25 C
Medan
Wednesday, November 13, 2024
spot_img

KAMMI Sumut Minta Kejaksaan Usut Pembelian Medan Club Senilai Rp457 Miliar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan massa yang mengatasnamakan diri dari Pengurus Wilayah (PW) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Sumatera Utara (KAMMI Sumut) meminta Kejaksaan Tinggi Sumut mengusut pembelian Medan Club senilai Rp457 miliar.

“Kami meminta agar Kejati Sumut melakukan pemeriksaan dan mengusut tuntas pembelian Medan Club yang dilakukan oleh mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi,” ucap Koordinator Aksi, Irwandi Sembiring di depan Kantor Kejatisu, Jumat (8/11).

Dia mengatakan, pihaknya melihat adanya dugaan pelanggaran peraturan terkait pembelian Medan Club oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) senilai Rp457 miliar dengan menggunakan APBD 2022 sebesar Rp300 miliar dan sisanya Rp157 miliar lebih pada APBD Tahun 2023.

“Sementara, pembelian Medan Club tidak masuk dalam RPJMD Sumatera Utara. Maka berangkat dari hal itu, kita meminta agar Kejati Sumut segera memeriksa pihak terkait mengenai pembelian Medan Club,” tegasnya.

Para unjuk rasa juga meminta kepada Kejati Sumut Untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak pemerintah Pemprov Sumut dalam pembelian Medan Club yang sudah meresahkan masyarakat.

“Kami meminta agar Kepala Kejati Sumut segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan yang transparan agar masyarakat dapat mengawasi proses tersebut. Apabila ada ditemukan adanya pelanggaran hukum, kita meminta agar Kejati Sumut segera melakukan proses hukum,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan dari KAMMI Sumut, perwakilan pihak Kejatisu dari Bidang Intelijen, Monang yang menemui massa aksi menyarankan agar segera membuat laporan resmi secara langsung agar bisa segera diproses.

“Baik ya kawan-kawan. Kita dari perwakilan Kejati Sumut akan menanggapi tuntutan dari kawan-kawan mahasiswa. Terkait tuntutan kawan-kawan, bisa langsung membuat laporan resmi agar bisa kita proses,” jelasnya. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan massa yang mengatasnamakan diri dari Pengurus Wilayah (PW) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Sumatera Utara (KAMMI Sumut) meminta Kejaksaan Tinggi Sumut mengusut pembelian Medan Club senilai Rp457 miliar.

“Kami meminta agar Kejati Sumut melakukan pemeriksaan dan mengusut tuntas pembelian Medan Club yang dilakukan oleh mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi,” ucap Koordinator Aksi, Irwandi Sembiring di depan Kantor Kejatisu, Jumat (8/11).

Dia mengatakan, pihaknya melihat adanya dugaan pelanggaran peraturan terkait pembelian Medan Club oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) senilai Rp457 miliar dengan menggunakan APBD 2022 sebesar Rp300 miliar dan sisanya Rp157 miliar lebih pada APBD Tahun 2023.

“Sementara, pembelian Medan Club tidak masuk dalam RPJMD Sumatera Utara. Maka berangkat dari hal itu, kita meminta agar Kejati Sumut segera memeriksa pihak terkait mengenai pembelian Medan Club,” tegasnya.

Para unjuk rasa juga meminta kepada Kejati Sumut Untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak pemerintah Pemprov Sumut dalam pembelian Medan Club yang sudah meresahkan masyarakat.

“Kami meminta agar Kepala Kejati Sumut segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan yang transparan agar masyarakat dapat mengawasi proses tersebut. Apabila ada ditemukan adanya pelanggaran hukum, kita meminta agar Kejati Sumut segera melakukan proses hukum,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan dari KAMMI Sumut, perwakilan pihak Kejatisu dari Bidang Intelijen, Monang yang menemui massa aksi menyarankan agar segera membuat laporan resmi secara langsung agar bisa segera diproses.

“Baik ya kawan-kawan. Kita dari perwakilan Kejati Sumut akan menanggapi tuntutan dari kawan-kawan mahasiswa. Terkait tuntutan kawan-kawan, bisa langsung membuat laporan resmi agar bisa kita proses,” jelasnya. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/