32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Tak Patuhi Perwal AKB, Izin Usaha Dicabut

JELASKAN: Plt Wali Kota Akhyar Nasution menjelaskan pentingnya protokol kesehatan.istimewa/sumut pos.
JELASKAN: Plt Wali Kota Akhyar Nasution menjelaskan pentingnya protokol kesehatan.istimewa/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – ADAPTASI Kebiasaan Baru (AKB) secara resmi telah diterapkan di Kota Medan. Hal itu ditandai dengan keluarnya Perwal Nomor 27 tahun 2020 tentang pelaksanaan AKB pada kondisi pandemi Covid-19 di Kota Medan.

Sebagai upaya penerapan AKB secara maksimal, Perwal tersebut tak cuma mengatur tentang aturan bagi masyarakat dalam beraktivitas, tetapi juga soal aturan bagi para pelaku usaha untuk tetap menerapkam protokol kesehatan secara maksimal di tempat usahanya.

“Perwalnya mengatur soal berjalannya usaha juga, jadi bukan hanya orang yang melanggar protokol kesehatan yang diberi sanksi, tapi para pelaku usahanya,” kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan, Arjuna Sembiring kepada Sumut Pos, Rabu (8/7).

Sanksinya, kata Arjuna, berupa penutupan tempat usaha sementara, hingga kepada pencabutan izin. “Pertama akan diberikan teguran lisan, lalu tulisan. Bila masih membandel juga, maka akan kita tutup sementara waktu bahkan hingga pencabutan izin,” terangnya.

Kepala Satuan Polisi Pamiong Praja (Satpol PP) Kota Medan, M Sofyan mengaku siap melakukan penegakan Perwal AKB tersebut agar masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai Covid-19 di Kota Medan. “Segera kita tegakkan. Kita akan melakukan pengawasan secara ketat dalam menegakkan Perwal ini. Kepada masyarakat, kita akan melanjutkan razia masker. Bagi yang tidak pakai masker akan kita tahan KTP-nya. Bagi para pelaku usaha akan kita berikan sanksi hingga penutupan sementara bahkan pencabutan izin. kita minta kerjasamanya,” tegasnya.

Tak cuma itu, lanjut Sofyan, sosialisasi Perwal AKB juga telah dilakukan jauh-jauh hari. Sebab inti dari Perwal AKB adalah penerapan protokol kesehatan secara baik ditengah masyarakat. Tak cuma itu, masyarakat juga diminta untuk lebih mengerti bagaimana pola menjalankan aktifitas dalam kesehatan ditengah kondisi pandemi Covid-19.

“Sosialisasi sudah lama sekali kita lakukan. Intinya, Perwal AKB dan Perwal No.11/2020 itu sejalan, sama-sama menjalankan protokol kesehatan. Artinya, masyarakat sudah lama disosialisaiskan untuk menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, pakai masker, cuci tangan dan sebagainya. Kita harapkan kerjasama yang baik dari semua pihak,” pungkasnya.

Zona Merah Wajib Perketat Protokol Kesehatan

Daerah zona merah Covid-19 di Sumatera Utara, punya tantangan dan dinamika tinggi untuk mengawasi warganya menerapkan pola 3M; Memakai masker; Mencuci tangan; Menjaga jarak sebagai bagian dari pelaksanaan protokol kesehatan. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah mengatakan, untuk daerah yang berstatus hijau tidak begitu masalah dalam menerapkan konsep normal baru.

“Yang jadi masalah status zona merah. Penerapannya harus berbeda dari yang hijau. Belum lagi kearifan lokalnya seperti apa, harus jadi pertimbangan. Yang pasti hari ini kita masih dalam tahap transisi new normal, jadi belum new normal. Kedua, new normal bukan berarti membebaskan segala sesuatu seperti biasa. Tetap ada aturan main sesuai dengan protokol kesehatan. Itu saja yang perlu kita tekankan,” katanya menjawab Sumut Pos, Rabu (8/7).

Normal baru, ditekankan kembali pihaknya, adalah kehidupan baru di tengah wabah sembari mempersiapkan diri hidup berdampingan dengan korona. Makanya sekali lagi, protokol kesehatan di era normal baru mesti diketatkan.

Di sisi lain, ungkap sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, guna mensinergikan pelaksanaan normal baru pemerintah provisi dan pemerintah kabupaten/kota di lapangan, sebenarnya sudah berdasarkan usulan dan pokok-pokok pikiran dari seluruh daerah. “Seperti perwal yang dibuat Pemko Medan, itulah yang diusulkan ke provinsi. Lebih kurang pasti seperti itu. Sebab daerah yang tau kebutuhannya masing-masing,” katanya.

Menurutnya, kalau perwal tidak perlu ada atensi pemprov, tapi kalau daerah itu sudah mulai menerapkan normal baru, harusnya ada persetujuan dari pemerintah pusat. “Pemprov aja sampai sekarang belum dapat (persetujuan normal baru), apalagi Medan. Namun demikian jika hanya perwal saja yang diterbitkan oleh daerah terkait, itu tidak perlu persetujuan pemerintah provinsi dan pusat,” pungkasnya.

