29 C
Medan
Wednesday, November 6, 2024
spot_img

Wanita Paruh Baya Datangi Dinas LHK Sumut, Tuntut Keadilan Atas Perebutan Tanahnya

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peristiwa perebutan tanah kembali terjadi, kali ini menimpa Marhaeni Kristina (67) warga Desa Suka Rakyat, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat menuntut keadilan atas hak tanahnya, di Halaman Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Sumatera Utara, Rabu (9/10/2024).

Selain mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dia telah mendatangi lima kantor kedinasan Pemprov Sumatera Utara, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Dinas PUPR dan Tata Ruang cq Bidang PSDA, dengan menggunakan kursi rodanya.

Marhaeni Kristina didampingi oleh keluarga serta Dewan Pengurus Wilayah Perkumpulan Seluruh Pendeta Indonesia (PSPI) Sumatera Utara (Sumut) menuntut hak tanah dan menolak izin operasional CV. Berkat Anugerah Sejati (BAS) diduga menguasai lahan miliknya tanpa hak yang izinnya dikeluarkan oleh Pemprov Sumut.

Marhaeni dan keluarga menilai bahwa izin perusahaan tambang batuan tersebut cacat prosedur dan melanggar undang-undang. Saat ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jalan Sisingamangaraja Km 5,5 Kota Medan, Marhaeni meminta agar izin operasional penambangan batuan milik CV. BAS yang ada di Dusun 1, Suka Rakyat, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat segara dibatalkan.

Marhaeni menilai penerbitan izin operasional CV. BAS diduga melanggar Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bata Pasal 175 ayat (1) yang menjelaskan pemegang IUP, IUPK atau SIPB sebelum melakukan kegiatan usaha pertambangan wajib menyelesaikan hak atas tanah dalam WIUP atau WIUPK dengan pemegang hak atas tanah.

“Saya minta ke dinas terkait agar CV. BAS yang menguasai lahan kami supaya keluar dari lahan kami, dan dinas ini mengeluarkan surat pembatalan atas izin yang sempat diterbitkan karena telah menguasai lahan kami seluas 8,5 hektar,” ucap Marhaeni Kristina didampingi DPW Perkumpulan Seluruh Pendeta Indonesia (PSPI) Sumatera Utara, Luntang Sukma.

Kondisi memprihatinkan dialami Marhaeni, karena saat ini lahan 8,5 hektar miliknya telah rusak dan banyak dilalui oleh truk-truk angkutan berat milik CV. BAS. Sehingga pihaknya sangat dirugikan dan merasa terintimidasi.

“Lahan saya rusak, semua kena lahan kita itu karena dibikin jalan keluar masuk truk-truk material, semuanya kena padahal tanah itu atas hak milik saya. Suka-suka mereka lewat,” ucap Marhaeni.

Dia mengatakan, hak atas lahan tersebut memiliki dokumen resmi berupa SK Camat sejak dulu, dan lahannya diduga dikuasai CV. BAS kurang lebih setahun. Disebutkan, perusahaan melakukan kegiatan mengangkut material bebatuan dari sungai dan truk-truk melintasi lahan sawah miliknya sehingga menjadi rusak.

“Mereka mengangkut material dari sungai tapi dia melewati ladang kita, suka hati mereka melewati ladang kita,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Marhaeni, selama ini pihak perusahaan CV. BAS diduga tidak memiliki itikad baik, lantaran tidak pernah menemui mereka membicarakan penguasaan lahan tersebut. Olehnya, pihak keluarga pun tidak berkenan lagi ditemui perusahaan karena sejak awal telah berbuat sesukanya.

“Saat ini saya dan keluarga terpaksa menerima kenyataan pahit dan tidak berdaya lagi karena lahan milik saya telah dikuasai CV. BAS menggunakan oknum ormas untuk melakukan intimidasi dan perusakan tanah akibat penambangan batuan itu,” ujarnya sedih.

Ia meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara untuk dapat menegakkan keadilan ke masyarakat yang tertindas, dan diharapkan segera bertindak supaya pihak perusahaan tidak bebas menguasai lahan miliknya.

