MEDAN- Dalam waktu dekat, Polda Sumut akan memanggil Panit Lantas Polsek Percut Sei Tuan Ipda Megawaty dan pihak PT TVI Ekspress guna dimintai keterangan. Pemeriksaan ini dilakukan, terkait dugaan penipuan yang dilaporkan belasan member TVI Ekspress beberapa waktu lalu.
“TV1 Ekspres akan segera kita panggil, untuk dimintai keterangan. Apakah benar ada kemungkinan penggandaan uang atau tidak. Begitu pula dengan Ipda Megawaty, juga akan kita panggil setelah sebelumnya penyidik memintai keterangan saksi-saksi,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Raden Heru Prakoso di Mapolda Sumut, Senin (8/9).
Dijelaskannya, sejauh ini telah ada 8 orang yang diperiksa sebagai saksi. Jika dari 8 saksi tersebut, kesemuanya menguatkan maka bukan tidak mungkin akan dilakukan penahanan terhadap Ipda Megawaty.
“Kita tidak peduli dia (Ipda Megawaty, red) personel polisi atau tidak. Kalau bersalah akan kita panggil dan kita periksa. Bila perlu ditahan, maka akan dilakukan penahanan dengan catatan dugaan tersebut kuat,” tegas mantan Wadir Lantas Polda Sumut ini.
Diketahui, Ipda Megawaty dilaporkan belasan nasabah TVI Ekspres ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Selasa (26/7) lalu, dengan bukti laporan No.STPL/494/VII/2011/SPK Poldasu, tertanggal 26 Juli 2011. Dalam laporan itu, disinyalir Ipda Megawaty melakukan penipuan tersebut dengan modus mengajak kerja sama bisnis, dengan keuntungan yang berlipat ganda di perusahaan TVI Ekspres.(ari)