26.7 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Mantan Kadisperindag Samosir Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Sidang Dugaan Korupsi Migor Bersubsidi

MEDAN- Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Toba Samosir, Jarasmen Manurung dan Ketua KUD AT (Koperasi Unit Desa Aman Tambunan), Marisi Tambunan dituntut 3 tahun 6 bulan penjara atas perkara penyelewengan dana penyaluran minyak goring (migor) bersubsidi di Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran (TA) 2008 yang telah merugikan negara sebesar Rp1,4 miliar.

“Terdakwa dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara karena secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 3 junto (jo) Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dimana perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan menguntungkan diri sendiri dan oranglain dengan menyalahgunakan jabatannya,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Belman Tindaon di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Jonny Sitohang, Senin (8/10).

Selain hukuman kurungan badan, kedua terdakwa dalam persidangan terpisah juga didenda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp653 juta. Bila tidak sanggup membayarnya dalam jangka waktu satu bulan, maka harta bendanya disita negara. Namun bila harta bendanya tidak mencukupi, maka kedua terdakwa menjalani kurungan selama 1 tahun 9 bulan.

Disebutkan JPU, hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), akibat perbuatannya masyarakat kurang mampu tidak dapat menikmati minyak goreng bersubsidi. “Selain itu hal-hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa mengakui perbuatannya, serta bersikap sopan selama persidangan,” ujarnya.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda eksepsi. Sementara itu, kedua terdakwa tidak banyak berkomentar mendengar tuntutan tersebut. Terdakwa hanya diam saja dan berlalu pergi didampingi penasehat hukumnya.

Sebelumnya, JPU Belman Tindaon, dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim menyebutkan, tahun 2008 Pemkab Tobasa memperoleh alokasi minyak goreng subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah sebanyak 579.451 liter senilai Rp1.448.627.500. Namun, dari bukti pembelian minyak goreng yang dimiliki terdakwa Marisi Tambunan selaku penyalur minyak goreng di Kabupaten Toba Samosir, minyak goreng yang disalurkan hanya 16.454 liter senilai Rp41.135.000. (far)

Sidang Dugaan Korupsi Migor Bersubsidi

MEDAN- Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Toba Samosir, Jarasmen Manurung dan Ketua KUD AT (Koperasi Unit Desa Aman Tambunan), Marisi Tambunan dituntut 3 tahun 6 bulan penjara atas perkara penyelewengan dana penyaluran minyak goring (migor) bersubsidi di Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran (TA) 2008 yang telah merugikan negara sebesar Rp1,4 miliar.

“Terdakwa dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara karena secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 3 junto (jo) Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dimana perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan menguntungkan diri sendiri dan oranglain dengan menyalahgunakan jabatannya,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Belman Tindaon di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Jonny Sitohang, Senin (8/10).

Selain hukuman kurungan badan, kedua terdakwa dalam persidangan terpisah juga didenda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp653 juta. Bila tidak sanggup membayarnya dalam jangka waktu satu bulan, maka harta bendanya disita negara. Namun bila harta bendanya tidak mencukupi, maka kedua terdakwa menjalani kurungan selama 1 tahun 9 bulan.

Disebutkan JPU, hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor), akibat perbuatannya masyarakat kurang mampu tidak dapat menikmati minyak goreng bersubsidi. “Selain itu hal-hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa mengakui perbuatannya, serta bersikap sopan selama persidangan,” ujarnya.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda eksepsi. Sementara itu, kedua terdakwa tidak banyak berkomentar mendengar tuntutan tersebut. Terdakwa hanya diam saja dan berlalu pergi didampingi penasehat hukumnya.

Sebelumnya, JPU Belman Tindaon, dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim menyebutkan, tahun 2008 Pemkab Tobasa memperoleh alokasi minyak goreng subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah sebanyak 579.451 liter senilai Rp1.448.627.500. Namun, dari bukti pembelian minyak goreng yang dimiliki terdakwa Marisi Tambunan selaku penyalur minyak goreng di Kabupaten Toba Samosir, minyak goreng yang disalurkan hanya 16.454 liter senilai Rp41.135.000. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/