28 C
Medan
Monday, March 10, 2025

Rumah Mewah di Marelan Diduga Tak Punya PBG

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik bangunan rumah mewah di Gang Amal 1 Lingkungan I Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan, diduga tidak memiliki izin tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Walaupun begitu, pembangunan masih terus berlangsung, seperti terlihat pada Senin (9/10/2023).

Padahal, pada saat ini, Wali Kota Medan, Bobby Nasution sedang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), PBG, dan lainnya.

Pemko Medan harus segera menghentikan bangunan rumah mewah di pasar 1 Tengah Marelan, yang menyalah dan tanpa PBG, Sebab sudah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan yang bersumber dari retribusi IMB.

Syahputra, warga setempat mengatakan pemilik bangunan rumah lokasi tersebut harus sesuai prosedur agar warga sekitar bangunan tidak merasa was-was.

“Pemilik terkesan mengangkangi Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 42 pasal 53 Tahun 2021 tentang retribusi izin mendirikan bangunan,” ucapnya.

Lurah Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan, Agung Satria, saat ditemui di kantornya, mengatakan belum mengetahui secara jelas kepengurusan tersebut secara jelas,

“Kami cek kembali,” ucapnya. (mag-1/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik bangunan rumah mewah di Gang Amal 1 Lingkungan I Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan, diduga tidak memiliki izin tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Walaupun begitu, pembangunan masih terus berlangsung, seperti terlihat pada Senin (9/10/2023).

Padahal, pada saat ini, Wali Kota Medan, Bobby Nasution sedang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), PBG, dan lainnya.

Pemko Medan harus segera menghentikan bangunan rumah mewah di pasar 1 Tengah Marelan, yang menyalah dan tanpa PBG, Sebab sudah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan yang bersumber dari retribusi IMB.

Syahputra, warga setempat mengatakan pemilik bangunan rumah lokasi tersebut harus sesuai prosedur agar warga sekitar bangunan tidak merasa was-was.

“Pemilik terkesan mengangkangi Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 42 pasal 53 Tahun 2021 tentang retribusi izin mendirikan bangunan,” ucapnya.

Lurah Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan, Agung Satria, saat ditemui di kantornya, mengatakan belum mengetahui secara jelas kepengurusan tersebut secara jelas,

“Kami cek kembali,” ucapnya. (mag-1/ram)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru