30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Buat Paspor Pakai Data Palsu, WN Bangladesh Diamankan

DIAMANKAN: Warga Negara Bangladesh, Shah Paran, diamankan petugas Imigrasi Belawan. Ia kedapatan membuat paspor menggunakan data palsu yang dikeluarkan Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.
Fachril/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga negara (WN) Bangladesh, Shah Paran (38) diamankan petugas Imigrasi Belawan. Ia kedapatan membuat paspor menggunakan data palsu yang dikeluarkan Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.

Kepala Kantor Imigrasi Belawan, Samuel Toba, Selasa (8/10), mengatakan, terungkapnya warga negara asing asal Bangladesh menggunakan data palsu bermohon untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi Belawan pada (4/10) lalu Petugas menerima berkasnya melakukan wawancara untuk proses pembuatan paspor. Namun dari hasil wawancara dari berkas yang diajukan, petugas merasa ragu dengan gelagat gaya bicara pemohon bukan warga asli Indonesia.

“Karena ragu, petugas wawancara menyerahkan berkas itu ke atasan Kasi Lalintalkim, lalu ditindaklanjuti ke Kasi Inteldak melakukan pemeriksaan secara intensif kepada yang bersangkutan. Dari situlah, dia (Shah Paran) mengakui dirinya warga Bangladesh,” jelas Samuel Toba didampingi sejumlah Kepala Seksinya.

Untuk menindaklanjuti kasus itu, petugas menjemput Paspor Bangladesh milik yang bersangkutan. Kemudian, dengan bukti autentik yang ada, petugas mengamankan warga Bangladesh yang sudah menetap di Jalan Veteran pasar 7, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli tersebut.

“Petugas kita hampir terkecoh, sebab pelaku memiliki dokument resmi sebagaimana layaknya seorang warga negara Indonesia seperti Akte Kelahiran, KTP elektornik dan Kartu Keluarga,” ungkap Samuel Toba.

Tujuan Shah Paran membuat paspor, kata Samuel Toba, berencana ingin berangkat ke Malaysia. “Dia rèncana mau berangkat ke Malaysia karena dia sudah menikah dengan wanita Indonesia yang bekerja di Malaysia,” jelasnya.

Pihaknya juga masih mengembangkan kasus itu bersama pihak terkait, apakah ada pihak atau oknum yang membantunya hingga dia bisa mendapatkan akte kelahiran, KK dan KTP elektronik. “Pelaku kita jerat dengan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 126 huruf c dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (fac/ila)

DIAMANKAN: Warga Negara Bangladesh, Shah Paran, diamankan petugas Imigrasi Belawan. Ia kedapatan membuat paspor menggunakan data palsu yang dikeluarkan Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.
Fachril/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga negara (WN) Bangladesh, Shah Paran (38) diamankan petugas Imigrasi Belawan. Ia kedapatan membuat paspor menggunakan data palsu yang dikeluarkan Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.

Kepala Kantor Imigrasi Belawan, Samuel Toba, Selasa (8/10), mengatakan, terungkapnya warga negara asing asal Bangladesh menggunakan data palsu bermohon untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi Belawan pada (4/10) lalu Petugas menerima berkasnya melakukan wawancara untuk proses pembuatan paspor. Namun dari hasil wawancara dari berkas yang diajukan, petugas merasa ragu dengan gelagat gaya bicara pemohon bukan warga asli Indonesia.

“Karena ragu, petugas wawancara menyerahkan berkas itu ke atasan Kasi Lalintalkim, lalu ditindaklanjuti ke Kasi Inteldak melakukan pemeriksaan secara intensif kepada yang bersangkutan. Dari situlah, dia (Shah Paran) mengakui dirinya warga Bangladesh,” jelas Samuel Toba didampingi sejumlah Kepala Seksinya.

Untuk menindaklanjuti kasus itu, petugas menjemput Paspor Bangladesh milik yang bersangkutan. Kemudian, dengan bukti autentik yang ada, petugas mengamankan warga Bangladesh yang sudah menetap di Jalan Veteran pasar 7, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli tersebut.

“Petugas kita hampir terkecoh, sebab pelaku memiliki dokument resmi sebagaimana layaknya seorang warga negara Indonesia seperti Akte Kelahiran, KTP elektornik dan Kartu Keluarga,” ungkap Samuel Toba.

Tujuan Shah Paran membuat paspor, kata Samuel Toba, berencana ingin berangkat ke Malaysia. “Dia rèncana mau berangkat ke Malaysia karena dia sudah menikah dengan wanita Indonesia yang bekerja di Malaysia,” jelasnya.

Pihaknya juga masih mengembangkan kasus itu bersama pihak terkait, apakah ada pihak atau oknum yang membantunya hingga dia bisa mendapatkan akte kelahiran, KK dan KTP elektronik. “Pelaku kita jerat dengan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 126 huruf c dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/