25 C
Medan
Thursday, October 17, 2024
spot_img

BKD Sumut Buka Seleksi P3K 2024, Tampung 600 Orang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut mengumumkan pembukaan pendaftaran dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Sebanyak 600 formasi P3K yang akan diterima.

Hal itu dikatakan oleh Kepala BKD Sumut, Aprilla Siregar ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (9/10/2024)

Ia menjelaskan, seleksi dibuka sesuai Pengumuman yang tertuang dengan Nomor : 800.1.13.2/564/2024 Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tahun 2024.

Aprilla melanjutkan, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan ketentuan.

“Alokasi kebutuhan formasi sebanyak 600, dengan rincian tenaga guru berjumlah 300 orang, dan tenaga teknis sebanyak 300 orang,” ucapnya.

Bagi calon pelamar harus memenuhi 19 syarat umum.

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia pelamar
a. Untuk Jabatan Fungsional Guru paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling
tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
b. Tenaga Teknis paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima
puluh tujuh) tahun pada saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

10.Pelamar yang melamar CPNS tidak dapat melamar Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) dalam periode tahun yang sama;

11.Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan dalam 1 (satu) periode Tahun Anggaran

12.Pelamar yang diketahui melamar pada lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis jabatan, atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan
sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

13.Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi pengadaan

14.Pelamar tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai

15.Pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana

16.Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 15 hanya dapat melamar pada unit kerja atau perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan penetapan formasi PPPK yang disediakan

17. Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya

18. Bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN secara sistem pada saat pembuatan akun pendaftaran di aplikasi SSCASN otomatis diarahkan untuk mengikuti rangkaian seleksi yang dimulai pendaftaran
pada 1 Oktober 2024

19.Bagi Pelamar yang tidak masuk dalam kategori yang dimaksud pada angka 18 maka secara sistem pada saat pembuatan akun pendaftaran di aplikasi SSCASN otomatis diarahkan untuk mengikuti rangkaian seleksi yang dimulai pendaftaran pada 17 November 2024.

Kepala Bidang (Kabid) Pendataan BKD Sumut, Reni Tania menyampaikan ketentuan lainnya dalam seleksi dan penerimaan P3K. Bahwa Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya, pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan, pelamar wajib melakukan proses pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan.

Lalu pelamar dilarang menggunakan meterai palsu/meterai yang sudah
digunakan/meterai yang sama pada surat yang berbeda, kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri.

“Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,”ucapnya.

Selain itu disampaikan, bahwa Panitia Seleksi Pengadaan CASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara Formasi Tahun 2024 tidak menerima berkas secara langsung maupun via Pos. Pemberkasan dilaksanakan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi P3K.

Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi
administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman hasil seleksi administrasi dan Panitia Seleksi Pengadaan CASN di lingkungan Pemprovsu diberikan waktu 5-8 hari untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar sampai dengan penetapan
keputusan sanggah.

Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar / palsu pada saat
pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK.

“Apabila Dokter yang memeriksa kesehatan PPPK merekomendasikan bahwa PPPK tersebut tidak layak untuk diangkat sebagai PPPK, maka PPPK tersebut diberhentikan,” jelasnya.

Informasi terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK di lingkungan
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 dapat dilihat melalui laman
www.sumutprov.go.id dan https://bapeg.sumutprov.go.id

“Para pelamar dihimbau untuk aktif memantau laman sebagaimana dimaksud pada angka 10 untuk mengetahui informasi, perubahan jadwal (jika ada) dan/atau pengumuman penting lainnya terkait Pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara,” ucapnya.

Untuk layanan bantuan informasi disediakan dan/atau dapat disampaikan melalui email bkd2provsu@gmail.com.
Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman dan tidak
mengikuti perkembangan informasi merupakan resiko dan menjadi tanggung
jawab pelamar.

“Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CASN di lingkungan Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara Tahun 2024, bersifat Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,”ucapnya.(san/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut mengumumkan pembukaan pendaftaran dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Sebanyak 600 formasi P3K yang akan diterima.

Hal itu dikatakan oleh Kepala BKD Sumut, Aprilla Siregar ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (9/10/2024)

Ia menjelaskan, seleksi dibuka sesuai Pengumuman yang tertuang dengan Nomor : 800.1.13.2/564/2024 Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tahun 2024.

Aprilla melanjutkan, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan ketentuan.

“Alokasi kebutuhan formasi sebanyak 600, dengan rincian tenaga guru berjumlah 300 orang, dan tenaga teknis sebanyak 300 orang,” ucapnya.

Bagi calon pelamar harus memenuhi 19 syarat umum.

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia pelamar
a. Untuk Jabatan Fungsional Guru paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling
tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
b. Tenaga Teknis paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima
puluh tujuh) tahun pada saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

10.Pelamar yang melamar CPNS tidak dapat melamar Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) dalam periode tahun yang sama;

11.Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan dalam 1 (satu) periode Tahun Anggaran

12.Pelamar yang diketahui melamar pada lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis jabatan, atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan
sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

13.Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi pengadaan

14.Pelamar tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai

15.Pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana

16.Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 15 hanya dapat melamar pada unit kerja atau perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan penetapan formasi PPPK yang disediakan

17. Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya

18. Bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN secara sistem pada saat pembuatan akun pendaftaran di aplikasi SSCASN otomatis diarahkan untuk mengikuti rangkaian seleksi yang dimulai pendaftaran
pada 1 Oktober 2024

19.Bagi Pelamar yang tidak masuk dalam kategori yang dimaksud pada angka 18 maka secara sistem pada saat pembuatan akun pendaftaran di aplikasi SSCASN otomatis diarahkan untuk mengikuti rangkaian seleksi yang dimulai pendaftaran pada 17 November 2024.

Kepala Bidang (Kabid) Pendataan BKD Sumut, Reni Tania menyampaikan ketentuan lainnya dalam seleksi dan penerimaan P3K. Bahwa Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya, pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan, pelamar wajib melakukan proses pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan.

Lalu pelamar dilarang menggunakan meterai palsu/meterai yang sudah
digunakan/meterai yang sama pada surat yang berbeda, kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri.

“Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,”ucapnya.

Selain itu disampaikan, bahwa Panitia Seleksi Pengadaan CASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara Formasi Tahun 2024 tidak menerima berkas secara langsung maupun via Pos. Pemberkasan dilaksanakan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi P3K.

Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi
administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman hasil seleksi administrasi dan Panitia Seleksi Pengadaan CASN di lingkungan Pemprovsu diberikan waktu 5-8 hari untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar sampai dengan penetapan
keputusan sanggah.

Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar / palsu pada saat
pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK.

“Apabila Dokter yang memeriksa kesehatan PPPK merekomendasikan bahwa PPPK tersebut tidak layak untuk diangkat sebagai PPPK, maka PPPK tersebut diberhentikan,” jelasnya.

Informasi terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK di lingkungan
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 dapat dilihat melalui laman
www.sumutprov.go.id dan https://bapeg.sumutprov.go.id

“Para pelamar dihimbau untuk aktif memantau laman sebagaimana dimaksud pada angka 10 untuk mengetahui informasi, perubahan jadwal (jika ada) dan/atau pengumuman penting lainnya terkait Pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara,” ucapnya.

Untuk layanan bantuan informasi disediakan dan/atau dapat disampaikan melalui email bkd2provsu@gmail.com.
Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman dan tidak
mengikuti perkembangan informasi merupakan resiko dan menjadi tanggung
jawab pelamar.

“Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CASN di lingkungan Pemerintah Provinsi
Sumatera Utara Tahun 2024, bersifat Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,”ucapnya.(san/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/