32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Mantan Panglima GAM Diminta Kooperatif, Irwandi Yusuf Kembali Ditetapkan Tersangka

Intan Piliang/JawaPos.com
SENYUM: Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (kiri) senyum saat akan diperiksa penyidik KPK.

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi. Penetapan tersangka ini merupakan kali kedua yang disandang oleh Irwandi.

KARENA sebelumnya, dia sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Sedangkan kali ini mengenai kasus pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun 2006-2011.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status dua orang lagi sebagai tersangka, yaitu IY Gubernur Aceh 2007-2012, dan IA (Izil Azhar, swasta) diduga orang kepercayaan IY,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, (8/10).

Mantan aktivis ICW ini menyebut, dugaan penerimaan gratifikasi yang didapat Irwandi mencapai Rp32 miliar dan Irwandi terbukti tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.

“Diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Gubernur Aceh dari perkara proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN tahun 2006-2011. Total gratifikasi sekitar Rp 32 Miliar,” imbuhnya.

Atas dugaan itu, Irwandi disangka telah melanggar pasal 12 B ayat (1) Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga meminta mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Irwandi Yusuf.

Menurut Febri Diansyah, Izil Azhar merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf pernah dipanggil untuk menghadap penyidik pada 5 Oktober 2018. Namun, Izil mangkir pada panggilan pemeriksaan tersebut.

“KPK menghimbau agar tersangka bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK sebagai warga negara yang patuh hukum,” kata Febri.

Febri menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sekira 10 saksi untuk proses penyidikan dugaan gratifikasi yang menyeret Irwandi Yusuf dan Izil Azhar sejak 28 September 2018. ýAdapun, unsur saksi tersebut meliputi, pihak swasta, BPKS, dan para terpidana perkara pembangunan Dermaga Sabang sebelumnya.

“Penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka pada pekan depan,” terangnya.

Sekadar informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah ditangani oleh KPK. Nama Irwandi memang sempat muncul dalam surat dakwaan mantan Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani.

Ruslan selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tahun 2010-2011 didakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp116,016 miliar. Salah satunya karena memberikan uang kepada Irwandi Yusuf, dari proyek dengan nilai total Rp263,8 miliar.

Bahkan, pada pengembangan perkara ini juga, KPK sudah menetapkan dua perusahaan, yaitu PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, sebagai tersangka.(ipp/jpc/ala)

Intan Piliang/JawaPos.com
SENYUM: Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (kiri) senyum saat akan diperiksa penyidik KPK.

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi. Penetapan tersangka ini merupakan kali kedua yang disandang oleh Irwandi.

KARENA sebelumnya, dia sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Sedangkan kali ini mengenai kasus pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun 2006-2011.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status dua orang lagi sebagai tersangka, yaitu IY Gubernur Aceh 2007-2012, dan IA (Izil Azhar, swasta) diduga orang kepercayaan IY,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, (8/10).

Mantan aktivis ICW ini menyebut, dugaan penerimaan gratifikasi yang didapat Irwandi mencapai Rp32 miliar dan Irwandi terbukti tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.

“Diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Gubernur Aceh dari perkara proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN tahun 2006-2011. Total gratifikasi sekitar Rp 32 Miliar,” imbuhnya.

Atas dugaan itu, Irwandi disangka telah melanggar pasal 12 B ayat (1) Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga meminta mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Irwandi Yusuf.

Menurut Febri Diansyah, Izil Azhar merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf pernah dipanggil untuk menghadap penyidik pada 5 Oktober 2018. Namun, Izil mangkir pada panggilan pemeriksaan tersebut.

“KPK menghimbau agar tersangka bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK sebagai warga negara yang patuh hukum,” kata Febri.

Febri menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sekira 10 saksi untuk proses penyidikan dugaan gratifikasi yang menyeret Irwandi Yusuf dan Izil Azhar sejak 28 September 2018. ýAdapun, unsur saksi tersebut meliputi, pihak swasta, BPKS, dan para terpidana perkara pembangunan Dermaga Sabang sebelumnya.

“Penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka pada pekan depan,” terangnya.

Sekadar informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah ditangani oleh KPK. Nama Irwandi memang sempat muncul dalam surat dakwaan mantan Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani.

Ruslan selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tahun 2010-2011 didakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp116,016 miliar. Salah satunya karena memberikan uang kepada Irwandi Yusuf, dari proyek dengan nilai total Rp263,8 miliar.

Bahkan, pada pengembangan perkara ini juga, KPK sudah menetapkan dua perusahaan, yaitu PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, sebagai tersangka.(ipp/jpc/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/