27 C
Medan
Thursday, June 20, 2024

Masuk THM Tak Perlu Aplikasi PeduliLindungi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengelola tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan bisa bernapas lega. Pasalnya, sejak status PPKM di Kota Medan turun menjadi level 2, usaha mereka sudah diizinkan beroperasi kembali. Hal itu dikuatkan dengan adanya Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 443.2/9055 yang menyatakan THM sudah boleh beroperasi kembali, namun dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

LANGGAR PROKES: Para pengunjung melanggar protokol kesehatan karena tanpa menjaga jarak, di salah satu tempat hiburan malam saat dirazia Komisi I DPRD Kota Medan, Minggu (20/12) dinihari.
Ilustrasi.

KEPALA Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono kepada Sumut Pos mengatakan, sebenarnya THM di Kota Medan sudah boleh buka sejak status PPKM di Kota Medan pada level 3. Tak ubahnya dengan THM, bioskop-bioskop di Kota Medan juga sudah kembali dibuka. Namun, pengunjung THM tidak harus menunjukkan bukti vaksinasi dengan aplikasi lindungi layaknya pengunjung bioskop.

“Untuk masuk THM tak harus menunjukkan aplikasi Pedulilindungi, kalau masuk bioskop memang harus. Bukan membedakan, tapi berdasarkan Inmendagri kan memang tertera kalau masuk bioskop harus dengan aplikasi Pedulilindungi,” ujar Agus, Jumat (8/10).

Begitu pun, kata Agus, pihaknya terus melakukan kontrol secara ketat kepada tempat-tempat hiburan malam di Kota Medan. Hal ini dilakukan, agar THM tetap dapat mematuhi prokes dengan menjaga 5M dan tidak beroperasi di atas jam operasional yang ditetapkan. “Kalau ada yang beroperasi di atas jam 9, maka akan kita bubarkan dan kita beri teguran. Tapi sampai saat ini kita belum ada menemukan adanya pelanggaran,” katanya.

Selain itu, hingga saat ini belum semua THM di Kota Medan beroperasi. Sebab, masih ada beberapa THM yang memilih belum beroperasi karena batas waktu jam operasional tersebut. Sedangkan untuk bioskop, terang Agus, pihaknya dari Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata mengaku terus melakukan pengawasan pada setiap bioskop yang ada di Kota Medan. 

“Sesuai Inmendagri dan Ingub serta SE Wali Kota Medan, diatur ketentuan untuk pembukaan bioskop tidak dibenarkan menjual makanan dan minuman. Yang bawa makanan dari luar juga dilarang,” terangnya.

Sama dengan Tempat Hiburan Malam, dalam SE tersebut juga tidak hanya mengatur soal operasional THM, namun juga membatasi jam operasional bioskop hingga Pukul 21.00 WIB. Jika melebihi batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi. “Untuk saat ini kami tetap imbau agar tempat hiburan tutup jam 21.00 WIB. Mulai jam 21.00 WIB, tim Dinas Pariwisata bersama Satpol PP akan melakukan imbauan-imbauan pelaksanaan prokes sesuai ketentuan berlaku,” terangnya.

Terhadap kedua tempat hiburan itu, Agus menyebut, akan terus dilakukan pengawasan yang cukup ketat. Sebab pada Level II sekarang ini, dikhawatirkan masyarakat menjadi lengah untuk menerapkan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jaramengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.

Ditambahkan Agus, saat ini Dinas Pariwisata Kota Medan juga tengah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut agar setiap kegiatan MICE (Meeting, Incentives, Converencing, dan Exhibitions) dapat diterapkan dengan prokes yang ketat. “Itu sudah kita sampaikan ke PHRI, mereka bilang mereka siap untuk menerapkan prokes secara ketat dalam setiap kegiatan MICE di Kota Medan,” pungkasnya.

