25.7 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

DPRD Medan Berharap Jaksa dan KPK Turun Tangan

PEMBANGUNAN gedung Centre Point yang dilakukan pihak pengembang PT ACK sampai masih berlanjut. Sepertinya, tidak ada rencana bakal dihentikan sesuai surat stanvas yang pernah dilayangkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan beberapa waktu lalu.
Ketua Fraksi Medan Bersatu Godfried Effendi Lubis menyebutkan Pemko Medan sudah salah besar dengan membiarkan bangunan yang tanpa surat izin mendirikan bangunan (SIMB) berdiri di tengah kota.
Terkesan hal ini terjadi karena tindakan tidak tegas dan melakukan pembiaran, dia mencurigai sudah terjadi praktik konkalikong antara Pemko Medan dan PT ACK, “Ada apa dengan Pemko Medan, seperi kehilangan tajinya. Jangan-jangan sudah terjadi deal antara pihak pengembang dengan pemerintah,” kata Godfried.
Sementara itu mengenai surat stanvas dan tim khusus yang dibentuk untuk menangani permasalahan Centre Point cuma isapan jempol semata.
“Mungkin surat stanvas itu cuma pencitraan Pemko Medan, tapi sampai saat ini bangunan itu masih tetap berdiri dan tidak ada tanda-tanda diberhentikan pembangunannya,” bebernya.
Pemko Medan, tambahnya, juga tidak ada dasar untuk tetap membiarkan bangunan itu tetap berdiri tegak, karena bangunan itu sudah banyak menyalahi aturan yang ada. Hal ini akan menjadi citra buruk yang selama ini berani dengan tegas melakukan tindakan kepada bangunan yang tidak memiliki izin.
Anggota Komisi D DPRD Medan itu berharap pihak kejaksaan, kepolisian dan KPK ikut turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini karena ini sudah sangat meresahkan.
Ketika disinggung apakah Komisi D akan mencoba melakukan mediasi antara Pemko Medan, PT KAI dan PT ACK untuk duduk bersama membahas dan mencari jalan tengah untuk permasalahan ini. Dengan tegas Godfried mengatakan hal itu tidak akan mungkin terjadi. “Untuk apa memediasi pihak yang sudah jelas melakukan kesalahan,” lanjutnya.
Maka dari itu Komisi D dalam waktu dengan akan melakukan rapat internal untuk membentuk tim yang akan terjun langsung kelapangan untuk memberhentikan pembangunan Centre Point.
“Akan ada tim yang terjun ke lapangan untuk menghentikan pembangunan gedung bermasalah tersebut,” tandasnya.
Di sisi lain Pengamat Pemerintahan, Dadang Darmawan mengatakan harusnya Pemko Medan berpegang pada aturan yang berlaku, sebagai mana diatur dalam Perda tidak dibenarkan bangunan berdiri apabila tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB),
Selain itu, tugas Pemko Medan melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yakni  mengawasi dan menindak bangunan yang berdiri tanpa izin, terlebih saat ini bangunan Centre Point juga berdiri di atas lahan yang bersengketa. “Saya pikir wajar kalau Pemko Medan merubuhkan bangunan tersebut karena tidak memiliki izin,” kata Dadang.
Dadang yang juga Dosen di Fakultas Ilmus Sosilan dan Politik Universitas Sumatera Utara (Fisip USU) menyatakan Pemko Medan telah melakukan diskriminasi. “Kalau tidak ada diskriminasi, pasti masalah ini sudah selesai dari kemarin,” tuturnya.
Dikatakannya masyarakat saat ini wajar bertanya, mengapa Pemko Medan telah melakukan diskriminasi. Apakah Pemko Medan telah mendapatkan “sesuatu” dari PT ACK?
Dia juga menghimbau kepada pedagang yang nantinya akan menempati bangunan itu agar mengurungkan niatnya untuk berdagang di tempat tersebut. “Saya berharap agar pedagang enggan menempati bangunan yang sampai saat ini masih bermasalah tersebut,” tukasnya. (dik)

