25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Hayo… Izin MSDC Hanya Kursus, Bukan Sekolah

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Seorang pemohon SIM sedang melakukan ujian praktek mengemudi di MSDC (Medan Safety Driving Centre) di Jalan Bilal Medan, Senin (5/9). Seseorang yang ingin membuat SIM baru, harus mengurus sertifikat mengemudi di MSDC dengan biaya Rp420 ribu.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Seorang pemohon SIM sedang melakukan ujian praktek mengemudi di MSDC (Medan Safety Driving Centre) di Jalan Bilal Medan, Senin (5/9). Seseorang yang ingin membuat SIM baru, harus mengurus sertifikat mengemudi di MSDC dengan biaya Rp420 ribu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pendidikan Kota Medan menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin untuk Biro Jasa Medan Safety Driving Centre (MSDC) di Jalan Bilal Ujung, Medan. Disdik hanya mengeluarkan izin untuk kursus mengemudi, bukan sekolah mengemudi.

Sekretaris Disdik Medan Ramlan Tarigan, mengatakan sekitar 10 kursus mengemudi pernah bermohon dalam hal kepengurusan izin tersebut.

“Sekolah mengemudi MSDC tidak ada izinnya. Kami hanya pernah mengeluarkan untuk sekolah mengemudi. Kalau MSDC tidak ada Adinda,” kata Ramlan saat dikonfirmasi Sumut Pos via seluler, belum lama ini.

Ramlan menyebut ada sepuluh kursus yang pernah dikeluarkan izin oleh Disdik Kota Medan sampai hari ini. Diantaranya Sumatera Jaya, Immannuel, Sri Krisna, dan Lima Perkasa Abadi. “Sekitar 10 kursus lah yang pernah bermohon dan kami keluarkan izinnya,” kata Ramlan.

Selain kursus mengemudi, Disdik Kota Medan juga mengeluarkan izin untuk kursus seperti bimbingan belajar (bimbel), menjahit dan tata rias. “Kalau yang berbentuk kursus semua izin dari kami. Seperti bimbel Bahasa Inggris dan lainnya itu. Tapi kalau MSDC memang tidak ada,” ucap dia.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution belum mau memberi tanggapan terkait permasalahan ini. Namun ketika disinggung tawaran Komisi A DPRD Medan agar pemko meyahuti kepengurusan sertifikat mengemudi melalui Kantor Diklat Pemko Medan. Akhyar mengatakan perlu mengkaji terlebih dahulu dan melihat kewenangan pemko untuk mengambil alihnya.

“Kami pelajari dululah ya. Baik bagaimana regulasinya, ataupun kewenangan yang bisa kami lakukan. Karena Kantor Diklat setahu saya tidak punya tupoksi mengeluarkan sertifikat mengemudi. Dan satahu saya itu adanya di Dinas Perhubungan. Pun begitu saya tidak mau beropini dulu saat ini, taku nanti salah ngomong dipikir publik sebagai kebijakan,” jelasnya. (prn/ije)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Seorang pemohon SIM sedang melakukan ujian praktek mengemudi di MSDC (Medan Safety Driving Centre) di Jalan Bilal Medan, Senin (5/9). Seseorang yang ingin membuat SIM baru, harus mengurus sertifikat mengemudi di MSDC dengan biaya Rp420 ribu.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Seorang pemohon SIM sedang melakukan ujian praktek mengemudi di MSDC (Medan Safety Driving Centre) di Jalan Bilal Medan, Senin (5/9). Seseorang yang ingin membuat SIM baru, harus mengurus sertifikat mengemudi di MSDC dengan biaya Rp420 ribu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pendidikan Kota Medan menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin untuk Biro Jasa Medan Safety Driving Centre (MSDC) di Jalan Bilal Ujung, Medan. Disdik hanya mengeluarkan izin untuk kursus mengemudi, bukan sekolah mengemudi.

Sekretaris Disdik Medan Ramlan Tarigan, mengatakan sekitar 10 kursus mengemudi pernah bermohon dalam hal kepengurusan izin tersebut.

“Sekolah mengemudi MSDC tidak ada izinnya. Kami hanya pernah mengeluarkan untuk sekolah mengemudi. Kalau MSDC tidak ada Adinda,” kata Ramlan saat dikonfirmasi Sumut Pos via seluler, belum lama ini.

Ramlan menyebut ada sepuluh kursus yang pernah dikeluarkan izin oleh Disdik Kota Medan sampai hari ini. Diantaranya Sumatera Jaya, Immannuel, Sri Krisna, dan Lima Perkasa Abadi. “Sekitar 10 kursus lah yang pernah bermohon dan kami keluarkan izinnya,” kata Ramlan.

Selain kursus mengemudi, Disdik Kota Medan juga mengeluarkan izin untuk kursus seperti bimbingan belajar (bimbel), menjahit dan tata rias. “Kalau yang berbentuk kursus semua izin dari kami. Seperti bimbel Bahasa Inggris dan lainnya itu. Tapi kalau MSDC memang tidak ada,” ucap dia.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution belum mau memberi tanggapan terkait permasalahan ini. Namun ketika disinggung tawaran Komisi A DPRD Medan agar pemko meyahuti kepengurusan sertifikat mengemudi melalui Kantor Diklat Pemko Medan. Akhyar mengatakan perlu mengkaji terlebih dahulu dan melihat kewenangan pemko untuk mengambil alihnya.

“Kami pelajari dululah ya. Baik bagaimana regulasinya, ataupun kewenangan yang bisa kami lakukan. Karena Kantor Diklat setahu saya tidak punya tupoksi mengeluarkan sertifikat mengemudi. Dan satahu saya itu adanya di Dinas Perhubungan. Pun begitu saya tidak mau beropini dulu saat ini, taku nanti salah ngomong dipikir publik sebagai kebijakan,” jelasnya. (prn/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/