Fokus Razia Masker

Terpisah, Plt KasatPol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, turunnya status PPKM Kota Medan dari Level 3 ke Level 2, tak membuat Pemko Medan menjadi abai terhadap pengawasan protokol kesehatan di tengah masyarakat. Pihaknya terus melakukan operasi yustisi berupa razia masker, khususnya bagi para pengguna jalan.

“Sejak kita turun ke Level 2, kita kembali melakukan razia masker di jalan-jalan. Kalau level 3 dan 4 dulu kita fokus ke pelaku-pelaku usaha, saat ini kita tambah fokusnya ke jalan dengan melakukan razia masker kepada para pengguna jalan,” kata Rakhmat kepada Sumut Pos, Jumat (8/10).

Dikatakan Rakhmat, razia itu dilakukan agar masyarakat tidak lengah dan menganggap bahwa situasi Pandemi Covid-19 sudah aman sehingga tidak lagi perlu menerapkan prokes. Sebaliknya, masyarakat justru harus memperketat prokes agar status PPKM Level 2 di Kota Medan tetap bertahan bahkan mampu turun ke Level 1. “Instruksi Pak Wali kita jangan euforia, sebagian usaha memang diperlonggar untuk pertumbuhan ekonomi. Tapi bukan berarti boleh lalai, prokes juga tetap harus diperketat dalam keseharian. Yang diperlonggar itu usahanya, bukan prokesnya,” ujarnya.

Setiap harinya, kata Rakhmat, Satgas Covid-19 Kota Medan, khususnya SatPol PP Kota Medan yang dibantu Dinas Perhubungan Kota Medan melakukan razia masker di 7 Kecamatan. “Jadi 21 kecamatan itu tiga hari selesai kita razia masker, lalu diputar terus secara random,” katanya.

Adapun 7 lokasi kecamatan yang di razia berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54./43/INST/Tahun 2021, Peraturan Walikota Medan Nomor 27 Tahun 2020 dan SE Walikota Medan Nomor 443.2/9421 pada Jumat kemarin, sambung Rakhmat, yakni di Jl. Gatot Subroto Kec. Medan Sunggal, Jl. T. Amir Hamzah Kec. Medan Helvetia, Simpang RSUP H Adam Malik Kec. Medan Tuntungan, Jl. Dr. Manshur Kec. Medan Baru, Jl. Gatot Subroto Kec. Medan Petisah, Jl. DC Barito Kec. Medan Polonia, dan Jl. Gagak Hitam Kec. Medan Selayang. “Kami juga dibantu tim dari Dinkes, Brimob, Polresta Medan, Kodim, Kecamatan dan Kelurahan,” sebutnya.

Dari hasil razia kemarin, lanjut Rakhmat, pihaknya memberikan imbauan dan tindakan berupa penahanan KTP dan sanksi sosial kepada warga yang melanggar protokol kesehatan berupa hukuman fisik. Dirincikan Rakhmat, di jalan Gatot Subroto pihaknya menahan 2 KTP yang melanggar prokes, dan ada tindakan sosial kepada 11 orang. Di Jl. T. Amir Hamzah tidak ada KTP yang ditahan, tapi ada 14 orang yang diberi tindakan sosial. Di Simpang RSU Adam Malik ada 10 KTP yang ditahan, dan 10 lagi diberi tindakan sosial.

Di Jl Dr Manshur ada 5 KTP yang ditahan, diberi tindakan sosial ada 18 orang. Di Jl. Gatot Subroto ada 5 KTP yang ditahan, diberi tindakan sosial ada 6 orang. Di Jl DC Barito ada 1 KTP yang ditahan, diberi tindakan sosial 11 orang, dan di Swab antigen 2 orang. Terakhir di Jl. Gagak Hitam/Ring Road, tidak ada KTP yang di tahan namun ada 19 orang yang diberi tindakan sosial. “Jadi total keseluruhan KTP yang ditahan ada 23 orang, diberi tindakan sosial ada 89 orang, dan di Swab Antigen 2 orang. Jadi total pelanggar dari Operasi Yustisi ada 114 orang. Kita harapkan kedepannya, semua pihak bisa lebih disiplin dalam menerapkan prokes,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengelola tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan bisa bernapas lega. Pasalnya, sejak status PPKM di Kota Medan turun menjadi level 2, usaha mereka sudah diizinkan beroperasi kembali. Hal itu dikuatkan dengan adanya Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 443.2/9055 yang menyatakan THM sudah boleh beroperasi kembali, namun dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

