26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Chandra dan Radius Belum Dipecat, Pemkab Karo Dituding ‘Pelihara’ Koruptor

solideo/sumutpos
AKSI: Puluhan massa dari Gerakan Peduli Sesama (GPS) dalam aksinya menuding Pemkab Karo memelihara koruptor, Kamis (8/11).

KARO, SUMUTPOS.CO – Tak kunjung mencopot dua pejabat yang telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi, Pemkab Karo dituding ‘memelihara’ dan mempertahankan koruptor. Tudingan itu disampaikan puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Peduli Sesama (GPS) di depan Kantor Bupati Karo, Kamis (8/11) siang.

SELAIN dianggap ‘memelihara’, Pemkab Karo dibawah kepemimpinan Terkelin Brahmana dan Cory Sebayang juga dianggap tak menjaga wibawa dan marwah masyarakat Tanah Karo. Tudingan ini bukan tanpa alasan, karena Pemkab Karo adalah wajah rakyat Bumi Turang.

Sebagai warga Karo, massa mengaku malu atas ketidaktegasan Bupati Karo yang tetap membiarkan Candra Tarigan dan Radius Tarigan menjabat sebagai Kepala Dinas dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Perkim Karo.

Padahal, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tugu Mejuah-juah dengan pagu Rp679.573.000 yang ditampung dalam APBD Karo Tahun Anggaran 2016.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dari tanggal 31 Juli 2018 lalu di Kejaksaan Negeri Karo. Namun, sampai hari ini keduanya (Candra dan Radius) masih bebas dan menjabat,” protes Kordinator Aksi, Loyd Reynold Ginting.

Bahkan yang lebih miris lagi, pejabat itu juga masih dipercaya sebagai pengelola anggaran. “Pecat kedua pejabat yang terjerat kasus korupsi itu, selamatkan wibawa rakyat Tanah Karo. Selamatkan anggaran rakyat,” teriak massa.

Karena terkesan melakukan pembiaran, pejabat-pejabat Pemkab Karo juga dicurigai ikut terlibat dan menikmati uang korupsi dari tersangka.

Tudingan ini mencuat karena ada dugaan pihak Inspektorat Pemkab Karo mengirim stafnya untuk diperiksa sebagai saksi meringankan ke Kejari Karo. Aksi massa kemudian disambut oleh Wakil Bupati Karo, Cory Sebayang didampingi Kepala BKD Mulianta dan Filemon selaku Kepala Inspektorat.

Cory mengaku sampai hari ini pihak Pemkab Karo, belum menerima surat pemberitahuan secara resmi dari Kejari Karo mengenai status Candra dan Radius.

Namun pernyataan itu langsung ‘dimentahkan’ massa. Massa menegaskan pihak Kejari Karo sudah mengirimkan surat pemberitahuan melalui Bagian Umum.

Bahkan massa juga menyebut nomor surat pemberitahuan tersebut. Kepala BKD, Mulianta sempat diteriaki massa. Pasalnya, dia berdalih tak mengetahui siapa oknum pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Siapa nama kedua pejabat itu, karena secara resmi kami belum ada menerima surat pemberitahuan,” elaknya.

Mulianta juga mengaku pemecatan Candra dan Radius bisa dilakukan jika statusnya sudah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan undang-undang. Jika masih tersangka, pihaknya mengaku belum bisa memberikan sanksi.

Sementara Filemon tak menyangkal pihak Kejari ada memanggil stafnya. Namun bukan sebagai saksi meringankan, melainkan untuk melengkapi berkas kedua tersangka.

Meski menjelaskan panjang lebar, namun massa tetap tak puas. Mereka mendesak Bupati Karo untuk mencopot jabatan Candra dan Radius. “Kalau belum bisa dipecat, kenapa bupati tidak mencopot jabatan Candra dan Radius? Apa tidak ada lagi pejabat lain di Kabupaten Karo ini yang mampu menggantikannya?, tanya massa.

Karena tak mampu memberi kepastian dan keputusan, Wakil Bupati Karo Cory akhirnya mengajak perwakilan massa untuk menggelar pertemuan lima hari kedepan.

“Lima hari ini kita akan menggelar pertemuan lagi, disana nanti akan ada keputusan,” ajak Cory.

Mendengar pernyataan itu, massa pun sepakat menunggu lima hari kedepan. Massa berharap Bupati Karo mendengar aspirasi rakyat yang berharap pejabat korup segera dipecat.

Diketahui, sebelumnya Kejari Karo menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun para tersangka tak kunjung ditahan.

Keempat tersangka masing-masing Radius Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edi Perin Sebayang (rekanan dan pelaksana kegiatan), Roy Hefry Simorangkir selaku Direktur CV Askonas Kontruksi Utama dan Chandra Tarigan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

Saat ini, Chandra Tarigan menjabat sebagai Kepala Dinas Tarukim Kabupaten Karo. Dari hasil audit BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, total kerugian negara dalam kasus korupsi proyek tersebut sekitar Rp 607 juta.(deo/ala)

solideo/sumutpos
AKSI: Puluhan massa dari Gerakan Peduli Sesama (GPS) dalam aksinya menuding Pemkab Karo memelihara koruptor, Kamis (8/11).

