26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

18 Pemain Game Ketangkasan Dibebaskan

MEDAN- Majelis hakim membebaskan 18 terduga pemain ketangkasan elektronik yang ditangkap petugas Polda Sumut saat bermain game online Happy Zone di Millenium Plaza Medan. Dalam amar putusannya atas gugatan pra peradilan yang dilakukan pemohon menyatakan, bahwasanya penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon dalam hal ini Polda Sumut dinyatakan tidak sah.

Atas putusan majelis hakim tunggal itu, sontak membuat Gedung PN Medan, Senin (8/7) menjadi ramai akibat ekspresi kegembiraan yang ditampilkan keluarga para pemohon. Tepuk tangan dan pujian syukurpun meluncur dari para pengunjung sidang, yang menyatakan puas dan salut atas
keberanian ketua majelis hakim dalam mengambil sikap.

Majelis menyatakan penangkapan dan penahanan serta penyitaan yang dilakukan termohon pada 1 Juni 2013
Silam, sekira pukul 18.00 WIB di plaza Millenium merupakan tindakan yang tidak sesuai prosedur. Majelis beralasan, bahwa permainan yang dilakukan oleh para pemohon bukan merupakan judi melainkan merupakan permainan hiburan dengan jenis adu ketangkasan tanpa adanya iming-iming keuntungan.

Selain itu, majelis juga berpendapat bahwa dalam permainan hiburan jenis ketangkasan tersebut, mendapat izin resmi dari dinas kebudayaan dan pariwisata Medan sebagai instansi yang sah dan berwenang dalam mengeluarkan izin permaianan hiburan di kota Medan. Tentang adanya keberatan masyarakat yang dinyatakan termohon sebagai alasan melakukan penangkapan dan penahanan serta penyitaan terhadap permainan tersebut, majelis hakim berpendapat sangat tidak beralasan.

Dalam gugatannya sendiri, ia menjelaskan permainan judi yang disangkakan penyidik polisi bukanlah suatu permainan juga seperti yang di atur dalam pasal 303 KUHP. Permainan tersebut hanyalah permainan adu ketangkasan yang tak jauh beda dengan permainan yang lainnya. “Happy Zone itu adalah tepat hiburan ketangkasan dimana tata caranya sama dengan tempat-tempat hiburan ketangkasan lainnya yang ada di Kota Medan seperti, Time Zone, Amazone yang mana sebelum bermain pada mesin ketangkasan, pemain terlebih dahulu wajib membeli koin seharga Rp2ribu untuk satu koin,” teranganya.

Dikatakannya lagi koin tersebut berguna untuk menghidupkan mesin adu ketangkasan tersebut dan bilamana seorang pemain dengan cekatan, maka akan mendapatkan tiket atau koin hadiah. “koin hadiah itu dapat ditukar dengan hadiah seperti boneka, buku, pinsil, setip, rautan, kubus dan lain-lain berupa main-mainan. Sementara hadiah terbesar adalah voucer pulsa handphone. Dan itu hanya sebagai permainan semata dan tidak memberikan harapan kepada pengunjung ataupun perusahaan untuk memperoleh keuntungan yang berlipat ganda,” pungkasnya.

Disebutkannya tempat hiburan Happy Zone yang terletak di lantai dasar Plaza Millenium di Jalan Kapten Muslim No 111 Komplek Millenium Plaza itu telah mendapatkan izin dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan  bernomor 503/685.SK.IUP.DU/HAA/MH/2012 atas nama perusahaan Happy Zone yang diterbitkan Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan saat itu. Penangkapan itu sendiri terjadi pada 1 Juni 2013 sekira pukul 18.00 WIB. Dalam penangkapan itu sendiri, petugas yang turun berkisar 50-60 petugas. (far)

MEDAN- Majelis hakim membebaskan 18 terduga pemain ketangkasan elektronik yang ditangkap petugas Polda Sumut saat bermain game online Happy Zone di Millenium Plaza Medan. Dalam amar putusannya atas gugatan pra peradilan yang dilakukan pemohon menyatakan, bahwasanya penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon dalam hal ini Polda Sumut dinyatakan tidak sah.

Atas putusan majelis hakim tunggal itu, sontak membuat Gedung PN Medan, Senin (8/7) menjadi ramai akibat ekspresi kegembiraan yang ditampilkan keluarga para pemohon. Tepuk tangan dan pujian syukurpun meluncur dari para pengunjung sidang, yang menyatakan puas dan salut atas
keberanian ketua majelis hakim dalam mengambil sikap.

Majelis menyatakan penangkapan dan penahanan serta penyitaan yang dilakukan termohon pada 1 Juni 2013
Silam, sekira pukul 18.00 WIB di plaza Millenium merupakan tindakan yang tidak sesuai prosedur. Majelis beralasan, bahwa permainan yang dilakukan oleh para pemohon bukan merupakan judi melainkan merupakan permainan hiburan dengan jenis adu ketangkasan tanpa adanya iming-iming keuntungan.

Selain itu, majelis juga berpendapat bahwa dalam permainan hiburan jenis ketangkasan tersebut, mendapat izin resmi dari dinas kebudayaan dan pariwisata Medan sebagai instansi yang sah dan berwenang dalam mengeluarkan izin permaianan hiburan di kota Medan. Tentang adanya keberatan masyarakat yang dinyatakan termohon sebagai alasan melakukan penangkapan dan penahanan serta penyitaan terhadap permainan tersebut, majelis hakim berpendapat sangat tidak beralasan.

Dalam gugatannya sendiri, ia menjelaskan permainan judi yang disangkakan penyidik polisi bukanlah suatu permainan juga seperti yang di atur dalam pasal 303 KUHP. Permainan tersebut hanyalah permainan adu ketangkasan yang tak jauh beda dengan permainan yang lainnya. “Happy Zone itu adalah tepat hiburan ketangkasan dimana tata caranya sama dengan tempat-tempat hiburan ketangkasan lainnya yang ada di Kota Medan seperti, Time Zone, Amazone yang mana sebelum bermain pada mesin ketangkasan, pemain terlebih dahulu wajib membeli koin seharga Rp2ribu untuk satu koin,” teranganya.

Dikatakannya lagi koin tersebut berguna untuk menghidupkan mesin adu ketangkasan tersebut dan bilamana seorang pemain dengan cekatan, maka akan mendapatkan tiket atau koin hadiah. “koin hadiah itu dapat ditukar dengan hadiah seperti boneka, buku, pinsil, setip, rautan, kubus dan lain-lain berupa main-mainan. Sementara hadiah terbesar adalah voucer pulsa handphone. Dan itu hanya sebagai permainan semata dan tidak memberikan harapan kepada pengunjung ataupun perusahaan untuk memperoleh keuntungan yang berlipat ganda,” pungkasnya.

Disebutkannya tempat hiburan Happy Zone yang terletak di lantai dasar Plaza Millenium di Jalan Kapten Muslim No 111 Komplek Millenium Plaza itu telah mendapatkan izin dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan  bernomor 503/685.SK.IUP.DU/HAA/MH/2012 atas nama perusahaan Happy Zone yang diterbitkan Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan saat itu. Penangkapan itu sendiri terjadi pada 1 Juni 2013 sekira pukul 18.00 WIB. Dalam penangkapan itu sendiri, petugas yang turun berkisar 50-60 petugas. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/