Penelusuran Kontak

GTPP Covid-19 Sumut terus melaksanakan penelusuran kontak yang agresif serta pemeriksaan laboratorium yang masif di beberapa kabupaten/kota. Banyak ditemukan kasus positif dengan gejala yang minimal. Akumulasi jumlah specimen yang sudah diperiksa adalah sebanyak 13.731. Di mana jumlah terbanyak terdapat di Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, Simalungun dan Kota Pematangsiantar.

“Inilah yang kemudian kita temukan kasus-kasus positif dengan gejala yang minimal. Bahkan tidak ada indikasi untuk dirawat di rumah sakit. Sehingga kita memberikan saran kepada bersangkutan untuk melakukan isolasi mandiri dengan tepat,” ujar Relawan Komunikasi GTPP Covid-19 Sumut, Putri Mentari Sitangang pada live streaming Youtube Humas Sumut, kemarin.

Pihaknya kembali mengimbau pada masyarakat untuk mengurangi intensitas aktivitas sosial, karena banyak sekali orang tanpa gangguan, tanpa keluhan tetapi ternyata membawa virus. Untuk itu jangan ke luar rumah jika tidak ada keperluan mendesak. “Kita harus memastikan bahwa kita tidak akan tertular oleh penyakit ini, karena tidak ada satu pun yang bisa menjamin bahwa aktivitas kita aman dari kemungkinan tertular Covid-19,” katanya.

Kemudian lakukan kegiatan secepat mungkin di luar rumah dengan tetap menggunakan masker. Jangan berkumpul atau berkerumun untuk hal-hal yang tidak perlu dan mengandung risiko untuk tertular penyakit. Jangan naik kendaraan umum yang penuh sesak, jangan lepas masker yang telah digunakan, cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir dan ganti dengan masker yang baru.

“Ini penting disampaikan ke seluruh anggota keluarga kita, kepada anak-anak kita, kepada saudara-saudara kita. Tidak perlu lagi berkerumun di luar rumah untuk hal-hal yang tidak perlu, ini akan menambah risiko untuk tertular. Mereka mungkin bisa tertular dan kondisinya tidak terlalu berat karena imunitasnya bagus karena usianya masih muda,” katanya.

Namun dijelaskan Putri, keluarga yang menderita diabetes, asma, tekanan darah tinggi, manakala mereka tertular, maka ini akan berakibat fatal yang akan jatuh dalam kondisi penyakit yang sangat berat. Dari data, pasien dengan memiliki penyakit penyerta tersebut memiliki angka kematian yang cukup tinggi. (map/prn)

JELASKAN: Plt Wali Kota Akhyar Nasution menjelaskan pentingnya protokol kesehatan.istimewa/sumut pos.
JELASKAN: Plt Wali Kota Akhyar Nasution menjelaskan pentingnya protokol kesehatan.istimewa/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – ADAPTASI Kebiasaan Baru (AKB) secara resmi telah diterapkan di Kota Medan. Hal itu ditandai dengan keluarnya Perwal Nomor 27 tahun 2020 tentang pelaksanaan AKB pada kondisi pandemi Covid-19 di Kota Medan.

Sebagai upaya penerapan AKB secara maksimal, Perwal tersebut tak cuma mengatur tentang aturan bagi masyarakat dalam beraktivitas, tetapi juga soal aturan bagi para pelaku usaha untuk tetap menerapkam protokol kesehatan secara maksimal di tempat usahanya.

“Perwalnya mengatur soal berjalannya usaha juga, jadi bukan hanya orang yang melanggar protokol kesehatan yang diberi sanksi, tapi para pelaku usahanya,” kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan, Arjuna Sembiring kepada Sumut Pos, Rabu (8/7).

Sanksinya, kata Arjuna, berupa penutupan tempat usaha sementara, hingga kepada pencabutan izin. “Pertama akan diberikan teguran lisan, lalu tulisan. Bila masih membandel juga, maka akan kita tutup sementara waktu bahkan hingga pencabutan izin,” terangnya.

Kepala Satuan Polisi Pamiong Praja (Satpol PP) Kota Medan, M Sofyan mengaku siap melakukan penegakan Perwal AKB tersebut agar masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai Covid-19 di Kota Medan. “Segera kita tegakkan. Kita akan melakukan pengawasan secara ketat dalam menegakkan Perwal ini. Kepada masyarakat, kita akan melanjutkan razia masker. Bagi yang tidak pakai masker akan kita tahan KTP-nya. Bagi para pelaku usaha akan kita berikan sanksi hingga penutupan sementara bahkan pencabutan izin. kita minta kerjasamanya,” tegasnya.

Tak cuma itu, lanjut Sofyan, sosialisasi Perwal AKB juga telah dilakukan jauh-jauh hari. Sebab inti dari Perwal AKB adalah penerapan protokol kesehatan secara baik ditengah masyarakat. Tak cuma itu, masyarakat juga diminta untuk lebih mengerti bagaimana pola menjalankan aktifitas dalam kesehatan ditengah kondisi pandemi Covid-19.

