26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tolak Bungkam Suara Pelajar, PII Sumut Sambangi Kantor Gubsu

ASPIRASI: Pelajar Islam Indonesia (PII) Sumut menyampaikan aspirasinya di Ruang Rapat Tengku Rizal Nurdin di Kantor Gubsu, Jl. P Diponegoro Medan, Selasa (8/10).
PRAN HASIBUAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Elemen organisasi pelajar di Sumatera Utara menentang kebijakan pemerintah melarang para siswa ikut dalam setiap aksi demonstrasi. Hal ini mereka suarakan kala menyambangi Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (8/10) siang.

Ketua Umum Pelajar Islam Indonesia (PII) Sumut, Azhar Annas Nasution mengungkapkan dalam kehidupan negara demokrasi jaminan atas pemenuhan hak-hak fundamental setiap warga negara adalah kewajiban yang harus diberikan oleh negara. Indonesia sejak 1998, kata dia, telah menegaskan diri keluar dari rezim orde baru dan mengibarkan bendera reformasi.

“Angin segar reformasi itu juga terwujud dalam memastikan hak asasi setiap anak bangsa terpenuhi, khususnya hak kemerdekaan pikiran, hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. Pelajar adalah satu entitas di negeri ini, yang dalam sejarahnya banyak memberi kontribusi bagi perjuangan bangsa. Dalam merebut kemerdekaan, para pelajar di pondok pesentren tidak tinggal diam, mereka ikut memperjuangan kemerdekaan Republik Indonesia,” kata dia dalam pernyataan sikap pihaknya.

Sejarah juga mencatat, lanjut dia pada 1996, kehadiran Kesatuan Aksi Pelajar Indonesia (KAPI) dan Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI) yang ikut dalam aksi jalanan menuntut pembubaran PKI. Dalam tinta emas sejarah itu, peiajar tidak hanya sebagai objek tapi juga berperan sebagai subjek. Bahkan subjek sentral dalam menjaga semangat keindonesiaan dan semangat kebangsaan.

“Namun, pasca reformasi, entitas pelajar dikategorikan dalam usia anak yang cenderung menjadikan anak sebagai objek saja. Sehingga peran pelajar semakin kerdil. Padahal, kelompok pelajar juga memiliki peranan penting dalam ikut berkontribusi bagi pembangunan bangsa,” katanya.

PII Sumut menilai dari sejumlah isu besar strategis yang ikut disuarakan kaum pelajar belakangan ini, adalah wajar dalam iklim negera demokrasi yang dianut Indonesia. Atas dasar itu pula, pihaknya mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk mendorong Mendikbud dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar tidak membungkam aspirasi/suara pelajar dan mencabut kembali edaran larangan pelajar turun aksi dalam menyuarakan hak demokrasi dan aspirasi serta mengaktifkan kembali akun ormas-ormas pelajar sebagai bentuk ketakutan negara dan pembungkaman.

Selain itu mereka juga mendesak Gubsu untuk mendorong Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK, membatalkan revisi UU KPK dan kembali ke UU No 30/2002 tentang KPK. “Kami pun mendorong agar bapak gubernur menyerukan kepada kepolisian untuk tidak represif kepada peserta aksi dan menjaga serta memastikan keamanan kelompok pelajar saat aksi menyuarakan hak-hak pelajar dan hak-hak rakyat didepan umum,” katanya.

Aspirasi belasan aksi massa PII Sumut itu akhirnya diterima perwakilan Pemprovsu, yakni oleh Kabag Pelayanan Media dan Kasubbag Antar Lembaga pada Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Harvina Zuhra dan Salman di Ruang Rapat Tengku Rizal Nurdin Kantor Gubsu. “Aspirasi dan tuntutan kawan-kawan PII Sumut ini akan kami teruskan ke Pak Gubernur, dan kami percaya beliau akan mendengar apa yang rekan-rekan sampaikan ini,” kata Harvina Zuhra.

Harvina menambahkan, Gubsu Edy Rahmayadi sangat terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat. Bahkan baru lima hari menjabat, gubernur dan wakil gubernur sudah didemo ribuan elemen dari nelayan.

