31 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Dugaan Pelanggaran Wewenang Anggota DPRD Medan, Badan Kehormatan Belum Tentukan Salah atau Tidak

Robi Barus Sekretaris DPC PDIP Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Medan, Robi Barus SE menegaskan pihaknya di BKD DPRD Medan terus menindaklanjuti laporan Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan penyalahgunaan wewenang Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rachman yang mengirim proposal bantuan kepada pengusaha terkait dampak Covid-19.

“Hari ini akan kita tindak lanjuti dan hari ini juga ada rapat tertutup di BKD dengan beliau (Aulia),” ucap Robi kepada Sumut Pos, Senin (8/6) pagi, di kantor DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No 1 Medan.

Tindaklanjut ini, kata Robi, sekaligus menjadi bukti bahwa BKD DPRD Medan tidak pernah mendiamkan dugaan pelanggaran tersebut.

“Kita tidak pernah mendiamkan pelanggaran yang dilakukan, saya pribadi independent, kita tidak pernah melindungi yang bersalah, tetapi kita juga tidak bisa langsung menuduh bersalah. Semua kita proses, kita mintak keterangan, dan akhirnya nanti akan kita ambil kesimpulan sebagai rekomendasi kita kepada pimpinan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Medan, Bobby O Zulkarnain mengatakan pihaknya di DPC masih menunggu rekomendasi dan sikap dari BKD sebelum memberikan sanksi kepada kadernya.

“(Sanksi) tentu akan tetap kita berikan, kami menunggu beberapa hari ini, biar nanti sama-sama kita tahu rekomendasi apa yang akan diberikan BKD. Bila terbukti bersalah, maka kita juga tidak akan tinggal diam, kita siap memberikan sanksi,” katanya.

Terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada Aulia bila terbukti bersalah, termasuk rumor yang beredar bahwa Aulia akan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi II, Bobby belum bisa memastikannya.

“Belum bisa kita pastikan, maka kita tunggu dulu rekomendasi dari BKD. Yang pasti DPC pasti akan memberikan sanksi bila memang terbukti bersalah,” tandasnya.

Seperti diketahui, Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumut secara resmi telah melaporkan Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rachman kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan pada Kamis (23/4) lalu, dalam kasus meminta bantuan kepada pengusaha terkait dampak Covid-10. Surat laporan dengan nomor 23/B/Sek/08/1441 tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua Badko HMI Sumut, M Alwi Hasbi Silalahi didampingi pengurus Badko HMI Sumut lainnya.

Dalam surat tersebut, Badko HMI Sumut menegaskan bahwa Aulia Rachman diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan mengirimkan surat permintaan bantuan kepada PT. Sun Kado beberapa waktu yang lalu. Aulia menggunakan surat dengan kop surat Komisi II DPRD Medan, namun dengan stempel Partai Gerindra. Anehnya lagi, keluarnya surat itu tanpa diketahui dan persetujuan pimpinan DPRD Medan.(map/azw)

Robi Barus Sekretaris DPC PDIP Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Medan, Robi Barus SE menegaskan pihaknya di BKD DPRD Medan terus menindaklanjuti laporan Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan penyalahgunaan wewenang Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rachman yang mengirim proposal bantuan kepada pengusaha terkait dampak Covid-19.

“Hari ini akan kita tindak lanjuti dan hari ini juga ada rapat tertutup di BKD dengan beliau (Aulia),” ucap Robi kepada Sumut Pos, Senin (8/6) pagi, di kantor DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No 1 Medan.

Tindaklanjut ini, kata Robi, sekaligus menjadi bukti bahwa BKD DPRD Medan tidak pernah mendiamkan dugaan pelanggaran tersebut.

“Kita tidak pernah mendiamkan pelanggaran yang dilakukan, saya pribadi independent, kita tidak pernah melindungi yang bersalah, tetapi kita juga tidak bisa langsung menuduh bersalah. Semua kita proses, kita mintak keterangan, dan akhirnya nanti akan kita ambil kesimpulan sebagai rekomendasi kita kepada pimpinan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Medan, Bobby O Zulkarnain mengatakan pihaknya di DPC masih menunggu rekomendasi dan sikap dari BKD sebelum memberikan sanksi kepada kadernya.

“(Sanksi) tentu akan tetap kita berikan, kami menunggu beberapa hari ini, biar nanti sama-sama kita tahu rekomendasi apa yang akan diberikan BKD. Bila terbukti bersalah, maka kita juga tidak akan tinggal diam, kita siap memberikan sanksi,” katanya.

Terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada Aulia bila terbukti bersalah, termasuk rumor yang beredar bahwa Aulia akan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi II, Bobby belum bisa memastikannya.

“Belum bisa kita pastikan, maka kita tunggu dulu rekomendasi dari BKD. Yang pasti DPC pasti akan memberikan sanksi bila memang terbukti bersalah,” tandasnya.

Seperti diketahui, Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumut secara resmi telah melaporkan Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rachman kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan pada Kamis (23/4) lalu, dalam kasus meminta bantuan kepada pengusaha terkait dampak Covid-10. Surat laporan dengan nomor 23/B/Sek/08/1441 tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua Badko HMI Sumut, M Alwi Hasbi Silalahi didampingi pengurus Badko HMI Sumut lainnya.

Dalam surat tersebut, Badko HMI Sumut menegaskan bahwa Aulia Rachman diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan mengirimkan surat permintaan bantuan kepada PT. Sun Kado beberapa waktu yang lalu. Aulia menggunakan surat dengan kop surat Komisi II DPRD Medan, namun dengan stempel Partai Gerindra. Anehnya lagi, keluarnya surat itu tanpa diketahui dan persetujuan pimpinan DPRD Medan.(map/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/