PEMBANGUNAN gedung Centre Point yang dilakukan pihak pengembang PT ACK sampai masih berlanjut. Sepertinya, tidak ada rencana bakal dihentikan sesuai surat stanvas yang pernah dilayangkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan beberapa waktu lalu.
Ketua Fraksi Medan Bersatu Godfried Effendi Lubis menyebutkan Pemko Medan sudah salah besar dengan membiarkan bangunan yang tanpa surat izin mendirikan bangunan (SIMB) berdiri di tengah kota.
Terkesan hal ini terjadi karena tindakan tidak tegas dan melakukan pembiaran, dia mencurigai sudah terjadi praktik konkalikong antara Pemko Medan dan PT ACK, “Ada apa dengan Pemko Medan, seperi kehilangan tajinya. Jangan-jangan sudah terjadi deal antara pihak pengembang dengan pemerintah,” kata Godfried.
Sementara itu mengenai surat stanvas dan tim khusus yang dibentuk untuk menangani permasalahan Centre Point cuma isapan jempol semata.
“Mungkin surat stanvas itu cuma pencitraan Pemko Medan, tapi sampai saat ini bangunan itu masih tetap berdiri dan tidak ada tanda-tanda diberhentikan pembangunannya,” bebernya.
Pemko Medan, tambahnya, juga tidak ada dasar untuk tetap membiarkan bangunan itu tetap berdiri tegak, karena bangunan itu sudah banyak menyalahi aturan yang ada. Hal ini akan menjadi citra buruk yang selama ini berani dengan tegas melakukan tindakan kepada bangunan yang tidak memiliki izin.
Anggota Komisi D DPRD Medan itu berharap pihak kejaksaan, kepolisian dan KPK ikut turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini karena ini sudah sangat meresahkan.
Ketika disinggung apakah Komisi D akan mencoba melakukan mediasi antara Pemko Medan, PT KAI dan PT ACK untuk duduk bersama membahas dan mencari jalan tengah untuk permasalahan ini. Dengan tegas Godfried mengatakan hal itu tidak akan mungkin terjadi. “Untuk apa memediasi pihak yang sudah jelas melakukan kesalahan,” lanjutnya.
Maka dari itu Komisi D dalam waktu dengan akan melakukan rapat internal untuk membentuk tim yang akan terjun langsung kelapangan untuk memberhentikan pembangunan Centre Point.
“Akan ada tim yang terjun ke lapangan untuk menghentikan pembangunan gedung bermasalah tersebut,” tandasnya.
Di sisi lain Pengamat Pemerintahan, Dadang Darmawan mengatakan harusnya Pemko Medan berpegang pada aturan yang berlaku, sebagai mana diatur dalam Perda tidak dibenarkan bangunan berdiri apabila tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB),
Selain itu, tugas Pemko Medan melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yakni  mengawasi dan menindak bangunan yang berdiri tanpa izin, terlebih saat ini bangunan Centre Point juga berdiri di atas lahan yang bersengketa. “Saya pikir wajar kalau Pemko Medan merubuhkan bangunan tersebut karena tidak memiliki izin,” kata Dadang.
Dadang yang juga Dosen di Fakultas Ilmus Sosilan dan Politik Universitas Sumatera Utara (Fisip USU) menyatakan Pemko Medan telah melakukan diskriminasi. “Kalau tidak ada diskriminasi, pasti masalah ini sudah selesai dari kemarin,” tuturnya.
Dikatakannya masyarakat saat ini wajar bertanya, mengapa Pemko Medan telah melakukan diskriminasi. Apakah Pemko Medan telah mendapatkan “sesuatu” dari PT ACK?
Dia juga menghimbau kepada pedagang yang nantinya akan menempati bangunan itu agar mengurungkan niatnya untuk berdagang di tempat tersebut. “Saya berharap agar pedagang enggan menempati bangunan yang sampai saat ini masih bermasalah tersebut,” tukasnya. (dik)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/