KARO, SUMUTPOS.CO – Tak kunjung mencopot dua pejabat yang telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi, Pemkab Karo dituding ‘memelihara’ dan mempertahankan koruptor. Tudingan itu disampaikan puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Peduli Sesama (GPS) di depan Kantor Bupati Karo, Kamis (8/11) siang.

SELAIN dianggap ‘memelihara’, Pemkab Karo dibawah kepemimpinan Terkelin Brahmana dan Cory Sebayang juga dianggap tak menjaga wibawa dan marwah masyarakat Tanah Karo. Tudingan ini bukan tanpa alasan, karena Pemkab Karo adalah wajah rakyat Bumi Turang.

Sebagai warga Karo, massa mengaku malu atas ketidaktegasan Bupati Karo yang tetap membiarkan Candra Tarigan dan Radius Tarigan menjabat sebagai Kepala Dinas dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Perkim Karo.

Padahal, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tugu Mejuah-juah dengan pagu Rp679.573.000 yang ditampung dalam APBD Karo Tahun Anggaran 2016.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dari tanggal 31 Juli 2018 lalu di Kejaksaan Negeri Karo. Namun, sampai hari ini keduanya (Candra dan Radius) masih bebas dan menjabat,” protes Kordinator Aksi, Loyd Reynold Ginting.

Bahkan yang lebih miris lagi, pejabat itu juga masih dipercaya sebagai pengelola anggaran. “Pecat kedua pejabat yang terjerat kasus korupsi itu, selamatkan wibawa rakyat Tanah Karo. Selamatkan anggaran rakyat,” teriak massa.

Karena terkesan melakukan pembiaran, pejabat-pejabat Pemkab Karo juga dicurigai ikut terlibat dan menikmati uang korupsi dari tersangka.

Tudingan ini mencuat karena ada dugaan pihak Inspektorat Pemkab Karo mengirim stafnya untuk diperiksa sebagai saksi meringankan ke Kejari Karo. Aksi massa kemudian disambut oleh Wakil Bupati Karo, Cory Sebayang didampingi Kepala BKD Mulianta dan Filemon selaku Kepala Inspektorat.

Cory mengaku sampai hari ini pihak Pemkab Karo, belum menerima surat pemberitahuan secara resmi dari Kejari Karo mengenai status Candra dan Radius.

Namun pernyataan itu langsung ‘dimentahkan’ massa. Massa menegaskan pihak Kejari Karo sudah mengirimkan surat pemberitahuan melalui Bagian Umum.

Bahkan massa juga menyebut nomor surat pemberitahuan tersebut. Kepala BKD, Mulianta sempat diteriaki massa. Pasalnya, dia berdalih tak mengetahui siapa oknum pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Siapa nama kedua pejabat itu, karena secara resmi kami belum ada menerima surat pemberitahuan,” elaknya.

Mulianta juga mengaku pemecatan Candra dan Radius bisa dilakukan jika statusnya sudah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan undang-undang. Jika masih tersangka, pihaknya mengaku belum bisa memberikan sanksi.

Sementara Filemon tak menyangkal pihak Kejari ada memanggil stafnya. Namun bukan sebagai saksi meringankan, melainkan untuk melengkapi berkas kedua tersangka.

Meski menjelaskan panjang lebar, namun massa tetap tak puas. Mereka mendesak Bupati Karo untuk mencopot jabatan Candra dan Radius. “Kalau belum bisa dipecat, kenapa bupati tidak mencopot jabatan Candra dan Radius? Apa tidak ada lagi pejabat lain di Kabupaten Karo ini yang mampu menggantikannya?, tanya massa.

Karena tak mampu memberi kepastian dan keputusan, Wakil Bupati Karo Cory akhirnya mengajak perwakilan massa untuk menggelar pertemuan lima hari kedepan.

“Lima hari ini kita akan menggelar pertemuan lagi, disana nanti akan ada keputusan,” ajak Cory.

Mendengar pernyataan itu, massa pun sepakat menunggu lima hari kedepan. Massa berharap Bupati Karo mendengar aspirasi rakyat yang berharap pejabat korup segera dipecat.

Diketahui, sebelumnya Kejari Karo menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun para tersangka tak kunjung ditahan.

Keempat tersangka masing-masing Radius Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edi Perin Sebayang (rekanan dan pelaksana kegiatan), Roy Hefry Simorangkir selaku Direktur CV Askonas Kontruksi Utama dan Chandra Tarigan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

Saat ini, Chandra Tarigan menjabat sebagai Kepala Dinas Tarukim Kabupaten Karo. Dari hasil audit BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, total kerugian negara dalam kasus korupsi proyek tersebut sekitar Rp 607 juta.(deo/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/