26 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Kasus Korupsi Polmed Sudah Diserahkan ke Jaksa

MEDAN-Kasus dugaan korupsi pengadaan alat pendidikan dan laboratorium bengkel Jurusan Elektro Politeknik Negeri Medan (Polmed) tahun anggaran 2010 senilai Rp4,5 miliar, sudah P21 dan diserahkan polisi kepada jaksa sejak Selasa (29/11) lalu.

“Kasus Polmed sudah diserahkan ke jaksa untuk segera dilakukan penuntutan karena berkasnya sudah P21. Barang bukti dan tersangka juga sudah kita serahkan  sejak Selasa (29/11) kemarin,” kata Direktur Reskrimsus Polodasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho di sela-sela acara silaturahmi Kapoldasu, Pangdam I/BB dan Wali Kota dengan lintas agama di Grand Aston, Medan, Kamis (8/12) siang.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi di Politeknik Negeri Medan terungkap karena ditemukan kejanggalan pada proses tender pengadaan alat peraga laboratorium dan bengkel di Jurusan Teknik Elektro Polmed. Dimana pihak CV Karya Medika selaku pemenang tender tidak melakukan tugasnya sesuai untuk melaksanakan proyek tersebut.

Kemudian berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi (BPKP) Sumut, menyatakan bahwa proyek ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar dari total anggaran Rp4,5 miliar. Oleh karenanya, penyidik menilai telah terjadi pelanggaran sebagaimana diatur Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 sub pasal 11 sub pasal 12 huruf a dan b UU RI No 31 tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasus Korupsi IAIN Dihentikan Sementara

Sementara penyelidikan dugaan korupsi di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut dihentikan sementara oleh Subdit III Tipikor Direktorat Reskrim Polda Sumut.

“Kalau kasus dugaan Korupsi IAIN Sumut untuk penyelidikannya dihentikan sementara, karena belum menemukan bukti baru, jadi bukan dihentikan total. Bila nantinya ada menemukan bukti baru terkait kasus IAIN, penyelidikannya akan dilanjutkan kembali,” kata Sadono.

Dikatakannya, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Penghentian penyelidikan dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap bukti fisik dan hasil gelar perkara tidak menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum.

“Namun bila ada laporan baru yang masuk untuk menunjukkan bukti baru, penyelidikannya kita lanjutkan. Untuk klarifikasinya, Tipikor akan melakukan gelar perkara kembali bersama pelapor dan terlapor,” jelasnya.
Sekadar diketahui, dugaan korupsi senilai Rp72 miliar di IAIN dilaporkan salah satu LSM ke Poldasu. Dalam proses penyelidikan, penyidik memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Namun  meski sudah beberapa bulan diselidiki, penyidik tidak juga menetapkan tersangka, karena tindak pidana tersebut belum bisa dibuktikan. (adl)

MEDAN-Kasus dugaan korupsi pengadaan alat pendidikan dan laboratorium bengkel Jurusan Elektro Politeknik Negeri Medan (Polmed) tahun anggaran 2010 senilai Rp4,5 miliar, sudah P21 dan diserahkan polisi kepada jaksa sejak Selasa (29/11) lalu.

“Kasus Polmed sudah diserahkan ke jaksa untuk segera dilakukan penuntutan karena berkasnya sudah P21. Barang bukti dan tersangka juga sudah kita serahkan  sejak Selasa (29/11) kemarin,” kata Direktur Reskrimsus Polodasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho di sela-sela acara silaturahmi Kapoldasu, Pangdam I/BB dan Wali Kota dengan lintas agama di Grand Aston, Medan, Kamis (8/12) siang.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi di Politeknik Negeri Medan terungkap karena ditemukan kejanggalan pada proses tender pengadaan alat peraga laboratorium dan bengkel di Jurusan Teknik Elektro Polmed. Dimana pihak CV Karya Medika selaku pemenang tender tidak melakukan tugasnya sesuai untuk melaksanakan proyek tersebut.

Kemudian berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi (BPKP) Sumut, menyatakan bahwa proyek ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar dari total anggaran Rp4,5 miliar. Oleh karenanya, penyidik menilai telah terjadi pelanggaran sebagaimana diatur Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 sub pasal 11 sub pasal 12 huruf a dan b UU RI No 31 tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasus Korupsi IAIN Dihentikan Sementara

Sementara penyelidikan dugaan korupsi di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut dihentikan sementara oleh Subdit III Tipikor Direktorat Reskrim Polda Sumut.

“Kalau kasus dugaan Korupsi IAIN Sumut untuk penyelidikannya dihentikan sementara, karena belum menemukan bukti baru, jadi bukan dihentikan total. Bila nantinya ada menemukan bukti baru terkait kasus IAIN, penyelidikannya akan dilanjutkan kembali,” kata Sadono.

Dikatakannya, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Penghentian penyelidikan dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap bukti fisik dan hasil gelar perkara tidak menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum.

“Namun bila ada laporan baru yang masuk untuk menunjukkan bukti baru, penyelidikannya kita lanjutkan. Untuk klarifikasinya, Tipikor akan melakukan gelar perkara kembali bersama pelapor dan terlapor,” jelasnya.
Sekadar diketahui, dugaan korupsi senilai Rp72 miliar di IAIN dilaporkan salah satu LSM ke Poldasu. Dalam proses penyelidikan, penyidik memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Namun  meski sudah beberapa bulan diselidiki, penyidik tidak juga menetapkan tersangka, karena tindak pidana tersebut belum bisa dibuktikan. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/