ceritanya kami sangat tunduk terhadap putusan hukum,” ujarnya.

Terkait pernyataan PT KAI yang meminta gedung Centre Point dirubuhkan, dia menyebutkan hendaknya hal itu tidak terjadi. Alasan utamanya, karena Centre Point kini sudah beraktivitas dan sudah berkontribusi kepada masyarakat dalam memperkecil pengangguran. “Terdapat ribuan tenaga kerja yang terlibat dalam aktivitas di Gedung Centre Point. Kita terus berkordinasi mencari jalan keluar agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik, demi kesejahteraan dan pembangunan Kota Medan yang berkelanjutan,” jelasnya.  (prn/gus/dik/rbb)

Centre Point di Jalan Jawa Medan dalam waktu dekat akan disita negara. Hal ini ditegaskan Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Tedjo Edhy Purdijatno.

FOTO: MINOER RASYID/SUMUT POS Sejumlah pengunjung berdiri di depan gedung Centre Point Jalan Jawa Medan, Minggu (7/l2). Pelayanan Listrik Negara (PLN) berencana akan memadamkan listrik gedung bermasalah tersebut dalam waktu dekat ini.
FOTO: MINOER RASYID/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO-  “Dalam waktu dekat pihak kejaksaan akan melakukan penyitaan terhadap bangunan Centre Point,” ujarnya usai mengadakan pertemuan tertutup dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri Kehutanan Siti Nurbaya, Gubsu Gatot Pujo Nugroho, Wagub H Ir Tengku Erry Nuradi, Kajatisu HM Yusni SH MH, Kapoldasu Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo, dan Ketua DPRDSU Ajib Shah di kantor Gubsu di Jalan Diponegoro Medan, Senin (8/6).

Selain itu, Tedjo mengatakan pihaknya akan melakukan penataan ulang perjanjian kerja sama. “Perjanjian yang ada di sana akan ditata ulang sebagaimana mestinya,” kata Tedjo.

Menurut dia, jalan penegakan hukum (putusan MA) dengan cara seperti ini harus dilakukan. Sebab, meskipun PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dimenangkan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) oleh MA, pemerintah tidak mungkin merubuhkan bangunan milik PT PT Agra Citra Kharisma (ACK) tersebut. “Perjanjiannya ditata ulang, supaya bisa dikerjasamakan dan pembangunan di lahan itu bisa dilanjutkan, termasuk perizinannya. Karena tidak mungkin bangunan sebesar itu kita rubuhkan,” terangnya tanpa merinci benefit yang akan diterima negara dari pengelola bangunan di kawasan Center Point.

Tedjo mengakui ada dugaan penyalahgunaan (tindak pidana) dalam perjanjian kerja sama yang dilakukan pejabat wali kota Medan yang lama. “Dia sudah menjadi tersangka dan saat ini masih diproses Kejaksaan Agung. Ini kita minta diselesaikan juga penyidikannya hingga tuntas,” terangnya.

Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan terhadap tindak pidana dalam lahan PT KAI di Jalan Jawa tersebut. “Sudah ada tersangkanya. Termasuk mantan wali kota Medan. Satu sudah kita tahan di Kejagung,” ujarnya.

Dikatakannya bahwa pihaknya masih menyidik siapa yang paling bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi dalam perjanjian kerja sama itu. “Perkara tersebut sampai saat ini masih dua tersangka. Kita lihat siapa yang paling berperan dalam masalah itu. Sampai saat ini sedang diproses penyidikan. Dan mudah-mudahan segera selesai prosesnya. Satu orang sudah kita amankan secara paksa di Jakarta (tersangka Handoko Lie) dan satunya lagi sedang menjalani hukuman dalan perkara yang berbeda (Rahudman Harahap). Kalau semua berkasnya selesai kita akan segera limpahkan perkaranya ke pengadilan,” ujarnya.

Namun, keterangan orang nomor satu di gedung bundar itu, sangat berbeda dengan proses penyidikan yang dilakukan anggotanya. Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, penyidik Kejagung menetapkan tiga orang tersangka, yakni dua mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap dan Abdillah serta Direktur Utama (Dirut) PT PT Agra Citra Kharisma (ACK), Handoko Lien.

Penyidik Kejagung juga menyebutkan status tersangka terhadap ketiganya telah diterbitkan sejak 20 Januari 2014 lalu. Rahudman ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print – 08/F.2/Fd.1/01/2014, Abdillah berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print – 09/F.2/Fd.1/01/2014 dan Handoko Lie berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 10/F.2/Fd.1/01/2014.

Kepala Divre I PT KAI Sumut- Aceh, Saridal mengaku dirinya ikut dalam rapat gabungan antara Jaksa Agung dan Menkopolhukam di kantor Gubernur Sumut, Senin (8/6). Dia mengatakan berdasarkan hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa Kejaksaan Agung yang akan melakukan eksekusi terhadap aset negara di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur yang selama beberapa tahun terakhir dikuasai oleh PT Agra Citra Kharisma.

“Jaksa Agung mengaku sudah mengirim surat ke PN Medan pada 1 Juni 2015 untuk melakukan eksekusi lahan Centre Point,”ujar Saridal.

Dijelaskannya, surat yang dikirimkan Jaksa Agung, bertujuan agar PN Medan melakukan eksekusi dan mengosongkan lahan di Jalan Jawa dari aktivitas apapun. “Kita tunggu saja realisasi eksekusi lahan yang diajukan Kejaksaan Agung ke PN Medan,” tukasnya.

Di tempat terpisah, Direktur PT Agra Citra Kharisma (ACK) Marlon Purba mengatakan, paskakeputusan Mahkamah Agung (MA) terkait lahan Center Point, pihaknya berharap masalah pembangunan gedung Centre Point dapat diselesaikan dengan kerja sama dan kordinasi yang baik antarberbagai pihak. “Pada prinsipnya kita akan tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/6) sore.

Menurutnya akan banyak masyarakat yang dirugikan jika bangunan tersebut dirubuhkan. Dan tentu pihaknya tidak akan tinggal diam kalau hal itu sampai terjadi. “Kita sangat patuh dan tunduk dengan hukum yang berlaku, akan tetapi bukan dengan cara merubuhkan bangunan tersebut,” ujarnya.

Marlon menyebut pihaknya belum dapat memberi penjelasan rinci tentang kelanjutan dari masalah gedung tersebut. Karena pihaknya belum menerima turunan dari salinan putusan MA, yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang sebelumnya diajukan PT KAI.

“Kalau itu kita akui tapi untuk langkah selanjutnya, kita belum mengetahui akan melakukan apa.  Karena salinan putusan MA itu sampai kini belum kami terima. Apapun ceritanya kami sangat tunduk terhadap putusan hukum,” ujarnya.

Terkait pernyataan PT KAI yang meminta gedung Centre Point dirubuhkan, dia menyebutkan hendaknya hal itu tidak terjadi. Alasan utamanya, karena Centre Point kini sudah beraktivitas dan sudah berkontribusi kepada masyarakat dalam memperkecil pengangguran. “Terdapat ribuan tenaga kerja yang terlibat dalam aktivitas di Gedung Centre Point. Kita terus berkordinasi mencari jalan keluar agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik, demi kesejahteraan dan pembangunan Kota Medan yang berkelanjutan,” jelasnya.  (prn/gus/dik/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/