“Harapan saya supaya dinas Lingkungan Hidup menegakkan keadilan buat kita rakyat kecil ini dan secepatnya bertindak agar tidak lagi sebebas itu beroperasi dilahan kita tadi gitu,” katanya.

Luntang Sukma Arga Tarigan selaku DPW Perkumpulan Seluruh Pendeta Indonesia (PSPI) Sumatera Utara menduga bahwa pihak CV. BAS telah menggunakan Surat Pinjam Pakai Lahan yang dipalsukan untuk merebut hak atas tanah milik Marhaeni Kristina. Bahkan, perusahaan tersebut diduga menggunakan surat pinjam pakai lahan disaat mengurus izin penambangan ke Pemprov Sumatera Utara.

“Surat yang diduga dipalsukan itu adalah syarat pinjam pakai lahan tertanggal 25 Oktober 2022 dimana dalam surat tersebut terdapat tanda tangan ibu Marhaeni Kristina, padahal dia tidak pernah membubuhkan tandatangan diatas surat itu,” ucap Luntang Sukma Arga Tarigan.

Pemalsuan tanda tangan itu, imbuh Sukma, dikuatkan dengan bukti dimana tanggal 25 Oktober 2022, Marhaeni Kristina tengah berobat cuci darah rutin di salah satu rumah sakit di Kabupaten Langkat. Sedangkan dalam surat pinjam pakai lahan di tanggal tersebut, dikatakan Marhaeni sedang berada di Desa Suka Rakyat menandatangani surat yang dimaksud.

Pihak keluarga pun sudah beberapa kali melayangkan surat keberatan untuk membatalkan perizinan CV. BAS ke beberapa instansi. Di 0antaranya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas PUPR dan Tata Ruang cq Bidang PSDA, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

“Dalam surat keberatan itu Marhaeni Kristina tidak pernah memberikan lahan miliknya digunakan sebagai alas hak untuk pengurusan izin tambang CV. BAS. Namun, tidak ada satu pun dinas yang merespons atau meninjau langsung ke lokasi,” ucapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar, melalui Kepala Bidang Perlindungan, Penegakan Hukum, dan Peningkatan Kapasitas (PPHPK) Zainuddin Harahap ketika dikonfirmasi Sumut Pos, mengatakan akan membuat nota dinas ke pimpinan untuk meninjau langsung lokasi lahan milik Marhaeni Kristina.

Lanjut Zainuddin, pihaknya juga akan menangani hal yang diduga melakukan pengrusakan, maupun pencemaran lingkungan hidup seperti yang disampaikan Marhaeni Kristina dan keluarga.

“Kami akan buat nota dinas dan segera disampaikan ke pimpinan serta meninjau ke lapangan untuk kroschek langsung bagaimana kondisi sebenarnya,” ungkap Zainuddin Harahap saat menerima Marhaeni Kristina dan keluarga di ruang pertemuan Dinas LHK.

Dia menyebut akan mendatangi kediaman Marhaeni Kristina meminta keterangan dan BAP sebagai dasar penguatan pihak keluarga kegiatan yang dilakukan CV. BAS ataupun rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas.

“Besok atau lusa kami harus ke rumah tidak apa-apa kita mintai keterangan, kita BAP dan tanda tangan. Itu juga sebagai dasar pihak keluarga terhadap kegiatan yang dilakukan ataupun rekomendasi yang dikeluarkan dinas,” janji Zainuddin.

Selain itu, Zainuddin juga berjanji akan menyampaikan tuntutan Marhaeni Kristina dan keluarga kepada pimpinannya terkait peninjauan kembali izin rekomendasi atau persetujuan yang dikeluarkan Dinas LHK kepada CV. Berkat Anugerah Sejati (BAS).

