27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Prof Arif: Politisi Langgar Etika Politik Jangan Dipilih

MEDAN- Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 baru digelar 9 April 2014, tapi sejumlah calon legislative sudah memajangkan nomor urut pribadinya. Hal tersebut menunjukkan tak beretikanya politisi dalam berkampanye.

Demikian diutarakaan Pakar Politik Prof DR M Arif Nasution MA kepada Sumut Pos, Senin (8/7).

Guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) mengingatkan, dari sisi moral apa yang dilakukan calon legislative sementara memajangkan nomor urut pribadinya menunjukkan pelanggaran etika berpolitik secara terang-terangan. Bentuk pelanggarannya, tahapan dari sosialisasi nomor urut calon legislative sebenarnya dilaksanakan setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT).

“Kenyataannya lihat spanduk di becak dan baliho di depan kantor KPU Sumut menunjukkan bukti pelanggaran. Tapi kami lihat belum ada sanksi diberikan,” ucapnya.

Dia menyebutkan, pelanggaran etika berpolitik sudah terang-terangan dilakukan oleh calon legislative sementara. Tapi, sanksi tegas tidak diberikan.
Arif mengingatkan, bila masyarakat rindu dengan politisi bermoral dan tertib aturan, sebaiknya boikot setiap caleg tak bermoral dan langgar aturan. Karena khawatir setelah dipilih akan memainkan aturan untuk pribadi dan kelompoknya.

“DPR dan DPRD tugasnya membuat aturan, jika ada caleg yang langgar aturan, sudah sebaiknya tak dipilih,” ingatkannya.

Terpisah, pengamat politik dan pemerintahan, Dadang Darmawan Pasaribu mengatakan, caleg yang masuk DCS tapi sudah memajangkan nomor urut pribadinya merupakan sebuah tindakan pelanggaran etika berpolitik. Pasalnya, KPU sendiri belum meloloskannya menjadi caleg yang lolos persyaratan.
“Kalau masih lolos DCS saja belum tentu benar-benar jadi caleg, makanya harus punya etika juga dalam berpolitik. Apalagi caleg itukan wakil rakyat, sebaiknya mencitrakan rakyat yang beretika,” ingatkannya.

Sementara itu, Anggota Panitia Pengawas (Panwas) Kota Medan, Helen Napitupulu saat dihubungi Sumut Pos mengingatkan bacaleg untuk tidak memulai kampanye sebelum ada DPT. Pengumuman DCS merupakan tahapan uji publik agar calon pemilih bisa mengenali calon wakilnya di parlemen. “Kami surati partai politik agar menertibkan atribut caleg yang sudah gunakan nomor urut,” katanya. (ril/mag-5)

MEDAN- Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 baru digelar 9 April 2014, tapi sejumlah calon legislative sudah memajangkan nomor urut pribadinya. Hal tersebut menunjukkan tak beretikanya politisi dalam berkampanye.

Demikian diutarakaan Pakar Politik Prof DR M Arif Nasution MA kepada Sumut Pos, Senin (8/7).

Guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) mengingatkan, dari sisi moral apa yang dilakukan calon legislative sementara memajangkan nomor urut pribadinya menunjukkan pelanggaran etika berpolitik secara terang-terangan. Bentuk pelanggarannya, tahapan dari sosialisasi nomor urut calon legislative sebenarnya dilaksanakan setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT).

“Kenyataannya lihat spanduk di becak dan baliho di depan kantor KPU Sumut menunjukkan bukti pelanggaran. Tapi kami lihat belum ada sanksi diberikan,” ucapnya.

Dia menyebutkan, pelanggaran etika berpolitik sudah terang-terangan dilakukan oleh calon legislative sementara. Tapi, sanksi tegas tidak diberikan.
Arif mengingatkan, bila masyarakat rindu dengan politisi bermoral dan tertib aturan, sebaiknya boikot setiap caleg tak bermoral dan langgar aturan. Karena khawatir setelah dipilih akan memainkan aturan untuk pribadi dan kelompoknya.

“DPR dan DPRD tugasnya membuat aturan, jika ada caleg yang langgar aturan, sudah sebaiknya tak dipilih,” ingatkannya.

Terpisah, pengamat politik dan pemerintahan, Dadang Darmawan Pasaribu mengatakan, caleg yang masuk DCS tapi sudah memajangkan nomor urut pribadinya merupakan sebuah tindakan pelanggaran etika berpolitik. Pasalnya, KPU sendiri belum meloloskannya menjadi caleg yang lolos persyaratan.
“Kalau masih lolos DCS saja belum tentu benar-benar jadi caleg, makanya harus punya etika juga dalam berpolitik. Apalagi caleg itukan wakil rakyat, sebaiknya mencitrakan rakyat yang beretika,” ingatkannya.

Sementara itu, Anggota Panitia Pengawas (Panwas) Kota Medan, Helen Napitupulu saat dihubungi Sumut Pos mengingatkan bacaleg untuk tidak memulai kampanye sebelum ada DPT. Pengumuman DCS merupakan tahapan uji publik agar calon pemilih bisa mengenali calon wakilnya di parlemen. “Kami surati partai politik agar menertibkan atribut caleg yang sudah gunakan nomor urut,” katanya. (ril/mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/