29 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

‘Centre Point’ Mulai Panik

Konsultasi dengan Profesor

Sementara pihak Poldasu tetap ngotot kalu penetapan status tersangka terhadap Kakan Pertanahan Medan, Dwi Purnama SH MKn, dan Kepala Seksi Pemberian Hak-Hak pada Kantor Pertanahan Kota Medan, Hafizunsyah, sudah sesuai prosedur. Bahkan, sebelum status tersangka itu ditetapkan, Poldasu terlebih dahulu berkordinasi dengan Kejaksaan dan juga ahli pidana.

“Ahli pakar pidana yang kita ajak kordinasi sebelum penetapan tersangka itu, bertitel profesor dan rektor. Tidak hanya Poldasu, Polda Metro Jaya dan Mabes Polri juga menggunakan profesor itu untuk berkordinasi. Begitu juga dengan kejaksaan memberi masukan pada kita, untuk penerapan pasal dan barang bukti yang harus dilengkapi, ” ungkap Helfi dengan nada tinggi, Rabu (8/10) pagi.

Perwira polisi dengan pangkat 2 melati di pundak itu mengaku kalau pihaknya tidak sembrono dalam penetapan tersangka itu. Namun, Helfi tiba-tiba memutus pernyataannya itu. Dengan nada suara yang mulai tenang, Helfi mengatakan pengadilan yang akan memutuskan bersalah atau tidak kepada Dwi Purnama SH MKn danHafizunsyah.

“Kita jangan memikirkan kepentingan sepihak. Ini untuk kepentingan orang banyak. Mereka sudah sewenang-wenang menggunakan jabatan dan kekuasaan mereka. Bagaimana kalau masyarakat kecil yang menjadi korbannya. Ini karena kebetulan saja perusahaan yang menjadi korbannya,” tegas Helfi.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Dwi Purnama SH MKn dan Hafizunsyah yang sudah dijadwalkan pada Rabu (8/10), batal dilaksanakan. Pasalnya, kedua tersangka tidak menghadiri panggilan yang sudah dilayangkan polisi sebelumnya. “Yang bersangkutan meminta supaya dilakukan gelar perkara di Mabes Polri. Namun itu sah-sah saja karena sebagai pembinaan fungsi dan tetap kordinasi. Untuk salah atau tidaknya yang bersangkutan, itu urusan persidangan,” ujar Helfi. (ain/sam/dik/rbb)

Konsultasi dengan Profesor

Sementara pihak Poldasu tetap ngotot kalu penetapan status tersangka terhadap Kakan Pertanahan Medan, Dwi Purnama SH MKn, dan Kepala Seksi Pemberian Hak-Hak pada Kantor Pertanahan Kota Medan, Hafizunsyah, sudah sesuai prosedur. Bahkan, sebelum status tersangka itu ditetapkan, Poldasu terlebih dahulu berkordinasi dengan Kejaksaan dan juga ahli pidana.

“Ahli pakar pidana yang kita ajak kordinasi sebelum penetapan tersangka itu, bertitel profesor dan rektor. Tidak hanya Poldasu, Polda Metro Jaya dan Mabes Polri juga menggunakan profesor itu untuk berkordinasi. Begitu juga dengan kejaksaan memberi masukan pada kita, untuk penerapan pasal dan barang bukti yang harus dilengkapi, ” ungkap Helfi dengan nada tinggi, Rabu (8/10) pagi.

Perwira polisi dengan pangkat 2 melati di pundak itu mengaku kalau pihaknya tidak sembrono dalam penetapan tersangka itu. Namun, Helfi tiba-tiba memutus pernyataannya itu. Dengan nada suara yang mulai tenang, Helfi mengatakan pengadilan yang akan memutuskan bersalah atau tidak kepada Dwi Purnama SH MKn danHafizunsyah.

“Kita jangan memikirkan kepentingan sepihak. Ini untuk kepentingan orang banyak. Mereka sudah sewenang-wenang menggunakan jabatan dan kekuasaan mereka. Bagaimana kalau masyarakat kecil yang menjadi korbannya. Ini karena kebetulan saja perusahaan yang menjadi korbannya,” tegas Helfi.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Dwi Purnama SH MKn dan Hafizunsyah yang sudah dijadwalkan pada Rabu (8/10), batal dilaksanakan. Pasalnya, kedua tersangka tidak menghadiri panggilan yang sudah dilayangkan polisi sebelumnya. “Yang bersangkutan meminta supaya dilakukan gelar perkara di Mabes Polri. Namun itu sah-sah saja karena sebagai pembinaan fungsi dan tetap kordinasi. Untuk salah atau tidaknya yang bersangkutan, itu urusan persidangan,” ujar Helfi. (ain/sam/dik/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/