26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Pos Polisi di Trotoar Jalan

MEDAN-Fungsi trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki. Di sejumlah titik di Kota Medan trotoar sudah beralih fungsi menjadi pos pengaturan lalulintas. Seperti yang terlihat di simpang tiga Lapangan Merdeka-Grand Aston. Di simpang empat Gedung Bank Sumut-Hotel Danau Toba, serta di sejumlah persimpangan di inti Kota Medan.

Anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Medan, Muhammad Nasir  sangat menyayangkan hal itu.
Dijelaskannya, secara aturan, keberadaan pos-pos di trotoar jalan yang ada di sejumlah titik di inti Kota Medan, secara kasat mata telah melanggar aturan yang ada.

Pertama, apapun bentuknya, pendirian bangunan mesti disertai Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kedua, secara otomatis telah mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 31 Tahun 1993 dan Peraturan Walikota (Perwal) No 9 Tahun 2009, maka keberadaan pos-pos polisi yang ada sama artinya telah merampok hak para pejalan kaki.

“Pemko Medan, dalam hal ini Wali Kota Medan Rahudman Harahap harus tegas. Sudah ada peraturannya, kenapa itu dibiarkan saja. Coba ditanya, apa ada IMB-nya? Nah, ini harus dibersihkan. Karena juga, secara langsung sudah mengganggu kenyamanan pengguna jalan,” tegas politisi dari Fraksi PKS DPRD Sumut itu.

Menurutnya, Pemko Medan jangan berdalih jika keberadaan pos-pos polisi itu dalam agenda setting untuk mendapat retribusi. Atau juga, sebagai lahan bisnis. Karena di sejumlah pos-pos polisi yang ada, bergambarkan produk-produk.

“Jangan karena bisnis dan sebagainya, serta atas nama institusi ini dan itu, keberadaan pos-pos polisi itu dibenarkan,” tukasnya.

Menurutnya, keberadaan pos-pos polisi itu juga tidak efektif dan efisien. “Itu tidak efektif. Sebaiknya seperti boks saja, yang bisa berpindah-pindah. Di boks-boks itu juga dilengkapi fasilitas. Artinya, supaya tidak menjamur seperti ini. Nah, untuk keselamatan juga tidak efektif. Bagaimana jika ada aksi-aksi, yang kemudian mengarahkan sasarannya ke pos-pos polisi itu. Dilempar, dibakar dan sebagainya. Sementara, polisi yang berjaga menjadi kewalahan menyelamatkan diri,” tukasnya lagi.(ari)

MEDAN-Fungsi trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki. Di sejumlah titik di Kota Medan trotoar sudah beralih fungsi menjadi pos pengaturan lalulintas. Seperti yang terlihat di simpang tiga Lapangan Merdeka-Grand Aston. Di simpang empat Gedung Bank Sumut-Hotel Danau Toba, serta di sejumlah persimpangan di inti Kota Medan.

Anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Medan, Muhammad Nasir  sangat menyayangkan hal itu.
Dijelaskannya, secara aturan, keberadaan pos-pos di trotoar jalan yang ada di sejumlah titik di inti Kota Medan, secara kasat mata telah melanggar aturan yang ada.

Pertama, apapun bentuknya, pendirian bangunan mesti disertai Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kedua, secara otomatis telah mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 31 Tahun 1993 dan Peraturan Walikota (Perwal) No 9 Tahun 2009, maka keberadaan pos-pos polisi yang ada sama artinya telah merampok hak para pejalan kaki.

“Pemko Medan, dalam hal ini Wali Kota Medan Rahudman Harahap harus tegas. Sudah ada peraturannya, kenapa itu dibiarkan saja. Coba ditanya, apa ada IMB-nya? Nah, ini harus dibersihkan. Karena juga, secara langsung sudah mengganggu kenyamanan pengguna jalan,” tegas politisi dari Fraksi PKS DPRD Sumut itu.

Menurutnya, Pemko Medan jangan berdalih jika keberadaan pos-pos polisi itu dalam agenda setting untuk mendapat retribusi. Atau juga, sebagai lahan bisnis. Karena di sejumlah pos-pos polisi yang ada, bergambarkan produk-produk.

“Jangan karena bisnis dan sebagainya, serta atas nama institusi ini dan itu, keberadaan pos-pos polisi itu dibenarkan,” tukasnya.

Menurutnya, keberadaan pos-pos polisi itu juga tidak efektif dan efisien. “Itu tidak efektif. Sebaiknya seperti boks saja, yang bisa berpindah-pindah. Di boks-boks itu juga dilengkapi fasilitas. Artinya, supaya tidak menjamur seperti ini. Nah, untuk keselamatan juga tidak efektif. Bagaimana jika ada aksi-aksi, yang kemudian mengarahkan sasarannya ke pos-pos polisi itu. Dilempar, dibakar dan sebagainya. Sementara, polisi yang berjaga menjadi kewalahan menyelamatkan diri,” tukasnya lagi.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/