27 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Melanggar, Langsung Ditilang

Satlantas Sosialisasi Patuh Lalulintas

MEDAN- Ini peringatan bagi pengemudi angkutan kota (Angkot) dan becak bermotor (Betor) yang suka ugal-ugalan dan tak patuh aturan lalulintas. Pasalnya, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Medan akan menindak tegas setiap pengemudi angkot dan betor yang melanggar aturan dan rambu-rambu lalulintas.

“Untuk tujuh hari ke depan, kita akan melakukan sosialisasi terhadap pengemudi angkot dan betor. Setelah dilakukan sosialisasi, kita akan melakukan tindakkan berupa tilang di tempat,” ungkap Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga di Malporesta Medan, Selasa (8/11) pukul 15.30 WIB.

Tagam juga mengungkapkan, kesadaran pengendaraan harus ditingkatkan untuk menaati lalulintas selama mengendari kenderaannya. “Kesadaran pengemudi dalam displin lalulintas saat ini yang diperlukan,” ungkap Tagam.

Lanjut Tagam menjelaskan, pihaknya melalui Sat Lantas Polresta Medan terus melakukan penertiban terhadap sejumlah terminal liar yang beroperasi, karena selalu membuat kemacetan. Pihaknya juga akan melakukan tindakkan tegas kepada penggelola terminal liar maupun pengemudi angkutan umum yang masih beroperasi.

“Kita akan terus melakukan penertiban terminal liar. Kalau itu tetap dilakukan, kita tetap akan melakukan tindakkan sesuai peraturan yang ada,” ujar Tagam.

Dia juga mengungkapkan, berasarkan hasil penertiban yang dilakukan sejak 29 September hingga 5 November lalu, pihaknya mengeluarkan 65 set surat tilang di tempat serta menyita angkutan roda empat sebanyak 55 unit dan STNK 10 lembar.

Setelah ini, Polresta Medan akan mengundang para pengusaha angkutan umum yang mencari sewa di terminal liar pada Jumat (11/11) medatang di Aula Bayangkari Polresta Medan.

“Kita akan mengundang semua pengusaha angkutan umum yang mencari sewa di terminal liar. Kemudian kita berikan pemahaman dan sosialisasi peraturan lalulintas agar para supir angkutan umum ini mentaati peraturan lalulintas,” ujarnya.

Tak hanya itu, truk pengangkut pasir juga akan ditertibkan. Hingga kini, 25 unit truk pengangkut pasir sudah disita dan menilang 72 lembar SIM serta 290 STNK. Saat disinggung terhadap kemacatan yang terus menghantui Kota Medan, Tagam mengungkapkan, Kota Medan merupakan kota besar serta pertumbuhan kendaraan semakin meningkat setiap tahunnya, namun untuk menghindari kemacetan yang terus terjadi diperlukan kesedaran masyarakat saat mengendari kenderaan bermotor dengan tertib berlalu lintas.(mag-7)

Satlantas Sosialisasi Patuh Lalulintas

MEDAN- Ini peringatan bagi pengemudi angkutan kota (Angkot) dan becak bermotor (Betor) yang suka ugal-ugalan dan tak patuh aturan lalulintas. Pasalnya, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Medan akan menindak tegas setiap pengemudi angkot dan betor yang melanggar aturan dan rambu-rambu lalulintas.

“Untuk tujuh hari ke depan, kita akan melakukan sosialisasi terhadap pengemudi angkot dan betor. Setelah dilakukan sosialisasi, kita akan melakukan tindakkan berupa tilang di tempat,” ungkap Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga di Malporesta Medan, Selasa (8/11) pukul 15.30 WIB.

Tagam juga mengungkapkan, kesadaran pengendaraan harus ditingkatkan untuk menaati lalulintas selama mengendari kenderaannya. “Kesadaran pengemudi dalam displin lalulintas saat ini yang diperlukan,” ungkap Tagam.

Lanjut Tagam menjelaskan, pihaknya melalui Sat Lantas Polresta Medan terus melakukan penertiban terhadap sejumlah terminal liar yang beroperasi, karena selalu membuat kemacetan. Pihaknya juga akan melakukan tindakkan tegas kepada penggelola terminal liar maupun pengemudi angkutan umum yang masih beroperasi.

“Kita akan terus melakukan penertiban terminal liar. Kalau itu tetap dilakukan, kita tetap akan melakukan tindakkan sesuai peraturan yang ada,” ujar Tagam.

Dia juga mengungkapkan, berasarkan hasil penertiban yang dilakukan sejak 29 September hingga 5 November lalu, pihaknya mengeluarkan 65 set surat tilang di tempat serta menyita angkutan roda empat sebanyak 55 unit dan STNK 10 lembar.

Setelah ini, Polresta Medan akan mengundang para pengusaha angkutan umum yang mencari sewa di terminal liar pada Jumat (11/11) medatang di Aula Bayangkari Polresta Medan.

“Kita akan mengundang semua pengusaha angkutan umum yang mencari sewa di terminal liar. Kemudian kita berikan pemahaman dan sosialisasi peraturan lalulintas agar para supir angkutan umum ini mentaati peraturan lalulintas,” ujarnya.

Tak hanya itu, truk pengangkut pasir juga akan ditertibkan. Hingga kini, 25 unit truk pengangkut pasir sudah disita dan menilang 72 lembar SIM serta 290 STNK. Saat disinggung terhadap kemacatan yang terus menghantui Kota Medan, Tagam mengungkapkan, Kota Medan merupakan kota besar serta pertumbuhan kendaraan semakin meningkat setiap tahunnya, namun untuk menghindari kemacetan yang terus terjadi diperlukan kesedaran masyarakat saat mengendari kenderaan bermotor dengan tertib berlalu lintas.(mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/