“Sosialisasi sudah lama sekali kita lakukan. Intinya, Perwal AKB dan Perwal No.11/2020 itu sejalan, sama-sama menjalankan protokol kesehatan. Artinya, masyarakat sudah lama disosialisaiskan untuk menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, pakai masker, cuci tangan dan sebagainya. Kita harapkan kerjasama yang baik dari semua pihak,” pungkasnya.

Zona Merah Wajib Perketat Protokol Kesehatan

Daerah zona merah Covid-19 di Sumatera Utara, punya tantangan dan dinamika tinggi untuk mengawasi warganya menerapkan pola 3M; Memakai masker; Mencuci tangan; Menjaga jarak sebagai bagian dari pelaksanaan protokol kesehatan. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah mengatakan, untuk daerah yang berstatus hijau tidak begitu masalah dalam menerapkan konsep normal baru.

“Yang jadi masalah status zona merah. Penerapannya harus berbeda dari yang hijau. Belum lagi kearifan lokalnya seperti apa, harus jadi pertimbangan. Yang pasti hari ini kita masih dalam tahap transisi new normal, jadi belum new normal. Kedua, new normal bukan berarti membebaskan segala sesuatu seperti biasa. Tetap ada aturan main sesuai dengan protokol kesehatan. Itu saja yang perlu kita tekankan,” katanya menjawab Sumut Pos, Rabu (8/7).

Normal baru, ditekankan kembali pihaknya, adalah kehidupan baru di tengah wabah sembari mempersiapkan diri hidup berdampingan dengan korona. Makanya sekali lagi, protokol kesehatan di era normal baru mesti diketatkan.

Di sisi lain, ungkap sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, guna mensinergikan pelaksanaan normal baru pemerintah provisi dan pemerintah kabupaten/kota di lapangan, sebenarnya sudah berdasarkan usulan dan pokok-pokok pikiran dari seluruh daerah. “Seperti perwal yang dibuat Pemko Medan, itulah yang diusulkan ke provinsi. Lebih kurang pasti seperti itu. Sebab daerah yang tau kebutuhannya masing-masing,” katanya.

Menurutnya, kalau perwal tidak perlu ada atensi pemprov, tapi kalau daerah itu sudah mulai menerapkan normal baru, harusnya ada persetujuan dari pemerintah pusat. “Pemprov aja sampai sekarang belum dapat (persetujuan normal baru), apalagi Medan. Namun demikian jika hanya perwal saja yang diterbitkan oleh daerah terkait, itu tidak perlu persetujuan pemerintah provinsi dan pusat,” pungkasnya.

Penelusuran Kontak

GTPP Covid-19 Sumut terus melaksanakan penelusuran kontak yang agresif serta pemeriksaan laboratorium yang masif di beberapa kabupaten/kota. Banyak ditemukan kasus positif dengan gejala yang minimal. Akumulasi jumlah specimen yang sudah diperiksa adalah sebanyak 13.731. Di mana jumlah terbanyak terdapat di Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, Simalungun dan Kota Pematangsiantar.

“Inilah yang kemudian kita temukan kasus-kasus positif dengan gejala yang minimal. Bahkan tidak ada indikasi untuk dirawat di rumah sakit. Sehingga kita memberikan saran kepada bersangkutan untuk melakukan isolasi mandiri dengan tepat,” ujar Relawan Komunikasi GTPP Covid-19 Sumut, Putri Mentari Sitangang pada live streaming Youtube Humas Sumut, kemarin.

Pihaknya kembali mengimbau pada masyarakat untuk mengurangi intensitas aktivitas sosial, karena banyak sekali orang tanpa gangguan, tanpa keluhan tetapi ternyata membawa virus. Untuk itu jangan ke luar rumah jika tidak ada keperluan mendesak. “Kita harus memastikan bahwa kita tidak akan tertular oleh penyakit ini, karena tidak ada satu pun yang bisa menjamin bahwa aktivitas kita aman dari kemungkinan tertular Covid-19,” katanya.

Kemudian lakukan kegiatan secepat mungkin di luar rumah dengan tetap menggunakan masker. Jangan berkumpul atau berkerumun untuk hal-hal yang tidak perlu dan mengandung risiko untuk tertular penyakit. Jangan naik kendaraan umum yang penuh sesak, jangan lepas masker yang telah digunakan, cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir dan ganti dengan masker yang baru.

“Ini penting disampaikan ke seluruh anggota keluarga kita, kepada anak-anak kita, kepada saudara-saudara kita. Tidak perlu lagi berkerumun di luar rumah untuk hal-hal yang tidak perlu, ini akan menambah risiko untuk tertular. Mereka mungkin bisa tertular dan kondisinya tidak terlalu berat karena imunitasnya bagus karena usianya masih muda,” katanya.

Namun dijelaskan Putri, keluarga yang menderita diabetes, asma, tekanan darah tinggi, manakala mereka tertular, maka ini akan berakibat fatal yang akan jatuh dalam kondisi penyakit yang sangat berat. Dari data, pasien dengan memiliki penyakit penyerta tersebut memiliki angka kematian yang cukup tinggi. (map/prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/