25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Ahli Waris Sultan Deli: Apa Dasar Menteri Menetapkannya?

Foto: Istimewa
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, pada rapat percepatan pembangunan proyek strategis Nasional di Sumatera Utara yaitu Penyelesaian Sengketa Tanah Jalan Tol Medan Binjai Seksi Satu Tanjung Mulia, di hotel Dharma Deli Medan, Sabtu (25/11/2017) malam. Rapat dihadiri Menteri BUMN RI Rini Soemarno, Gubsu Dr Ir Erry Nuradi MSi, Kajatisu, dan pejabat lainnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum ahli waris Sultan Deli X, Aprizon mempertanyakan landasan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam menetapkan pembagian ganti rugi lahan warga tersebut. Menurutnya, pembagian ganti rugi itu tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

“Menteri itu ngomong tidak tahu permasalahan sebenarnya. Apa yang menjadi dasar ganti rugi tersebut? Menteri harus mendapatkan data akurat jangan salah ambil data dari anggotanya,” tutur Aprizon saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (27/11) siang.

Menurutnya, pembagian tersebut tidak adil. “Kita selaku pemilik tanah sebagai alih waris Sultan Deli, sedangkan masyarakat hanya menempati dan menggarap tanah tanpa dipungut bayar puluhan tahun, tapi mendapatkan ganti rugi yang besar, mencapai 70 persen. Sedangkan, pemilik SHM hanya 30 persen. Apa menjadi dasarnya itu?” jelasnya.

Apalagi, lanjut Aprizon, selama ini mereka selaku pemilik grant sultan tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan ganti rugi ini. Menurutnya, bisa saja masyarakat yang saat ini bermukim di sana mendapatkan ganti rugi, tapi hanya untuk ganti rugi sesuai harga atau nilai bangunan dan tanaman yang terkena dampak pembangunan.

“Uang negara sesuai disampaikan (ganti rugi) dengan aturan dan orang berhak menerimanya. Kami informasikan, bila tidak mengerti gak usaha ngomong. Kalau asal membagikan uang negara tidak tepat sasaran dan bukan orang yang berhak, sudah jelas indikasi korupsi itu, namanya,” tandasnya.

Foto: Istimewa
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, pada rapat percepatan pembangunan proyek strategis Nasional di Sumatera Utara yaitu Penyelesaian Sengketa Tanah Jalan Tol Medan Binjai Seksi Satu Tanjung Mulia, di hotel Dharma Deli Medan, Sabtu (25/11/2017) malam. Rapat dihadiri Menteri BUMN RI Rini Soemarno, Gubsu Dr Ir Erry Nuradi MSi, Kajatisu, dan pejabat lainnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum ahli waris Sultan Deli X, Aprizon mempertanyakan landasan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam menetapkan pembagian ganti rugi lahan warga tersebut. Menurutnya, pembagian ganti rugi itu tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

“Menteri itu ngomong tidak tahu permasalahan sebenarnya. Apa yang menjadi dasar ganti rugi tersebut? Menteri harus mendapatkan data akurat jangan salah ambil data dari anggotanya,” tutur Aprizon saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (27/11) siang.

Menurutnya, pembagian tersebut tidak adil. “Kita selaku pemilik tanah sebagai alih waris Sultan Deli, sedangkan masyarakat hanya menempati dan menggarap tanah tanpa dipungut bayar puluhan tahun, tapi mendapatkan ganti rugi yang besar, mencapai 70 persen. Sedangkan, pemilik SHM hanya 30 persen. Apa menjadi dasarnya itu?” jelasnya.

Apalagi, lanjut Aprizon, selama ini mereka selaku pemilik grant sultan tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan ganti rugi ini. Menurutnya, bisa saja masyarakat yang saat ini bermukim di sana mendapatkan ganti rugi, tapi hanya untuk ganti rugi sesuai harga atau nilai bangunan dan tanaman yang terkena dampak pembangunan.

“Uang negara sesuai disampaikan (ganti rugi) dengan aturan dan orang berhak menerimanya. Kami informasikan, bila tidak mengerti gak usaha ngomong. Kalau asal membagikan uang negara tidak tepat sasaran dan bukan orang yang berhak, sudah jelas indikasi korupsi itu, namanya,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/