LANGGAR PROKES: Para pengunjung melanggar protokol kesehatan karena tanpa menjaga jarak, di salah satu tempat hiburan malam saat dirazia Komisi I DPRD Kota Medan, Minggu (20/12) dinihari.
Ilustrasi.

KEPALA Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono kepada Sumut Pos mengatakan, sebenarnya THM di Kota Medan sudah boleh buka sejak status PPKM di Kota Medan pada level 3. Tak ubahnya dengan THM, bioskop-bioskop di Kota Medan juga sudah kembali dibuka. Namun, pengunjung THM tidak harus menunjukkan bukti vaksinasi dengan aplikasi lindungi layaknya pengunjung bioskop.

“Untuk masuk THM tak harus menunjukkan aplikasi Pedulilindungi, kalau masuk bioskop memang harus. Bukan membedakan, tapi berdasarkan Inmendagri kan memang tertera kalau masuk bioskop harus dengan aplikasi Pedulilindungi,” ujar Agus, Jumat (8/10).

Begitu pun, kata Agus, pihaknya terus melakukan kontrol secara ketat kepada tempat-tempat hiburan malam di Kota Medan. Hal ini dilakukan, agar THM tetap dapat mematuhi prokes dengan menjaga 5M dan tidak beroperasi di atas jam operasional yang ditetapkan. “Kalau ada yang beroperasi di atas jam 9, maka akan kita bubarkan dan kita beri teguran. Tapi sampai saat ini kita belum ada menemukan adanya pelanggaran,” katanya.

Selain itu, hingga saat ini belum semua THM di Kota Medan beroperasi. Sebab, masih ada beberapa THM yang memilih belum beroperasi karena batas waktu jam operasional tersebut. Sedangkan untuk bioskop, terang Agus, pihaknya dari Satgas Covid-19 Dinas Pariwisata mengaku terus melakukan pengawasan pada setiap bioskop yang ada di Kota Medan. 

“Sesuai Inmendagri dan Ingub serta SE Wali Kota Medan, diatur ketentuan untuk pembukaan bioskop tidak dibenarkan menjual makanan dan minuman. Yang bawa makanan dari luar juga dilarang,” terangnya.

Sama dengan Tempat Hiburan Malam, dalam SE tersebut juga tidak hanya mengatur soal operasional THM, namun juga membatasi jam operasional bioskop hingga Pukul 21.00 WIB. Jika melebihi batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi. “Untuk saat ini kami tetap imbau agar tempat hiburan tutup jam 21.00 WIB. Mulai jam 21.00 WIB, tim Dinas Pariwisata bersama Satpol PP akan melakukan imbauan-imbauan pelaksanaan prokes sesuai ketentuan berlaku,” terangnya.

Terhadap kedua tempat hiburan itu, Agus menyebut, akan terus dilakukan pengawasan yang cukup ketat. Sebab pada Level II sekarang ini, dikhawatirkan masyarakat menjadi lengah untuk menerapkan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jaramengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.

Ditambahkan Agus, saat ini Dinas Pariwisata Kota Medan juga tengah berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut agar setiap kegiatan MICE (Meeting, Incentives, Converencing, dan Exhibitions) dapat diterapkan dengan prokes yang ketat. “Itu sudah kita sampaikan ke PHRI, mereka bilang mereka siap untuk menerapkan prokes secara ketat dalam setiap kegiatan MICE di Kota Medan,” pungkasnya.

Fokus Razia Masker

Terpisah, Plt KasatPol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, turunnya status PPKM Kota Medan dari Level 3 ke Level 2, tak membuat Pemko Medan menjadi abai terhadap pengawasan protokol kesehatan di tengah masyarakat. Pihaknya terus melakukan operasi yustisi berupa razia masker, khususnya bagi para pengguna jalan.