“Tapi semua beliau terima. Baik itu dari kalangan driver ojek online, buruh maupun adik-adik mahasiswa. Kami berterimakasih atas aspirasi yang disampaikan adik-adik sekalian. Dan kami rasa aspirasi kalian ini sudah bapak gubernur ketahui, karena sekarang zaman sudah canggih bisa begitu cepat informasi disampaikan,” pungkasnya. (prn/ila)

ASPIRASI: Pelajar Islam Indonesia (PII) Sumut menyampaikan aspirasinya di Ruang Rapat Tengku Rizal Nurdin di Kantor Gubsu, Jl. P Diponegoro Medan, Selasa (8/10).
PRAN HASIBUAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Elemen organisasi pelajar di Sumatera Utara menentang kebijakan pemerintah melarang para siswa ikut dalam setiap aksi demonstrasi. Hal ini mereka suarakan kala menyambangi Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (8/10) siang.

Ketua Umum Pelajar Islam Indonesia (PII) Sumut, Azhar Annas Nasution mengungkapkan dalam kehidupan negara demokrasi jaminan atas pemenuhan hak-hak fundamental setiap warga negara adalah kewajiban yang harus diberikan oleh negara. Indonesia sejak 1998, kata dia, telah menegaskan diri keluar dari rezim orde baru dan mengibarkan bendera reformasi.

“Angin segar reformasi itu juga terwujud dalam memastikan hak asasi setiap anak bangsa terpenuhi, khususnya hak kemerdekaan pikiran, hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. Pelajar adalah satu entitas di negeri ini, yang dalam sejarahnya banyak memberi kontribusi bagi perjuangan bangsa. Dalam merebut kemerdekaan, para pelajar di pondok pesentren tidak tinggal diam, mereka ikut memperjuangan kemerdekaan Republik Indonesia,” kata dia dalam pernyataan sikap pihaknya.

Sejarah juga mencatat, lanjut dia pada 1996, kehadiran Kesatuan Aksi Pelajar Indonesia (KAPI) dan Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI) yang ikut dalam aksi jalanan menuntut pembubaran PKI. Dalam tinta emas sejarah itu, peiajar tidak hanya sebagai objek tapi juga berperan sebagai subjek. Bahkan subjek sentral dalam menjaga semangat keindonesiaan dan semangat kebangsaan.

“Namun, pasca reformasi, entitas pelajar dikategorikan dalam usia anak yang cenderung menjadikan anak sebagai objek saja. Sehingga peran pelajar semakin kerdil. Padahal, kelompok pelajar juga memiliki peranan penting dalam ikut berkontribusi bagi pembangunan bangsa,” katanya.

PII Sumut menilai dari sejumlah isu besar strategis yang ikut disuarakan kaum pelajar belakangan ini, adalah wajar dalam iklim negera demokrasi yang dianut Indonesia. Atas dasar itu pula, pihaknya mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk mendorong Mendikbud dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar tidak membungkam aspirasi/suara pelajar dan mencabut kembali edaran larangan pelajar turun aksi dalam menyuarakan hak demokrasi dan aspirasi serta mengaktifkan kembali akun ormas-ormas pelajar sebagai bentuk ketakutan negara dan pembungkaman.

Selain itu mereka juga mendesak Gubsu untuk mendorong Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK, membatalkan revisi UU KPK dan kembali ke UU No 30/2002 tentang KPK. “Kami pun mendorong agar bapak gubernur menyerukan kepada kepolisian untuk tidak represif kepada peserta aksi dan menjaga serta memastikan keamanan kelompok pelajar saat aksi menyuarakan hak-hak pelajar dan hak-hak rakyat didepan umum,” katanya.

Aspirasi belasan aksi massa PII Sumut itu akhirnya diterima perwakilan Pemprovsu, yakni oleh Kabag Pelayanan Media dan Kasubbag Antar Lembaga pada Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Harvina Zuhra dan Salman di Ruang Rapat Tengku Rizal Nurdin Kantor Gubsu. “Aspirasi dan tuntutan kawan-kawan PII Sumut ini akan kami teruskan ke Pak Gubernur, dan kami percaya beliau akan mendengar apa yang rekan-rekan sampaikan ini,” kata Harvina Zuhra.

Harvina menambahkan, Gubsu Edy Rahmayadi sangat terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat. Bahkan baru lima hari menjabat, gubernur dan wakil gubernur sudah didemo ribuan elemen dari nelayan.

“Tapi semua beliau terima. Baik itu dari kalangan driver ojek online, buruh maupun adik-adik mahasiswa. Kami berterimakasih atas aspirasi yang disampaikan adik-adik sekalian. Dan kami rasa aspirasi kalian ini sudah bapak gubernur ketahui, karena sekarang zaman sudah canggih bisa begitu cepat informasi disampaikan,” pungkasnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/