31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Pemprovsu Janji Bayar Utang DBH Rp440 M

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Utang dana bagi hasil (DBH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke kabupaten/Kota pada tahun anggaran 2017 senilai Rp440 miliar lagi. Sementara untuk tahun berjalan (2018) ini, akumulasi utang tersebut akan dibayar setelah ada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Raja Indra Saleh mengatakan, pihaknya berkomitmen akan melunasi utang DBH kabupaten/kota selama dua tahun terakhir tersebut pada 2019, dimana sudah dialokasikan dalam Rancangan APBD Sumut yang saat ini tengah dibahas DPRD dan pemprov.

“Pak gubernur sudah sangat tegas mengatakan bahwa seluruh utang DBH itu akan dibayarkan tahun depan,” katanya kepada wartawan, Kamis (15/11).

Dirinya tak mengingat persis rincian kurang bayar DBH ke kabupaten/kota yang mesti dilunasi oleh pihaknya. Namun secara total alokasi di RAPBD 2019, sudah dimasukkan sekitar Rp3, 8 triliun.

“Pada prinsipnya, utang DBH Pemprovsu mesti dibayarkan ke 33 kabupaten/kota. Untuk rincian dan formulasinya, itu sudah disusun oleh bagian anggaran, jadi saya tidak tahu. Nah, alokasi Rp3,8 triliun itu untuk membayar utang-utang DBH kita mulai dari 2017 sampai tahun berjalan ini. Totalnya di 2017 yang saya ingat kita masih terhutang Rp440 miliar lagi kepada kabupaten/kota,” paparnya.

Catatan wartawan, berdasarkan data yang diperoleh dari bagian perbendaharaan dan kas daerah BPKAD Setdaprovsu pada Juli lalu, utang DBH 2017 Pemprovsu paling banyak ke Kota Medan yakni dari Rp 170.272.858.947 bersisa menjadi Rp 158.403.404.426. Kemudian ke Kabupaten Deliserdang sisa utang Rp 32.753.219.968 dari Rp 92.281.785.213.

Sementara ke Kabupaten Langkat dari Rp 41.164.087.808 dan telah dibayar Rp 22.526.385.230 dengan sisa utang menjadi Rp 18.637.770.357,9. Lalu untuk Kabupaten Asahan sisa utang menjadi Rp 14.312.561.468 dari sebelumnya Rp 36.172.063.164. Disinggung soal data ini, Indra membantahnya. “Untuk Medan saya kira tidak segitu nilai (utangnya), dari mana dapat angkanya segitu?” tanya dia yang menyarankan secara rinci bisa ditanyakan ke bagian anggaran mengenai data tersebut.

Sebenarnya pada 2018 ini pihaknya berniat mencicil utang DBH 2017 kepada kabupaten/kota. Namun lantaran Perubahan APBD 2018 tidak ada kesepakatan, dan berdasarkan saran BPK bahwa tidak boleh dilakukan pergeseran anggaran untuk membayar utang, hal tersebut akhirnya urung terjadi. “Dalam konteks ini kami tentu mengikuti saran BPK. Makanya di pembahasan RAPBD 2019 akan dibayarkan semua utang-utang itu sesuai keinginan pak gubernur,” tuturnya.

Indra menambahkan, perhitungan DBH antara pihaknya dan pemerintah kabupaten/kota tidak pernah ketemu. Sebab utang DBH sebelum akan dibayarkan mesti sesuai hasil audit dari BPK. Kabupaten/kota sendiri pun, sambung dia, hanya mengestimasi perolehan pendapatan dari sektor tersebut setiap tahunnya.

“Contoh Pemko Medan, pada 2019 yang saya tahu mereka sudah mengalokasikan PAD dari DBH sebesar Rp900 miliar. Itu akan kami bayar tahun depannya (2020) setelah ada audit BPK. Walaupun mereka anggarankan segitu, kami tidak segitu mengalokasikannya. Sebab bisa saja nanti jadi sisa lebih anggaran, dimana akan ada kompensasi berupa pengurangan bayar utang tahun selanjutnya,” katanya.

Gubsu Edy Rahmayadi sebelumnya mengatakan, idealnya utang DBH Pemprovsu itu wajib untuk dibayarkan. Dia juga menegaskan rencana pengalokasian utang DBH dalam APBD Sumut 2019, tidak akan ‘menyandera’ pembahasan bahkan pengesahan Rancangan APBD.

“Harus kita kembalikan utang. Dimana-mana utang itu harus prioritas utama (untuk dibayarkan),” katanya usai menghadiri rapat sidang paripurna DPRD Sumut terkait agenda pembahasan RAPBD 2019, Senin (12/11).

Hal kedua, sebut dia, pemerintah kabupaten dan kota yang diutangi itu tentu butuh akan dana tersebut untuk pembangunan daerahnya. “Dan yang kita utangi itu adalah dana rakyat. Dan harus segera kita kembalikan sehingga Kepala daerah bisa memanfaatkan dana itu untuk membangun daerahnya,” ujarnya.