“Saya akan menyampaikan ke pimpinan sesuai dengan tuntutan untuk melakukan review atau peninjauan ulang terhadap izin rekomendasi persetujuan lingkungan tersebut, mengingat dari pihak keluarga sudah menyurati dinas sebelum terbit akan dilaporkan ke kepala dinas dengan saran untuk peninjauan kembali izin rekomendasi tersebut,” pungkasnya.(san/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peristiwa perebutan tanah kembali terjadi, kali ini menimpa Marhaeni Kristina (67) warga Desa Suka Rakyat, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat menuntut keadilan atas hak tanahnya, di Halaman Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Sumatera Utara, Rabu (9/10/2024).

Selain mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dia telah mendatangi lima kantor kedinasan Pemprov Sumatera Utara, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Dinas PUPR dan Tata Ruang cq Bidang PSDA, dengan menggunakan kursi rodanya.

Marhaeni Kristina didampingi oleh keluarga serta Dewan Pengurus Wilayah Perkumpulan Seluruh Pendeta Indonesia (PSPI) Sumatera Utara (Sumut) menuntut hak tanah dan menolak izin operasional CV. Berkat Anugerah Sejati (BAS) diduga menguasai lahan miliknya tanpa hak yang izinnya dikeluarkan oleh Pemprov Sumut.

Marhaeni dan keluarga menilai bahwa izin perusahaan tambang batuan tersebut cacat prosedur dan melanggar undang-undang. Saat ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jalan Sisingamangaraja Km 5,5 Kota Medan, Marhaeni meminta agar izin operasional penambangan batuan milik CV. BAS yang ada di Dusun 1, Suka Rakyat, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat segara dibatalkan.

Marhaeni menilai penerbitan izin operasional CV. BAS diduga melanggar Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bata Pasal 175 ayat (1) yang menjelaskan pemegang IUP, IUPK atau SIPB sebelum melakukan kegiatan usaha pertambangan wajib menyelesaikan hak atas tanah dalam WIUP atau WIUPK dengan pemegang hak atas tanah.

“Saya minta ke dinas terkait agar CV. BAS yang menguasai lahan kami supaya keluar dari lahan kami, dan dinas ini mengeluarkan surat pembatalan atas izin yang sempat diterbitkan karena telah menguasai lahan kami seluas 8,5 hektar,” ucap Marhaeni Kristina didampingi DPW Perkumpulan Seluruh Pendeta Indonesia (PSPI) Sumatera Utara, Luntang Sukma.

Kondisi memprihatinkan dialami Marhaeni, karena saat ini lahan 8,5 hektar miliknya telah rusak dan banyak dilalui oleh truk-truk angkutan berat milik CV. BAS. Sehingga pihaknya sangat dirugikan dan merasa terintimidasi.

“Lahan saya rusak, semua kena lahan kita itu karena dibikin jalan keluar masuk truk-truk material, semuanya kena padahal tanah itu atas hak milik saya. Suka-suka mereka lewat,” ucap Marhaeni.

Dia mengatakan, hak atas lahan tersebut memiliki dokumen resmi berupa SK Camat sejak dulu, dan lahannya diduga dikuasai CV. BAS kurang lebih setahun. Disebutkan, perusahaan melakukan kegiatan mengangkut material bebatuan dari sungai dan truk-truk melintasi lahan sawah miliknya sehingga menjadi rusak.

“Mereka mengangkut material dari sungai tapi dia melewati ladang kita, suka hati mereka melewati ladang kita,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Marhaeni, selama ini pihak perusahaan CV. BAS diduga tidak memiliki itikad baik, lantaran tidak pernah menemui mereka membicarakan penguasaan lahan tersebut. Olehnya, pihak keluarga pun tidak berkenan lagi ditemui perusahaan karena sejak awal telah berbuat sesukanya.

“Saat ini saya dan keluarga terpaksa menerima kenyataan pahit dan tidak berdaya lagi karena lahan milik saya telah dikuasai CV. BAS menggunakan oknum ormas untuk melakukan intimidasi dan perusakan tanah akibat penambangan batuan itu,” ujarnya sedih.

Ia meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara untuk dapat menegakkan keadilan ke masyarakat yang tertindas, dan diharapkan segera bertindak supaya pihak perusahaan tidak bebas menguasai lahan miliknya.

