30.6 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Dinilai Prematur, Ajukan Banding, Gugatan Pemilik Pondok Mansyur Ditolak

KETERANGAN: Parlindungan Nadeak, kuasa hukum Kalam Liano saat memberikan keterangan, Minggu (8/9).
Man/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Satpol PP Kota Medan (tergugat I) dan Wali Kota Medan selaku tergugat II bakal bernafas lega karena gugatan pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano, di Pengadilan Negeri (PN) Medan ditolak.

Namun Kalam Liano tak mau menyerah. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), terkait kasus pengrusakan bangunan. Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 5 PN Medan, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanikn

menganggap bahwa gugatan yang diajukan Kalam Liano itu prematur.

Hal ini disebabkan, gugatan perdata Kalam Liano terhadap para tergugat terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur hukum dalam proses pelaksanaan aturan terhadap bangunan yang tidak ber-IMB belum berkekuatan hukum tetap. Majelis menilai, karena masih dalam proses kasasi di tingkat Mahkamah Agung.

Menanggapi hal itu, Parlindungan Nadeak, selaku kuasa hukum Kalam Liano mengatakan, pihaknya tidak sependapat dan sangat keberatan dengan putusan yang menyatakan gugatan penggugat adalah prematur. Sehingga, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, dengan pertimbangan hukum belum ada putusan berkekuatan hukum tetap dari PTUN Medan.

“Dengan kata lain, PN Medan menyatakan gugatan penggugat belum dapat dikabulkan, karena belum ada putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (8/9).

Nadeak mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan perkara ini dengan harapan hakim dapat memberikan pertimbangan tentang benar tidaknya peristiwa atau fakta yang diajukan dan kemudian memberikan atau menentukan hukumnya.

“Dalam perkara ini, penggugat telah menyampaikan peristiwa atau fakta hukum, yaitu tergugat telah melakukan pembongkaran dan pengrusakan, di mana tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tergugat sendiri telah mengakui adanya tindakan tersebut,” jelasnya.

Majelis hakim dinilai keliru, menghubungkan gugatan perbuatan hukum yang diajukan oleh pemilik Food Court Pondok Mansyur dengan putusan PTUN Medan No 130/G/2018/PTUN MDN. Hal ini disebabkan gugatan di PTUN merupakan gugatan Tata Usaha Negara (TUN). Sedangkan gugatan yang diajukan di PN Medan adalah perbuatan melawan hukum.

“Kedua jenis gugatan itu berbeda dan hal itu sudah ditegaskan oleh, Ali Tarigan, hakim mediator pada tahapan mediasi, sebelum gugatan perbuatan melawan hukum dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara oleh majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik,” urainya.

Nadeak juga mengatakan, apabila majelis hakim memahami dengan jelas ketentuan hukum tersebut, maka pertimbangan gugatan prematur dengan alasan putusan PTUN Medan belum inkracht (berkekuatan hukum tetap) adalah cacat hukum.

“Dan itu bukan merupakan alasan bagi majelis hakim untuk mengambil putusan gugatan tidak dapat diterima dalam perkara 207/Pdt.G/2019/PN Mdn, sehingga maksud dan tujuan majelis hakim berpendapat demikian sangat patut dipertanyakan. Meskipun demikian, kami tetap menghormati putusan yang disampaikan majelis hakim tersebut. Adapun banding ini telah kami sampaikan pada 3 September 2019,” pungkasnya. (man/ila)

KETERANGAN: Parlindungan Nadeak, kuasa hukum Kalam Liano saat memberikan keterangan, Minggu (8/9).
Man/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Satpol PP Kota Medan (tergugat I) dan Wali Kota Medan selaku tergugat II bakal bernafas lega karena gugatan pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano, di Pengadilan Negeri (PN) Medan ditolak.

Namun Kalam Liano tak mau menyerah. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), terkait kasus pengrusakan bangunan. Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 5 PN Medan, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanikn

menganggap bahwa gugatan yang diajukan Kalam Liano itu prematur.

Hal ini disebabkan, gugatan perdata Kalam Liano terhadap para tergugat terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur hukum dalam proses pelaksanaan aturan terhadap bangunan yang tidak ber-IMB belum berkekuatan hukum tetap. Majelis menilai, karena masih dalam proses kasasi di tingkat Mahkamah Agung.

Menanggapi hal itu, Parlindungan Nadeak, selaku kuasa hukum Kalam Liano mengatakan, pihaknya tidak sependapat dan sangat keberatan dengan putusan yang menyatakan gugatan penggugat adalah prematur. Sehingga, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, dengan pertimbangan hukum belum ada putusan berkekuatan hukum tetap dari PTUN Medan.

“Dengan kata lain, PN Medan menyatakan gugatan penggugat belum dapat dikabulkan, karena belum ada putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (8/9).

Nadeak mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan perkara ini dengan harapan hakim dapat memberikan pertimbangan tentang benar tidaknya peristiwa atau fakta yang diajukan dan kemudian memberikan atau menentukan hukumnya.

“Dalam perkara ini, penggugat telah menyampaikan peristiwa atau fakta hukum, yaitu tergugat telah melakukan pembongkaran dan pengrusakan, di mana tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tergugat sendiri telah mengakui adanya tindakan tersebut,” jelasnya.

Majelis hakim dinilai keliru, menghubungkan gugatan perbuatan hukum yang diajukan oleh pemilik Food Court Pondok Mansyur dengan putusan PTUN Medan No 130/G/2018/PTUN MDN. Hal ini disebabkan gugatan di PTUN merupakan gugatan Tata Usaha Negara (TUN). Sedangkan gugatan yang diajukan di PN Medan adalah perbuatan melawan hukum.

“Kedua jenis gugatan itu berbeda dan hal itu sudah ditegaskan oleh, Ali Tarigan, hakim mediator pada tahapan mediasi, sebelum gugatan perbuatan melawan hukum dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara oleh majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik,” urainya.

Nadeak juga mengatakan, apabila majelis hakim memahami dengan jelas ketentuan hukum tersebut, maka pertimbangan gugatan prematur dengan alasan putusan PTUN Medan belum inkracht (berkekuatan hukum tetap) adalah cacat hukum.

“Dan itu bukan merupakan alasan bagi majelis hakim untuk mengambil putusan gugatan tidak dapat diterima dalam perkara 207/Pdt.G/2019/PN Mdn, sehingga maksud dan tujuan majelis hakim berpendapat demikian sangat patut dipertanyakan. Meskipun demikian, kami tetap menghormati putusan yang disampaikan majelis hakim tersebut. Adapun banding ini telah kami sampaikan pada 3 September 2019,” pungkasnya. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/