24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

BPKP Sumut Temukan Kerugian Rp1,25 M

MEDAN- Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, Saut Panangiang Simanjuntak menyatakan pihaknya menemukan kerugian negara sebesar Rp1,25 miliar dalam penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Biro Perekonomian Setda Provsu tahun anggaran 2011.

“Hasil penghitungan kerugian keuangan negara terhadap delapan lembaga penerima terdapat kerugian negara Rp1,25 miliar,” kata Saut saat dihadirkan sebagai saksi ahli pada sidang dugaan korupsi dana hibah dan bansos di Biro Perekonomian Setda Provsu TA 2011 sebesar Rp1,25 miliar, dengan terdakwa Bangun Oloan Harahap selaku mantan Kabiro Perekonomian, dan Ummi Kalsum selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu PPKD Belanja Bantuan Hibah/Sosial, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/7).

Saut menambahkan, dari pemeriksaan terhadap 25 dokumen yang diterima dari penyidik Kejati Sumut, di antaranya proposal pencairan dana dan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) yang dibuat delapan lembaga penerima, ditemukan penyimpangan adanya LPj yang tidak sesuai kenyataan. “Dari delapan lembaga penerima, satu penerima dana bansos dan tujuh penerima dana hibah, semuanya bermasalah. Kegiatan yang dilaporkan di LPj itu tidak pernah dilakukan,” jelasnya.

Sebelum Saut memberi pendapat sebagai ahli, penasehat hukum terdakwa Bangun Oloan Harahap, Hamdani Harahap mengajukan keberatan atas keberadaan auditor BPKP tersebut sebagai ahli. Sebab, menurutnya, BPKP bukan lembaga auditor negara. “Mohon dicatat bila keberatan kami ini ditolak,” urainya. (far)

MEDAN- Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, Saut Panangiang Simanjuntak menyatakan pihaknya menemukan kerugian negara sebesar Rp1,25 miliar dalam penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Biro Perekonomian Setda Provsu tahun anggaran 2011.

“Hasil penghitungan kerugian keuangan negara terhadap delapan lembaga penerima terdapat kerugian negara Rp1,25 miliar,” kata Saut saat dihadirkan sebagai saksi ahli pada sidang dugaan korupsi dana hibah dan bansos di Biro Perekonomian Setda Provsu TA 2011 sebesar Rp1,25 miliar, dengan terdakwa Bangun Oloan Harahap selaku mantan Kabiro Perekonomian, dan Ummi Kalsum selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu PPKD Belanja Bantuan Hibah/Sosial, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/7).

Saut menambahkan, dari pemeriksaan terhadap 25 dokumen yang diterima dari penyidik Kejati Sumut, di antaranya proposal pencairan dana dan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) yang dibuat delapan lembaga penerima, ditemukan penyimpangan adanya LPj yang tidak sesuai kenyataan. “Dari delapan lembaga penerima, satu penerima dana bansos dan tujuh penerima dana hibah, semuanya bermasalah. Kegiatan yang dilaporkan di LPj itu tidak pernah dilakukan,” jelasnya.

Sebelum Saut memberi pendapat sebagai ahli, penasehat hukum terdakwa Bangun Oloan Harahap, Hamdani Harahap mengajukan keberatan atas keberadaan auditor BPKP tersebut sebagai ahli. Sebab, menurutnya, BPKP bukan lembaga auditor negara. “Mohon dicatat bila keberatan kami ini ditolak,” urainya. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/