29 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Giliran Komisaris PT Bahari Dwi Kencana Lestari Diperiksa

BNI Kucurkan Kredit Rp129 Miliar Tanpa SOP

MEDAN-Komisaris PT Bahari Dwi Kencana Lestari, Junes Safrina diperiksa bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, Kamis (8/9).

Pemeriksaan terhadap Junes Safrina untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kredit senilai Rp129 miliar yang dikucurkan BNI 46 Cabang Pemuda Medan, pada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dipimpinnya.
“Pemeriksaan terhadap komisaris PT Bahari Dwi Kencana Lestari berlangsung dari pagi hingga sore. Dia kita periksa untuk dimintai keterangan sebagai komisaris perusahaan, apakah ia mengetahui soal pinjaman kredit pada BNI 46 Cabang Pemuda Medan, tanpa melalui Standar Operasional Prosedur (SOP),” ucap Kasi Penyidikan Pidsus Kejatisu, Jufri Nasution SH kepada wartawan.

Jufri Nasution menmabhkan pemeriksaan terhadap Junes Safrina, soal pinjaman kredit yang dikucurkan BNI 46 Cabang Pemuda Medan sebesar Rp129 miliar.

“Sementara itu PT Bahari Dwi Kencana Lestari, masih mempunyai utang sebesar Rp61 miliar pada BNI 46 Medan yang masih tertunggak. Mereka juga melakukan pinjaman sebesar Rp129 miliar dengan agunan lahan yang sama,” tegas Jufri.

Menurutnya, Junes Safrina selaku Komisaris PT Bahari Dwi Kencana Lestari mengetahui pinjaman kredit ke BNI 46 tanpa melalui SOP.

“Selain itu kita juga memeriksa Pimpinan Divisi Usaha Kredit Menangah (DUKM) BNI Pusat, Bino Indono. Dia diperiksa hingga sore, atas persetujuan pencairan dari pusat. Bukan itu saja masalah akte jual beli juga kita minta keterangannya,” tegas Jufri.

Sebelumnya Relationship Manager Titin sudah berkali-kali diperiksa. Kejatisu juga sudah menetapkan salah seorang pimpinan BNI 46 atas kredit yang tidak memakai SOP menjadi tersangka.

Para pejabat BNI dan pimpinan PT Bahari Dwi Kencana Lestari bakal ada yang menyusul menjadi tersangka. Namun hingga saat ini pelaku pengajuan kredit dari PT Bahari Dwi Kencana Lestari Boy Hermansyah, hingga saat ini belum juga memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  untuk memberikan keterangan.
Sedangkan Direktur PT AK Tanah, AK Sulaiman, sudah diperiksa. PT AK Tanah sendiri mempunyai tunggakan kredit pada Bank Mandiri. (rud)

BNI Kucurkan Kredit Rp129 Miliar Tanpa SOP

MEDAN-Komisaris PT Bahari Dwi Kencana Lestari, Junes Safrina diperiksa bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, Kamis (8/9).

Pemeriksaan terhadap Junes Safrina untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kredit senilai Rp129 miliar yang dikucurkan BNI 46 Cabang Pemuda Medan, pada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dipimpinnya.
“Pemeriksaan terhadap komisaris PT Bahari Dwi Kencana Lestari berlangsung dari pagi hingga sore. Dia kita periksa untuk dimintai keterangan sebagai komisaris perusahaan, apakah ia mengetahui soal pinjaman kredit pada BNI 46 Cabang Pemuda Medan, tanpa melalui Standar Operasional Prosedur (SOP),” ucap Kasi Penyidikan Pidsus Kejatisu, Jufri Nasution SH kepada wartawan.

Jufri Nasution menmabhkan pemeriksaan terhadap Junes Safrina, soal pinjaman kredit yang dikucurkan BNI 46 Cabang Pemuda Medan sebesar Rp129 miliar.

“Sementara itu PT Bahari Dwi Kencana Lestari, masih mempunyai utang sebesar Rp61 miliar pada BNI 46 Medan yang masih tertunggak. Mereka juga melakukan pinjaman sebesar Rp129 miliar dengan agunan lahan yang sama,” tegas Jufri.

Menurutnya, Junes Safrina selaku Komisaris PT Bahari Dwi Kencana Lestari mengetahui pinjaman kredit ke BNI 46 tanpa melalui SOP.

“Selain itu kita juga memeriksa Pimpinan Divisi Usaha Kredit Menangah (DUKM) BNI Pusat, Bino Indono. Dia diperiksa hingga sore, atas persetujuan pencairan dari pusat. Bukan itu saja masalah akte jual beli juga kita minta keterangannya,” tegas Jufri.

Sebelumnya Relationship Manager Titin sudah berkali-kali diperiksa. Kejatisu juga sudah menetapkan salah seorang pimpinan BNI 46 atas kredit yang tidak memakai SOP menjadi tersangka.

Para pejabat BNI dan pimpinan PT Bahari Dwi Kencana Lestari bakal ada yang menyusul menjadi tersangka. Namun hingga saat ini pelaku pengajuan kredit dari PT Bahari Dwi Kencana Lestari Boy Hermansyah, hingga saat ini belum juga memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  untuk memberikan keterangan.
Sedangkan Direktur PT AK Tanah, AK Sulaiman, sudah diperiksa. PT AK Tanah sendiri mempunyai tunggakan kredit pada Bank Mandiri. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/