26.7 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

4.500 Warga Disidang di PN Medan

Hasil Operasi Tertib Lalulintas

MEDAN- Sebanyak 4.500 warga yang kena tilang oleh Tim Gabungan Polresta Medan, Dishub Medan, Satpol PP dan TNI, mulai menjalani sidang di Ruang Chandra I dan II lantai dua gedung Pengadilan Negeri Medan, Jumat (25/11). Sidang tersebut dipimpin dua hakim yakni Jonny Sitohang dan Suhartanto.

Masyarakat yang menjalani sidang kebanyakan pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalulintas karena tidak menyalakan lampu utama kendaraan pada siang hari. Sedangkan denda tilang berpariatif, mulai Rp20 ribu hingga Rp100 ribu.

“Ya, denda tilang berpariatif, melihat pasal dan pelanggaran yang dilakukan si pengendara sepeda motor,” kata Humas Pengadilan Negeri Medann Achmad Guntur kepada wartawan, Jumat (25/11).
Guntur mengatakan, masyarakat yang mengikuti proses persidangan tilang tidak boleh diwakilkan. “Pengambilan tilang tidak boleh diwakilkan oleh orang lain. Si pengendara yang kena tilang itu sendiri yang mengikuti proses persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, Bayu Subronto, mahasiswa Panca Budi Medan Fakultas Hukum yang ikut menjalani sidang mengaku kecewa dengan sikap aparat kepolisian yang melakukan tilang. Menurutnya, aparat kepolisian dinilai belum melakukan sosialisasi terhadap para pengendara sepeda motor di Kota Medan.

“Buktinya, kebanyakan yang kena tilang karena tak menyalakan lampu pada siang hari. Berarti, selama ini petugas kepolisian kurang melakukan sosialisasi terhadap masyarakat. Masyarakat hanya diimbu menyalakan lampu, namun lampu apa yang dinyalakan kita tidak tahu. Sementara itu, polisi yang melakukan penilangan juga tidak pernah menunjukan surat tugas dalam melakukan razia,” tegas Bayu.

Menurutnya, tindakan kepolisian yang tak menunjukkan surat tugas dalam menggelar razia, telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tahun 1992 yang isinya, apabila seorang petugas kepolisian menggelar razia, harus ada menunjukan surat tugas dari pimpinan, agar jelas razia ataupun sosialisasi yang dilakukan.

“Mereka yang menggelar razia, baik secara kelompok ataupun individu tidak dapat menunjukan surat tugas dari pimpinannya. Saya juga tidak tahu atas dasar kesalahan apa saya ditilang, karena saya menghidupkan lampu saat ditilang,” ujarnya kesal.(rud)

Hasil Operasi Tertib Lalulintas

MEDAN- Sebanyak 4.500 warga yang kena tilang oleh Tim Gabungan Polresta Medan, Dishub Medan, Satpol PP dan TNI, mulai menjalani sidang di Ruang Chandra I dan II lantai dua gedung Pengadilan Negeri Medan, Jumat (25/11). Sidang tersebut dipimpin dua hakim yakni Jonny Sitohang dan Suhartanto.

Masyarakat yang menjalani sidang kebanyakan pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalulintas karena tidak menyalakan lampu utama kendaraan pada siang hari. Sedangkan denda tilang berpariatif, mulai Rp20 ribu hingga Rp100 ribu.

“Ya, denda tilang berpariatif, melihat pasal dan pelanggaran yang dilakukan si pengendara sepeda motor,” kata Humas Pengadilan Negeri Medann Achmad Guntur kepada wartawan, Jumat (25/11).
Guntur mengatakan, masyarakat yang mengikuti proses persidangan tilang tidak boleh diwakilkan. “Pengambilan tilang tidak boleh diwakilkan oleh orang lain. Si pengendara yang kena tilang itu sendiri yang mengikuti proses persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, Bayu Subronto, mahasiswa Panca Budi Medan Fakultas Hukum yang ikut menjalani sidang mengaku kecewa dengan sikap aparat kepolisian yang melakukan tilang. Menurutnya, aparat kepolisian dinilai belum melakukan sosialisasi terhadap para pengendara sepeda motor di Kota Medan.

“Buktinya, kebanyakan yang kena tilang karena tak menyalakan lampu pada siang hari. Berarti, selama ini petugas kepolisian kurang melakukan sosialisasi terhadap masyarakat. Masyarakat hanya diimbu menyalakan lampu, namun lampu apa yang dinyalakan kita tidak tahu. Sementara itu, polisi yang melakukan penilangan juga tidak pernah menunjukan surat tugas dalam melakukan razia,” tegas Bayu.

Menurutnya, tindakan kepolisian yang tak menunjukkan surat tugas dalam menggelar razia, telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tahun 1992 yang isinya, apabila seorang petugas kepolisian menggelar razia, harus ada menunjukan surat tugas dari pimpinan, agar jelas razia ataupun sosialisasi yang dilakukan.

“Mereka yang menggelar razia, baik secara kelompok ataupun individu tidak dapat menunjukan surat tugas dari pimpinannya. Saya juga tidak tahu atas dasar kesalahan apa saya ditilang, karena saya menghidupkan lampu saat ditilang,” ujarnya kesal.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/