25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mantan Kadispenda Tebingtinggi Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Hakim Minta Mantan Wali Kota Harus juga Disidang

MEDAN- Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Tebingtinggi, Syamsul Rizal Lubis divonis hukuman 1,5 tahun (1 tahun 6 bulan) penjara dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (8/8). Syamsul Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PPB) pertambangan senilai Rp740 juta Pemko Tebingtinggi.

Sidang yang mengagendakan putusan itu, terdakwa juga didenda Rp50 juta serta subsidair 4 bulan penjara.”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta dengan catatan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan hukuman kurungan penjara selama empat bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Suhartanto.

Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijalani terdakwa selama proses persidangan. Selain itu Majelis hakim meminta agar mantan Wali Kota Tebingtinggi Abdul Hafiz Hasibuan, harus ikut disidangkan karena bertanggungjawab secara hukum sebab pertamakali telah menyetujui proyek tersebut pada 2008 hingga 2010.

Sebelum membacakan vonis, majelis hakim menyatakan adapun hal-hal yang meringankan terdakwa adalah selama menjalani persidangan berlaku sopan. Selain itu, terdakwa juga telah mengembalikan uang sebesar Rp746 juta lebih dari Rp764 dana yang diambil dari dana bagi hasil PBB pertambangan tahun anggaran 2008-2010 silam.

“Terdakwa juga telah mengembalikan dana sebesar Rp112 juta yang dinikmatinya sendiri dari jumlah dana total Rp764 juta tadi yang disetorkan langsung ke rekening kas umum pemerintah Tebingtinggi melalui Bank Mandiri. Sementara sisa dana Rp18 juta-an lainnya yang belum dikembalikan tidak dibebankan kepada terdakwa karena dua orang penerimanya yang bertugas di pemerintah Tebingtinggi sudah meninggal dunia,” ujar majelis hakim.

Dalam amar putusannya Rizal yang menjabat Kadispenda Tebingtinggi priode 2006- 2010 itu terbukti bersalah melanggar Pasal pasal 3  (1) junto (jo) pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi jo pasal 64 KUHP.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade sebelumnya dalam sidang tuntutan menyebutkan terdakwa terlibat korupsi dana bagi hasil PBB Pertambangan senilai Rp764 juta di Pemko Tebingtinggi. Saat itu terdakwa dituntut kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda senilai Rp50 juta dan subsidair 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) Rp18 juta. Jika tidak maka harus diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, perbuatan Syamsul Rizal adalah dengan cara mengeluarkan dana perimbangan (bagi hasil PBB pertambangan) tahun 2008 hingga 2010 yang disalurkan ke Pemko Tebingtinggi sebagai upah pungut pajak bumi dan bangunan dan dibagikan kepada sejumlah pejabat Pemko Tebingtinggi. Menurut JPU perbuatan Syamsul Rizal menggunakan dana anggaran pendapatan belanja negara (APBN) berupa dana bagi hasil Pertambangan sebagai upah pungut PBB telah melanggar peraturan pemerintah. (far)

Hakim Minta Mantan Wali Kota Harus juga Disidang

MEDAN- Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Tebingtinggi, Syamsul Rizal Lubis divonis hukuman 1,5 tahun (1 tahun 6 bulan) penjara dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (8/8). Syamsul Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PPB) pertambangan senilai Rp740 juta Pemko Tebingtinggi.

Sidang yang mengagendakan putusan itu, terdakwa juga didenda Rp50 juta serta subsidair 4 bulan penjara.”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta dengan catatan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan hukuman kurungan penjara selama empat bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Suhartanto.

Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijalani terdakwa selama proses persidangan. Selain itu Majelis hakim meminta agar mantan Wali Kota Tebingtinggi Abdul Hafiz Hasibuan, harus ikut disidangkan karena bertanggungjawab secara hukum sebab pertamakali telah menyetujui proyek tersebut pada 2008 hingga 2010.

Sebelum membacakan vonis, majelis hakim menyatakan adapun hal-hal yang meringankan terdakwa adalah selama menjalani persidangan berlaku sopan. Selain itu, terdakwa juga telah mengembalikan uang sebesar Rp746 juta lebih dari Rp764 dana yang diambil dari dana bagi hasil PBB pertambangan tahun anggaran 2008-2010 silam.

“Terdakwa juga telah mengembalikan dana sebesar Rp112 juta yang dinikmatinya sendiri dari jumlah dana total Rp764 juta tadi yang disetorkan langsung ke rekening kas umum pemerintah Tebingtinggi melalui Bank Mandiri. Sementara sisa dana Rp18 juta-an lainnya yang belum dikembalikan tidak dibebankan kepada terdakwa karena dua orang penerimanya yang bertugas di pemerintah Tebingtinggi sudah meninggal dunia,” ujar majelis hakim.

Dalam amar putusannya Rizal yang menjabat Kadispenda Tebingtinggi priode 2006- 2010 itu terbukti bersalah melanggar Pasal pasal 3  (1) junto (jo) pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi jo pasal 64 KUHP.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade sebelumnya dalam sidang tuntutan menyebutkan terdakwa terlibat korupsi dana bagi hasil PBB Pertambangan senilai Rp764 juta di Pemko Tebingtinggi. Saat itu terdakwa dituntut kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda senilai Rp50 juta dan subsidair 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) Rp18 juta. Jika tidak maka harus diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, perbuatan Syamsul Rizal adalah dengan cara mengeluarkan dana perimbangan (bagi hasil PBB pertambangan) tahun 2008 hingga 2010 yang disalurkan ke Pemko Tebingtinggi sebagai upah pungut pajak bumi dan bangunan dan dibagikan kepada sejumlah pejabat Pemko Tebingtinggi. Menurut JPU perbuatan Syamsul Rizal menggunakan dana anggaran pendapatan belanja negara (APBN) berupa dana bagi hasil Pertambangan sebagai upah pungut PBB telah melanggar peraturan pemerintah. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/