Menurutnya utang DBH Pemprovsu ke kabupaten dan kota tersebut sejak TA 2017. Ia menekankan bahwa pada 2019 kewajiban bayar tersebut harus selesai untuk daerah-daerah yang masih tertunggak itu. “Ya harus selesai di 2019. Itukan (utang) kita dari 2017 sampai 2018,” kata Edy yang tak mengingat persis rincian utang DBH tersebut. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Utang dana bagi hasil (DBH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke kabupaten/Kota pada tahun anggaran 2017 senilai Rp440 miliar lagi. Sementara untuk tahun berjalan (2018) ini, akumulasi utang tersebut akan dibayar setelah ada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Raja Indra Saleh mengatakan, pihaknya berkomitmen akan melunasi utang DBH kabupaten/kota selama dua tahun terakhir tersebut pada 2019, dimana sudah dialokasikan dalam Rancangan APBD Sumut yang saat ini tengah dibahas DPRD dan pemprov.

“Pak gubernur sudah sangat tegas mengatakan bahwa seluruh utang DBH itu akan dibayarkan tahun depan,” katanya kepada wartawan, Kamis (15/11).

Dirinya tak mengingat persis rincian kurang bayar DBH ke kabupaten/kota yang mesti dilunasi oleh pihaknya. Namun secara total alokasi di RAPBD 2019, sudah dimasukkan sekitar Rp3, 8 triliun.

“Pada prinsipnya, utang DBH Pemprovsu mesti dibayarkan ke 33 kabupaten/kota. Untuk rincian dan formulasinya, itu sudah disusun oleh bagian anggaran, jadi saya tidak tahu. Nah, alokasi Rp3,8 triliun itu untuk membayar utang-utang DBH kita mulai dari 2017 sampai tahun berjalan ini. Totalnya di 2017 yang saya ingat kita masih terhutang Rp440 miliar lagi kepada kabupaten/kota,” paparnya.

Catatan wartawan, berdasarkan data yang diperoleh dari bagian perbendaharaan dan kas daerah BPKAD Setdaprovsu pada Juli lalu, utang DBH 2017 Pemprovsu paling banyak ke Kota Medan yakni dari Rp 170.272.858.947 bersisa menjadi Rp 158.403.404.426. Kemudian ke Kabupaten Deliserdang sisa utang Rp 32.753.219.968 dari Rp 92.281.785.213.

Sementara ke Kabupaten Langkat dari Rp 41.164.087.808 dan telah dibayar Rp 22.526.385.230 dengan sisa utang menjadi Rp 18.637.770.357,9. Lalu untuk Kabupaten Asahan sisa utang menjadi Rp 14.312.561.468 dari sebelumnya Rp 36.172.063.164. Disinggung soal data ini, Indra membantahnya. “Untuk Medan saya kira tidak segitu nilai (utangnya), dari mana dapat angkanya segitu?” tanya dia yang menyarankan secara rinci bisa ditanyakan ke bagian anggaran mengenai data tersebut.

Sebenarnya pada 2018 ini pihaknya berniat mencicil utang DBH 2017 kepada kabupaten/kota. Namun lantaran Perubahan APBD 2018 tidak ada kesepakatan, dan berdasarkan saran BPK bahwa tidak boleh dilakukan pergeseran anggaran untuk membayar utang, hal tersebut akhirnya urung terjadi. “Dalam konteks ini kami tentu mengikuti saran BPK. Makanya di pembahasan RAPBD 2019 akan dibayarkan semua utang-utang itu sesuai keinginan pak gubernur,” tuturnya.

Indra menambahkan, perhitungan DBH antara pihaknya dan pemerintah kabupaten/kota tidak pernah ketemu. Sebab utang DBH sebelum akan dibayarkan mesti sesuai hasil audit dari BPK. Kabupaten/kota sendiri pun, sambung dia, hanya mengestimasi perolehan pendapatan dari sektor tersebut setiap tahunnya.

“Contoh Pemko Medan, pada 2019 yang saya tahu mereka sudah mengalokasikan PAD dari DBH sebesar Rp900 miliar. Itu akan kami bayar tahun depannya (2020) setelah ada audit BPK. Walaupun mereka anggarankan segitu, kami tidak segitu mengalokasikannya. Sebab bisa saja nanti jadi sisa lebih anggaran, dimana akan ada kompensasi berupa pengurangan bayar utang tahun selanjutnya,” katanya.

Gubsu Edy Rahmayadi sebelumnya mengatakan, idealnya utang DBH Pemprovsu itu wajib untuk dibayarkan. Dia juga menegaskan rencana pengalokasian utang DBH dalam APBD Sumut 2019, tidak akan ‘menyandera’ pembahasan bahkan pengesahan Rancangan APBD.

“Harus kita kembalikan utang. Dimana-mana utang itu harus prioritas utama (untuk dibayarkan),” katanya usai menghadiri rapat sidang paripurna DPRD Sumut terkait agenda pembahasan RAPBD 2019, Senin (12/11).

Hal kedua, sebut dia, pemerintah kabupaten dan kota yang diutangi itu tentu butuh akan dana tersebut untuk pembangunan daerahnya. “Dan yang kita utangi itu adalah dana rakyat. Dan harus segera kita kembalikan sehingga Kepala daerah bisa memanfaatkan dana itu untuk membangun daerahnya,” ujarnya.

Menurutnya utang DBH Pemprovsu ke kabupaten dan kota tersebut sejak TA 2017. Ia menekankan bahwa pada 2019 kewajiban bayar tersebut harus selesai untuk daerah-daerah yang masih tertunggak itu. “Ya harus selesai di 2019. Itukan (utang) kita dari 2017 sampai 2018,” kata Edy yang tak mengingat persis rincian utang DBH tersebut. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/