“Sejak kita turun ke Level 2, kita kembali melakukan razia masker di jalan-jalan. Kalau level 3 dan 4 dulu kita fokus ke pelaku-pelaku usaha, saat ini kita tambah fokusnya ke jalan dengan melakukan razia masker kepada para pengguna jalan,” kata Rakhmat kepada Sumut Pos, Jumat (8/10).

Dikatakan Rakhmat, razia itu dilakukan agar masyarakat tidak lengah dan menganggap bahwa situasi Pandemi Covid-19 sudah aman sehingga tidak lagi perlu menerapkan prokes. Sebaliknya, masyarakat justru harus memperketat prokes agar status PPKM Level 2 di Kota Medan tetap bertahan bahkan mampu turun ke Level 1. “Instruksi Pak Wali kita jangan euforia, sebagian usaha memang diperlonggar untuk pertumbuhan ekonomi. Tapi bukan berarti boleh lalai, prokes juga tetap harus diperketat dalam keseharian. Yang diperlonggar itu usahanya, bukan prokesnya,” ujarnya.

Setiap harinya, kata Rakhmat, Satgas Covid-19 Kota Medan, khususnya SatPol PP Kota Medan yang dibantu Dinas Perhubungan Kota Medan melakukan razia masker di 7 Kecamatan. “Jadi 21 kecamatan itu tiga hari selesai kita razia masker, lalu diputar terus secara random,” katanya.

Adapun 7 lokasi kecamatan yang di razia berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54./43/INST/Tahun 2021, Peraturan Walikota Medan Nomor 27 Tahun 2020 dan SE Walikota Medan Nomor 443.2/9421 pada Jumat kemarin, sambung Rakhmat, yakni di Jl. Gatot Subroto Kec. Medan Sunggal, Jl. T. Amir Hamzah Kec. Medan Helvetia, Simpang RSUP H Adam Malik Kec. Medan Tuntungan, Jl. Dr. Manshur Kec. Medan Baru, Jl. Gatot Subroto Kec. Medan Petisah, Jl. DC Barito Kec. Medan Polonia, dan Jl. Gagak Hitam Kec. Medan Selayang. “Kami juga dibantu tim dari Dinkes, Brimob, Polresta Medan, Kodim, Kecamatan dan Kelurahan,” sebutnya.

Dari hasil razia kemarin, lanjut Rakhmat, pihaknya memberikan imbauan dan tindakan berupa penahanan KTP dan sanksi sosial kepada warga yang melanggar protokol kesehatan berupa hukuman fisik. Dirincikan Rakhmat, di jalan Gatot Subroto pihaknya menahan 2 KTP yang melanggar prokes, dan ada tindakan sosial kepada 11 orang. Di Jl. T. Amir Hamzah tidak ada KTP yang ditahan, tapi ada 14 orang yang diberi tindakan sosial. Di Simpang RSU Adam Malik ada 10 KTP yang ditahan, dan 10 lagi diberi tindakan sosial.

Di Jl Dr Manshur ada 5 KTP yang ditahan, diberi tindakan sosial ada 18 orang. Di Jl. Gatot Subroto ada 5 KTP yang ditahan, diberi tindakan sosial ada 6 orang. Di Jl DC Barito ada 1 KTP yang ditahan, diberi tindakan sosial 11 orang, dan di Swab antigen 2 orang. Terakhir di Jl. Gagak Hitam/Ring Road, tidak ada KTP yang di tahan namun ada 19 orang yang diberi tindakan sosial. “Jadi total keseluruhan KTP yang ditahan ada 23 orang, diberi tindakan sosial ada 89 orang, dan di Swab Antigen 2 orang. Jadi total pelanggar dari Operasi Yustisi ada 114 orang. Kita harapkan kedepannya, semua pihak bisa lebih disiplin dalam menerapkan prokes,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/