25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

KPA Curigai Mafia di Balik Centre Point

MEDAN-Sikap Pemko Medan yang menyatakan tidak  akan mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada PT Agra Citra Karisma (ACK) untuk proyek Centre Point sebelum ada sertifikat hak guna bangunan (HGB) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dianggap belum cukup.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, agar berani bersikap tegas, yakni menyegel bangunan Centre Point.
Deputi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPA, Iwan Nurdin menjelaskan, langkah penyegelan harus dilakukan Pemko dalam rangka menegakkan aturann
“Pemko belum terbitkan IMB, BPN belum terbitkan HGB  dan gedung sudah dibangun. Itu menandakan pengusaha yang tidak mentaati hukum yang berlaku. Gedung harus disegel,” ujar Iwan Nurdin kepada koran ini di Jakarta, kemarin (8/9).
Lebih lanjut, aktivis yang konsen pada persoalan lahan itu menyesalkan putusan Mahkamah Agung  yang memenangkan PT ACK atas lahan Jalan Jawa Medan yang menjadi persengketaan dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Menurut Iwan, berdasar sejarah dan catatan resmi Kemenkeu, lahan itu merupakan lahan aset milik negara, dalam hal ini aset PT KAI.
“Saya menyesalkan putusan tersebut, sebab riwayat tanahnya dan catatan aset Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan ini adalah aset negara yang belum dilepaskan,” beber Iwan.
Adakah kemungkinan mafia tanah ikut bermain? Iwan tidak memungkiri kemungkinan itu. Bahkan, lanjut dia, bukan tidak mungkin juga melibatkan oknum internal di PT KAI.
“Ini juga catatan bagi PT KAI agar menertibkan semua asetnya berupa tanah, bangunan dan rumah yang dipakai oleh pihak ketiga agar tidak terlepas karena permainan para pihak di KAI dan pihak lain,” ujar Iwan.
Sebelumnya diberitakan, Dzulmi Eldin mengatakan, Pemko masih menunggu keputusan hukum yang sah atau sertifikat yang bisa dijadikan pegangan untuk mengeluarkan IMB ke PT ACK.
Pihak Badan Petanahan Nasional (BPN) Medan juga sudah menyampaikan bahwa tidak akan mengeluarkan sertifikat atas tanah yang berada di Jalan Jawa sampai PT KAI sendiri melakukan pelepasan tanah di Jalan Jawa sebagai aset milik perusahaan plat merah itu.(sam)

MEDAN-Sikap Pemko Medan yang menyatakan tidak  akan mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada PT Agra Citra Karisma (ACK) untuk proyek Centre Point sebelum ada sertifikat hak guna bangunan (HGB) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dianggap belum cukup.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, agar berani bersikap tegas, yakni menyegel bangunan Centre Point.
Deputi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPA, Iwan Nurdin menjelaskan, langkah penyegelan harus dilakukan Pemko dalam rangka menegakkan aturann
“Pemko belum terbitkan IMB, BPN belum terbitkan HGB  dan gedung sudah dibangun. Itu menandakan pengusaha yang tidak mentaati hukum yang berlaku. Gedung harus disegel,” ujar Iwan Nurdin kepada koran ini di Jakarta, kemarin (8/9).
Lebih lanjut, aktivis yang konsen pada persoalan lahan itu menyesalkan putusan Mahkamah Agung  yang memenangkan PT ACK atas lahan Jalan Jawa Medan yang menjadi persengketaan dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Menurut Iwan, berdasar sejarah dan catatan resmi Kemenkeu, lahan itu merupakan lahan aset milik negara, dalam hal ini aset PT KAI.
“Saya menyesalkan putusan tersebut, sebab riwayat tanahnya dan catatan aset Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan ini adalah aset negara yang belum dilepaskan,” beber Iwan.
Adakah kemungkinan mafia tanah ikut bermain? Iwan tidak memungkiri kemungkinan itu. Bahkan, lanjut dia, bukan tidak mungkin juga melibatkan oknum internal di PT KAI.
“Ini juga catatan bagi PT KAI agar menertibkan semua asetnya berupa tanah, bangunan dan rumah yang dipakai oleh pihak ketiga agar tidak terlepas karena permainan para pihak di KAI dan pihak lain,” ujar Iwan.
Sebelumnya diberitakan, Dzulmi Eldin mengatakan, Pemko masih menunggu keputusan hukum yang sah atau sertifikat yang bisa dijadikan pegangan untuk mengeluarkan IMB ke PT ACK.
Pihak Badan Petanahan Nasional (BPN) Medan juga sudah menyampaikan bahwa tidak akan mengeluarkan sertifikat atas tanah yang berada di Jalan Jawa sampai PT KAI sendiri melakukan pelepasan tanah di Jalan Jawa sebagai aset milik perusahaan plat merah itu.(sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/