25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

3 Hari Lagi, Riwayat Pasar Akik Medan Tamat

Foto: Riadi/PM Pasar Akik Medan, akan ditutup tiga hari lagi.
Foto: Riadi/PM
Pasar Akik Medan, akan ditutup tiga hari lagi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi blokir jalan yang dilakukan puluhan pedagang Pasar Sukaramai sejak Rabu (18/2) lalu, akhirnya membuahkan hasil. Pedagang Pasar/Jalan Akik yang mereka sebut sebagai penyebab utama sepinya pembeli itu akan segera digusur. Tamatnya riwayat Pasar Timah yang hanya berjarak 1 meter dari Pasar Sukaramai itu sesuai dengan selembaran pemberitahuan yang dikirim Satpol PP Kota Medan, Kamis (19/2) pagi. Dalam selebaran itu, pedagang diminta hengkang dari lokasi dalam waktu 3×24 jam ke depan.

Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan mengatakan surat tersebut keluar tidak melalui rapat khusus. Dirinya hanya berkoordinasi dengan pihak terkait dan langsung mengeluarkan surat perintah pengosongan yang telah diketahui Walikota Medan. Pihaknya menilai pedagang di Jalan Akik sangat mengganggu aktivitas pedagang Pasar Sukaramai. Sehingga pengosongan harus segera dilakukan.

“Itu kan bukan pasar tapi kita sebutnya pedagang di Jalan Akik. Itu nggak ada asetnya di PD Pasar Kota Medan. Keberadaannya sudah menyalahi karena berdiri di badan jalan. Sehingga akan kita kembalikan fungsinya menjadi jalan,” tegas Sofyan.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan pedagang Jalan Akik tak juga angkat kaki, Sofyan mengatakan pihaknya akan melakukan langkah persuasif. Apalagi, sesuai data yang mereka himpun, banyak juga pedagang di sana yang memiliki kios/stand di Pasar Sukaramai. Namun mereka lebih memilih jualan di Jalan Akik.

“Senin kita lihat situasinya dululah. Pak wali berpesan agar pedagang di sana harus tetap beraktivitas. Sebagian pedagang kan punya tempat di Pasar Sukaramai. Jadi mereka bisa pindah ke sana. Sebagain yang nggak punya akan diarahkan ke pasar lain,” ungkapnya.

Salah seorang pedagang di Jalan Akik yang tak mau namanya ditulis mengaku telah menerima surat perintah pengosongan dari Satpol PP itu. Namun ia enggan menunjukkan surat tersebut. Meski menolak penggusuran, tapi wanita bertubuh gemuk itu mengaku ia dan pedagang lain belum ada rencana untuk melakukan perlawanan.

“Ah, nggak terimalah kami digusur. Mau jualan di mana? Lihat itu semuanya ngomel-ngomel,” protesnya.

Memang saat memasuki Jalan Akik siang itu, banyak pedagang yang protes perihal perintah pengosongan itu. Namun saat ditanyai mengenai tanggapan mereka, para pedagang memilih bungkam.

Foto: Riadi/PM Pasar Akik Medan, akan ditutup tiga hari lagi.
Foto: Riadi/PM
Pasar Akik Medan, akan ditutup tiga hari lagi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi blokir jalan yang dilakukan puluhan pedagang Pasar Sukaramai sejak Rabu (18/2) lalu, akhirnya membuahkan hasil. Pedagang Pasar/Jalan Akik yang mereka sebut sebagai penyebab utama sepinya pembeli itu akan segera digusur. Tamatnya riwayat Pasar Timah yang hanya berjarak 1 meter dari Pasar Sukaramai itu sesuai dengan selembaran pemberitahuan yang dikirim Satpol PP Kota Medan, Kamis (19/2) pagi. Dalam selebaran itu, pedagang diminta hengkang dari lokasi dalam waktu 3×24 jam ke depan.

Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan mengatakan surat tersebut keluar tidak melalui rapat khusus. Dirinya hanya berkoordinasi dengan pihak terkait dan langsung mengeluarkan surat perintah pengosongan yang telah diketahui Walikota Medan. Pihaknya menilai pedagang di Jalan Akik sangat mengganggu aktivitas pedagang Pasar Sukaramai. Sehingga pengosongan harus segera dilakukan.

“Itu kan bukan pasar tapi kita sebutnya pedagang di Jalan Akik. Itu nggak ada asetnya di PD Pasar Kota Medan. Keberadaannya sudah menyalahi karena berdiri di badan jalan. Sehingga akan kita kembalikan fungsinya menjadi jalan,” tegas Sofyan.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan pedagang Jalan Akik tak juga angkat kaki, Sofyan mengatakan pihaknya akan melakukan langkah persuasif. Apalagi, sesuai data yang mereka himpun, banyak juga pedagang di sana yang memiliki kios/stand di Pasar Sukaramai. Namun mereka lebih memilih jualan di Jalan Akik.

“Senin kita lihat situasinya dululah. Pak wali berpesan agar pedagang di sana harus tetap beraktivitas. Sebagian pedagang kan punya tempat di Pasar Sukaramai. Jadi mereka bisa pindah ke sana. Sebagain yang nggak punya akan diarahkan ke pasar lain,” ungkapnya.

Salah seorang pedagang di Jalan Akik yang tak mau namanya ditulis mengaku telah menerima surat perintah pengosongan dari Satpol PP itu. Namun ia enggan menunjukkan surat tersebut. Meski menolak penggusuran, tapi wanita bertubuh gemuk itu mengaku ia dan pedagang lain belum ada rencana untuk melakukan perlawanan.

“Ah, nggak terimalah kami digusur. Mau jualan di mana? Lihat itu semuanya ngomel-ngomel,” protesnya.

Memang saat memasuki Jalan Akik siang itu, banyak pedagang yang protes perihal perintah pengosongan itu. Namun saat ditanyai mengenai tanggapan mereka, para pedagang memilih bungkam.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/