“Harapan saya supaya dinas Lingkungan Hidup menegakkan keadilan buat kita rakyat kecil ini dan secepatnya bertindak agar tidak lagi sebebas itu beroperasi dilahan kita tadi gitu,” katanya.

Luntang Sukma Arga Tarigan selaku DPW Perkumpulan Seluruh Pendeta Indonesia (PSPI) Sumatera Utara menduga bahwa pihak CV. BAS telah menggunakan Surat Pinjam Pakai Lahan yang dipalsukan untuk merebut hak atas tanah milik Marhaeni Kristina. Bahkan, perusahaan tersebut diduga menggunakan surat pinjam pakai lahan disaat mengurus izin penambangan ke Pemprov Sumatera Utara.

“Surat yang diduga dipalsukan itu adalah syarat pinjam pakai lahan tertanggal 25 Oktober 2022 dimana dalam surat tersebut terdapat tanda tangan ibu Marhaeni Kristina, padahal dia tidak pernah membubuhkan tandatangan diatas surat itu,” ucap Luntang Sukma Arga Tarigan.

Pemalsuan tanda tangan itu, imbuh Sukma, dikuatkan dengan bukti dimana tanggal 25 Oktober 2022, Marhaeni Kristina tengah berobat cuci darah rutin di salah satu rumah sakit di Kabupaten Langkat. Sedangkan dalam surat pinjam pakai lahan di tanggal tersebut, dikatakan Marhaeni sedang berada di Desa Suka Rakyat menandatangani surat yang dimaksud.

Pihak keluarga pun sudah beberapa kali melayangkan surat keberatan untuk membatalkan perizinan CV. BAS ke beberapa instansi. Di 0antaranya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas PUPR dan Tata Ruang cq Bidang PSDA, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

“Dalam surat keberatan itu Marhaeni Kristina tidak pernah memberikan lahan miliknya digunakan sebagai alas hak untuk pengurusan izin tambang CV. BAS. Namun, tidak ada satu pun dinas yang merespons atau meninjau langsung ke lokasi,” ucapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar, melalui Kepala Bidang Perlindungan, Penegakan Hukum, dan Peningkatan Kapasitas (PPHPK) Zainuddin Harahap ketika dikonfirmasi Sumut Pos, mengatakan akan membuat nota dinas ke pimpinan untuk meninjau langsung lokasi lahan milik Marhaeni Kristina.

Lanjut Zainuddin, pihaknya juga akan menangani hal yang diduga melakukan pengrusakan, maupun pencemaran lingkungan hidup seperti yang disampaikan Marhaeni Kristina dan keluarga.

“Kami akan buat nota dinas dan segera disampaikan ke pimpinan serta meninjau ke lapangan untuk kroschek langsung bagaimana kondisi sebenarnya,” ungkap Zainuddin Harahap saat menerima Marhaeni Kristina dan keluarga di ruang pertemuan Dinas LHK.

Dia menyebut akan mendatangi kediaman Marhaeni Kristina meminta keterangan dan BAP sebagai dasar penguatan pihak keluarga kegiatan yang dilakukan CV. BAS ataupun rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas.

“Besok atau lusa kami harus ke rumah tidak apa-apa kita mintai keterangan, kita BAP dan tanda tangan. Itu juga sebagai dasar pihak keluarga terhadap kegiatan yang dilakukan ataupun rekomendasi yang dikeluarkan dinas,” janji Zainuddin.

Selain itu, Zainuddin juga berjanji akan menyampaikan tuntutan Marhaeni Kristina dan keluarga kepada pimpinannya terkait peninjauan kembali izin rekomendasi atau persetujuan yang dikeluarkan Dinas LHK kepada CV. Berkat Anugerah Sejati (BAS).

“Saya akan menyampaikan ke pimpinan sesuai dengan tuntutan untuk melakukan review atau peninjauan ulang terhadap izin rekomendasi persetujuan lingkungan tersebut, mengingat dari pihak keluarga sudah menyurati dinas sebelum terbit akan dilaporkan ke kepala dinas dengan saran untuk peninjauan kembali izin rekomendasi tersebut,” pungkasnya.(san/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/