30 C
Medan
Wednesday, June 5, 2024

Warnet Penyimpan 449 File Video Porno Digerebek

MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Khsus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut menggerebek sebuah warung Internet (Warnet) yang menyediakan situs film porno di Jalan Jalan Flamboyan Raya Nomor 10 E Kec Medan Selayang, Kamis (16/5) sore.

Kasubdit III Cyber/Crime Dit Reskrimsus Poldasu AKBP JP Sinaga melalui Panit II AKP Indra Dalimunthe mengatakan, Billy Warnet sudah sangat meresahkan masyarakat dan anak-anak sekolah. “Kita mengamankan Rudi Tarigan (41) warga Jl Setia Budi Medan Sunggal sebagai pemilik warnet dan Enjuar Gulo (25) sebagai operator,” terangnya kepada wartawan, Jumat (17/5) siang.

Kata dia, petugas Subdit II Cyber Crime mengamankan dua orang tersangka dan  menyita 1 unit CPU yang digunakan khusus sebagai server penyimpanan video porno dengan muatan 91 Gb yang dapat menyimpan 449 file video porno.

Petugas juga menyita  1 unit CPU rakitan yang menyimpan video porno, 1 set komputer merk accer, keyboard merk logitec dan mouse. “Semua barang bukti kita amankan di Polda dan kedua tersangka kita tahan,” tuturnya.

Masih kata Indra, para tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang pornografi Subs Pasal 34 ayat (1) huruf a jo Pasal 50 UU No 11 tahun 2008 tentang pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Pelaku dilaporkan dengan nomor LP / 494 / V / 2013 / SPKT II tgl 16 Mei 2013, tandasnya.

Sementara itu, ketika digiring untuk  pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka memilih diam ketika awak media melontarkan pertanyaan kepada mereka.(gus)

MEDAN-Direktorat Reserse Kriminal Khsus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut menggerebek sebuah warung Internet (Warnet) yang menyediakan situs film porno di Jalan Jalan Flamboyan Raya Nomor 10 E Kec Medan Selayang, Kamis (16/5) sore.

Kasubdit III Cyber/Crime Dit Reskrimsus Poldasu AKBP JP Sinaga melalui Panit II AKP Indra Dalimunthe mengatakan, Billy Warnet sudah sangat meresahkan masyarakat dan anak-anak sekolah. “Kita mengamankan Rudi Tarigan (41) warga Jl Setia Budi Medan Sunggal sebagai pemilik warnet dan Enjuar Gulo (25) sebagai operator,” terangnya kepada wartawan, Jumat (17/5) siang.

Kata dia, petugas Subdit II Cyber Crime mengamankan dua orang tersangka dan  menyita 1 unit CPU yang digunakan khusus sebagai server penyimpanan video porno dengan muatan 91 Gb yang dapat menyimpan 449 file video porno.

Petugas juga menyita  1 unit CPU rakitan yang menyimpan video porno, 1 set komputer merk accer, keyboard merk logitec dan mouse. “Semua barang bukti kita amankan di Polda dan kedua tersangka kita tahan,” tuturnya.

Masih kata Indra, para tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang pornografi Subs Pasal 34 ayat (1) huruf a jo Pasal 50 UU No 11 tahun 2008 tentang pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Pelaku dilaporkan dengan nomor LP / 494 / V / 2013 / SPKT II tgl 16 Mei 2013, tandasnya.

Sementara itu, ketika digiring untuk  pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka memilih diam ketika awak media melontarkan pertanyaan kepada mereka.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/